Sunday, 1 January 2017

MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN DALAM USAHA PERTANIAN BERKELANJUTAN



 

MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN DALAM USAHA PERTANIAN BERKELANJUTAN


PENDAHULUAN
Saat ini pemerintah telah menetapkan program ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan pertanaian. Dalam program ini mencakup usaha-usaha untuk meraih kembali swasembada pangan yang pada tahun 1984 berhasil dicapai. Akan tetapi usaha pencapain swasembada pangan ataupun kecukupan pangan ini dihadapkan masalah semakin merosotnya kualitas sumberdaya lahan pertanian, sehingga mengancam usaha pertanian kedepan. .
Tidaklah berlebihan ungkapan bahwa : bumi ini bukanlah warisan nenek moyang kita, namun merupakan titipan anak cucu kita mendatang, yang mengandung makna kita mempunyai kewajiban untuk mengelola dan memelihara bumi (lahan) ini dengan sebaik-baiknya. Pada tulisan ini akan kami sampaikan keprihatinan kondisi lahan yang semakin terdegradasi yang mengancam keberlanjutan usaha pertanian mendatang. Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan lahan kita agar tetap produktif dan terhindar dari ancaman degradasi akibat berbagai kegiatan pembangunan yang tidak terkendali dan tidak ramah lingkungan, sehingga nantinya lahan yang akan kita wariskan pada anak cucu kita masih mempunyai daya dukung yang optimal. Kondisi yang optimal ini akan menjamin usaha pertanian yang berkelanjutan dimasa datang.
Pembangunan pertanian konvensional yang telah kita lakukan masa lalu nampaknya belum menjamin keberlanjutan program pembangunan pertanian. Kita berevaluasi diri, setelah lebih dari 30 tahun menerapkan pembangunan pertanian nasional kita menghadapi beberapa indikator yang memprihatinkan : (1) tingkat produktivitas lahan menurun, (2) tingkat kesuburan lahan merosot, (3) konversi lahan pertanian semakin meningkat, (4) luas dan kualitas lahan kritis semakin meluas, (5) tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan pertanian meningkat, (6) daya dukung likungan merosot, (7) tingkat pengangguran di pedesaan meningkat, (8) daya tukar petani berkurang, (9) penghasilan dan kesejahteraan keluarga petani menurun, dan (10) kesenjangan antar kelompok masyarakat meningkat. Dari evaluasi tersebut degradasi lahan yang berupa penurunan daya dukung lahan dan pencemaran lahan pertanian nampaknya menjadi ancaman yang serius yang harus perlu kita hindari.
Dilema yang dihadapi tentang peruntukan lahan pada sektor pertanian seringkali
bersaing dengan sektor lain seperti industri, pemukiman dan perdagangan. Pada daerah yang padat seperti pulau Jawa, setiap tahunnya sekitar 50.000 hektar lahan pertanian yang berubah fungsi penggunannya (Soni Harsono, 1995). Penguasaan dan pemilikan lahan pertanian sering dikatakan sebagai masalah yang rumit. Dimana menyangkut berbagai aspek seperti ekonomi, demografi, hukum, politik, dan sosial. Bahkan kerumitan itu akan bertambah dengan keterkaitkannya dengan aspek-aspek teknis seperti agronomi, ekologi, dan lain sebagainya. Dilihat dari aspek segi hukum, hak memiliki dan menguasai itu pada umumnya dapat melekat pada dua jenis subyek hukum, yaitu masyarakat/penguasa dan perseorangan. Pengertian penguasaan adalah memberikan kewenangan seperti pemilikan, namun penguasaan dan pemilikan lahan terdapat perbedaan tergantung pada subyeknya. Seperti cara penguasaan oleh pihak pengembang dan para spekulan terletak pada kepemilikan modal kuat, sehingga ribuan hektar lahan menjadi terlantar yang akhirnya menjadi lahan tidur yang sebenarnya dapat dibudidayakan untuk pembangunan pertanian (Yustika Baharsyah, 1998).
            Dalam suasana lingkungan strategis yang berubah dengan cepat, penajaman arah kebijakan dan perencanaan bagi reformasi pembangunan pertanian pada masa depan menjadi demikian penting. Dengan mengantisipasi perubahan eksternal maupun internal, visi pembangunan pertanian dapat dirumuskan sebagai pertanian yang menjadi ciri pada era reformasi. Kerangka reformasi pembangunan pertanian yang berwawasan agrobisnis tersebut pada dasarnya mempunyai beberapa tujuan, antara lain (a) menarik dan mendorong sector pertanian; (b) menciptakan struktur perekonomian yang tangguh, efisien dan fleksibel; (c) menciptakan nilai tambah; (d) meningkatkan penerimaan devisa; (e) menciptakan lapangan kerja; dan (f) meningkatkan pendapatan para petani.
Oleh karena itu, strategi reformasi pembangunan sektor pertanian harus dikaitkan dengan strategi pengembangan industri pertanian yang dapat dikembangkan di perdesaan. Dan karenanya harus diprioritaskan pertumbuhan industri pertanian yang mampu menangkap efek ganda bagi perdesaan (Syarifuddin Baharsyah, 1997). Dengan demikian, perlu didorong mekanisme keterkaitan antara pembangunan pertanian dengan pembangunan industri dan jasa. Seperti di Amerika Serikat dalam keterkaitan pembangunan pertanian dengan industri, sebenarnya Amerika Serikat merupakan negara pertanian yang terbesar dan paling efisien di dunia dimana sekitar 2,5 persen angkatan kerjanya mampu mencukupi 90 persen kebutuhan penduduknya dan bahkan merupakan eksportir terbesar di dunia (Kartomo Wirosuhardjo, 1997).

KONSEPSI UMUM TENTANG LAHAN
Istilah lahan digunakan berkenaan dengan permukaan bumi beserta segenap karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan penting bagi perikehidupan manusia (Christian dan Stewart, 1968).  Secara lebih rinci, istilah lahan atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang; yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976). Lahan dapat dipandang sebagai suatu sistem yang tersusun atas (i) komponen struktural yang sering disebut karakteristik lahan, dan (ii) komponen fungsional yang  sering disebut kualitas lahan.  Kualitas lahan ini pada hakekatnya merupakan  sekelompok  unsur-unsur lahan (complex attributes) yang menentukan tingkat kemampuan dan kesesuaian lahan (FAO, 1976).
Lahan sebagai suatu "sistem" mempunyai komponen- komponen yang terorganisir secara spesifik dan perilakunya menuju kepada sasaran-sasaran tertentu.  Komponen-komponen lahan ini dapat dipandang sebagai sumberdaya dalam hubungannya dengan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.  Sys (1985) mengemukakan enam kelompok besar sumberdaya lahan yang paling penting bagi pertanian, yaitu (i) iklim, (ii) relief dan formasi geologis, (iii) tanah, (iv) air, (v) vegetasi, dan (vi) anasir artifisial (buatan).  Dalam konteks pendekatan sistem untuk memecahkan  permasalahan-permasalahan lahan, setiap komponen lahan atau sumberdaya lahan tersebut di atas dapat dipandang sebagai suatu subsistem tersendiri yang merupakan bagian dari sistem lahan.  Selanjutnya setiap subsistem ini tersusun atas banyak bagian-bagiannya atau karakteristik- karakteristiknya yang bersifat dinamis (Soemarno, 1990).


KEBIJAKAN EKSTENSIFIKASI LAHAN DAN DISTRIBUSINYA

Kebijaksanaan ekstensifikasi pertanian dan perkebunan juga sangat berpengaruh terhadap keadaan hutan. Pencetakan sawah yang diperluas dengan pemanfaatan hutan rawa dan gambut. Sementara sawah kelas satu yang sudah dikorbankan dibuat perindustrian pada kawasan-kawasan industri pinggiran kota. Dalam pemikiran para perancang program ini, perusahaan perkebunan milik negara yang menguasai teknologi, permodalan, dan teknik-teknik manajemen akan dikaitkan dengan petani plasma yang tidak memiliki keunggulan-keunggulan seperti itu. Jadi tujuan tersebut kepada para petani perkebunan kecil melalui hubungan ekonomi intensif atau pola kemitraan. Dalam pola kemitraan tersebut investor bukanlah melakukan pemaksaan yang harus dilakukan terhadap mitranya, melainkan merupakan strategi usaha atau bisnis berdasarkan analisis manfaat biaya yang sama-sama menguntungkan antara pelaku kemitraan. Dengan pola pengembangan strategi transformasional dalam bidang pertanian dapat dirintis usaha pertanian menuju agroindustri dan pada gilirannya dapat menciptakan agrobisnis yang tangguh (Tri Cahyono, 1997).

PENATAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN

Gejala yang timbul diseputar penguasaan dan pemilikan tanah perdesaan dan perkotaan dewasa ini adalah terpusatkan pada sebagian besar pemanfaatan pemilikan tanah ditangan sekelompok masyarakat pemilik modal kuat. Di lain pihak, masyarakat perkotaan secara umum dan masyarakat pemilik modal lemah khususnya cenderung tersingkir dari mekanisme pasar yang ada, yang berakibat pada timbulnya ketidak merataan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Posisi pemerintah dalam mengatasi atau mengendalikan masalah tersebut di atas sudah cukup jelas, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UUPA pasal 2 ayat 1. Pemerintah memiliki banyak alternatif dalam upaya mengendalikan mekanisme pasar yang ada. Namun paling tidak ada dua cara yang dapat ditempuh yaitu melalui (1) intervensi secara langsung untuk dapat menciptakan mekanisme pasar yang tidak hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi semata dan (2) memperhatikan aspek pemerataan.
            Sejauh ini memang belum ada suatu penelitian mendalam mengenai intervensi mana yang paling efektif di dalam upaya mencapai maksud tersebut di atas. Namun sejalan dengan tugas praktis pertanahan maka secara ringkas gambaran intervensi pemerintah secara langsung yang selama ini telah dilaksanakan disamping konsep pemikiran baru yang masih perlu diteliti dan kemudian dikembangkan. Dalam penataan penguasaan tanah oleh Negara diarahkan agar pemanfaatannya dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat tersebut termasuk upaya pemerintah untuk melakukan intervensi dalam rangka memperbaiki tata cara dan kekurangan mekanisme pasar tanah, serta menunjang secara bertahap terwujudnya rasa keadilan dalam penguasaan/pemilikan tanah melalui kebijakan yang baru, penyesuaian yang ada dan perombakan yang telah usang.
            Dalam prakteknya, khususnya untuk kegiatan pembangunan lewat perizinan tersebut, timbul banyak masalah pasca proses pra pelayanan seperti adanya penyalah gunaan perizinan yang telah diberikan. Selain itu terjadi pula penelantaran tanah yang telah dikuasai dan bentuk-bentuk spekulasi lainnya sehingga terjadi lahan tidur seperti akhir-akhir ini dikenal masyarakat, yang dalam pemanfatannya dapat digunakan sebagai usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Yustika Baharsyah, 1998). Selanjutnya apabila dipilah dalam penataan lahan yang layak dan tidak layak untuk usaha pertanian kemudian dibagi dengan jumlah penduduk agraris, sebenarnya lahan yang tersedia untuk masing-masing tidak juga terlalu luas. Harus diakui bahwa penataaan lahan yang layak untuk sektor pertanian tidak selalu dimanfaatkan secara tepat. Dengan hanya melanjutkan pola pemanfaatan lahan yang
ditinggalkan penjajah, banyak usaha pertanian di Indonesia tidak mendukung kelestarian lingkungan sehingga tidak layak apabila dilihat dari aspek ekonomi. Kecuali perkebunan peninggalan penjajah, hanya sedikit pertanian di Indonesia yang dirancang untuk perdagangan antar wilayah maupun perdagangan internasional. Selebihnya hanya diusahakan untuk mendukung kehidupan petani sehari-hari atau hanya untuk memenuhi perdagangan setempat (Amien, 1994).
            Oleh karena itu konsolidasi tanah merupakan salah satu instrumen penting untuk
mengendalikan mekanisme pasar dalam kaitannya dengan upaya pemanfaatan tanah secara optimal, seimbang dan lestari dengan meningkatkan efisiensi pemanfaatan tanah di wilayah perkotaan. Konsolidasi tanah dapat didefinisikan sebagai suatu model penataan lingkungan yang dari tidak teratur menjadi teratur. Di samping itu dilengkapi dengan prasarana dan fasilitas umum yang dibutuhkan, sedangkan prinsipnya dipergunakan secara swadaya oleh masyarakat pemilik tanah sendiri. Dalam penerapannya terdapat dua aspek penting yang menjadi sasaran utama konsolidasi tanah yaitu (1) penataan fisik atas penggunan serta (2) pemanfaatan tanah dan penataan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua aspek tersebut tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya. Diharapkan penataan melalui fisik maka nilai tanah perkotaan semakin meningkat untuk kepentingan masyarakat pemilik tanah. Dan diharapkan melalui pelayanan penguasaaan dan pemilikan oleh masyarakat dapat tercapai.
            Selain intervensi melalui pembatasan pemilikan tanah, lembaga perizinan, kosolidasi tanah maka praktek “land banking” juga dapat dijadikan sebagai salah satu alat instrumen dalam mengendalikan mekanisme pasar yang ada. Paling tidak melalui kegiatan “land banking” dapat terpenuhi beberapa syarat utama penyediaan tanah yang lancar dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional seperti lokasi tanah yang sesuai, luas areal tanah yang cukup, harga atau ganti rugi tanah secara wajar, waktu penyediaan tanah tepat, ketentuan yang berlaku ditaati serta tidak menimbulkan keresahan atau sengketa. Sampai saat ini kita mengenal dua contoh konkrit mengenai kegiatan pengadaan tanah yang menggunakan prinsip “land banking”. Contoh pertama adalah dalam upaya mengatasi masalah penyediaan tanah bagi keperluan pembangunan perumahan dan pemukiman. Pemerintah menetapkan suatu badan untuk mengolah kawasan siap bangun sesuai dengan amanat dalam rangka penyediaan tanah untuk industri beberapa perusahaan untuk mengelola kawasan industri seperti berbagai pengembang. Secara garis besar, kegiatan dasar usaha land
banking adalah meliputi pengadaan tanah, pematangan tanah dan penyaluran atau penjualan tanah. Sedangkan modal awal diperoleh dari beberapa sumber antara lain sebagian pajak pertanahan, dana pengganti biaya dan termasuk keuangan dalam rangka kegiatan konsolidasi tanah dan pemasukan keuangan negara yang berasal dari kegiatan fungsional pertanian.

INFORMASI SUMBER DAYA LAHAN

Dalam rangka reformasi pertanian yang berkelanjutan banyak faktor beserta interaksinya yang patut dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah keadaan lingkungan, sumber daya lahan, perubahan agroklimat, dan sosial ekonomi. Penilaian produktivitas lahan memerlukan pengetahuan mengenal jenis tanah, penyebarannya, dan masukan yang diperlukan untuk mengatasi dan meningkatkan produktivitasnya, serta tanggapannya terhadap penerapan teknologi (Widjaja Adhi, 1989). Pengetahuan mengenai sumber daya lahan telah disadari perlunya perencanaan
terutama untuk pengembangan pertanian, tetapi informasi data sumber daya lahan jarang digunakan secara efektif. Hal-hal tersebut perlu ditelaah dalam usaha meningkatkan sumbangan penelitian sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian secara berkelanjutan. Saat ini data base tentang tanah sedang digarap dan unit informasi tanah sehingga memudahkan dan mempercepat pelayanan informasi tanah. Pada tingkat nasional sasaran utama penelitian informasi data tanah adalah untuk, (1) menentukan wilayah yang memungkinkan keuntungan biotik dan sosial ekonomi yang tertinggi untuk suatu komoditi; (2) memilih komoditi yang memberikan keuntungan biotik dan sosial ekonomi untuk suatu wilayah; dan (3) meneliti cara peningkatan dan pelestarian produktivitas suatu komoditi di suatu wilayah. Kesemuanya itu merupakan pendekatan dasar dari sistem pembangunan pertanian yang berazaskan keterpaduan komoditi, wilayah dan usahatani.

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN ERA REFORMASI

Pembangunan pertanian dalam era reformasi tidak lagi berorientasi kepada peningkatan produksi semata, tetapi mengarah kepada pendekatan agrobisnis. Secara
konseptual sistem agrobisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas, mulai dari pengadaan dan penyaluran sarana produksi sampai dengan pemaaran produk-produk yang dihasilkan oleh usaha tani dan nelayan serta agroindustri, yang saling terkait satu sama lainnya. Dengan demikian sitim agrobisnis merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai subsistem yaitu (a) sub sistem pengadaan dan penyaluran sarana produksi, teknologi dan pengembangan sumber daya manusia; (b) sub sistem budidaya atau usahatani; (c) sub sistem pengolahan hasil pertanian atau agroindustri; dan (d) sub sistem pemasaran hasil pertanian atau agrobisnis. Dengan pendekatan sistem tersebut orientasi reformasi pembangunan pertanian mencakup seluruh aspek dalam sistem agrobisnis yang dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keterkaitan dengan agroindustri dalam sistem agrobisnis menjadi sangat penting dalam penyediaan dan penyaluran sarana produksi, penyediaaan dana dan investasi, serta teknologi dengan dukungan sistem tataniaga dan perdagangan yang efektif.
Pengembangan agroindustri pada dasarnya diharapkan selain memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan, sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan petani. Dengan demikian maka menumbuhkan agroindustri yang dikembangkan di perdesaan perlu dirancang dengan prinsip dasar yaitu (1) memacu keunggulan brigade penumbuhan agroindustri; (2) memacu peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan menumbuhkan agroindustri yang sesuai serta mampu dilakukan di wilayah yang dikembangkan; (3) memperluas wilayah sentra-sentra agrobisnis komoditas unggulan yang nantinya akan berfungsi sebagai penyandang bahan baku yang berkelanjutan; (4) memacu pertumbuhan agrobisnis wilayah dengan menghadirkan subsistem-subsistem agrobisnis; dan (5) menghadirkan sarana pendukung berkembangnya industri perdesaan.
Untuk dapat memberikan dukungan yang penuh terhadap perkembangan agroindustri di perdesaan tersebut, kendala-kendala yang masih melekat pada sektor pertanian harus segera dapat diatasi. Kendala tersebut antara lain masih tersebarnya usahatani dengan beragam kualitas produk sehingga menyulitkan baik dari aspek processing, marketing maupun pendukung agrobisnis atau agroindustri lainnya. Hal tersebut akan terkait dengan kelangsungan bahan baku serta “high cost industrial processing and marketing”. Berbagai upaya telah dilakukan seperti konsepsi pengembangan sentra agrobisnis komoditas unggulan (SPAKU) yang diharapkan akan mampu memperkecil serta menuntaskan permasalahan yang ada. Gambaran umum mengenai kendala atau permasalahan serta tantangan dan berbagai peluang yang dipandang mempengaruhi berkembangnya agrobisnis perdesaan, antara lain pengembangan wilayah agroindustri dan kelembagaan.

KESIMPULAN

Beberapa kesimpulan mengenai penggunaan sumber daya lahan dalam rangka reformasi pembangunan pertanian adalah sebagai berikut :
1.    Permasalahan pokok yang kita hadapi dalam pengelolaan sumber daya lahan untuk dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat petani adalah dengan memanfaatkan sumber daya lahan secara efisien dan lestari sehingga tidak merusak lingkungan.

2.    Sumber daya lahan merupakan matriks dasar kehidupan manusia dan pembangunan. Hampir semua aspek kehidupan dan pembangunan, baik langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan permasalahan lahan. Untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan, manusia membutuhkan pangan, sandang, dan fasilitas kehidupan dasar lainnya dalam kualitas dan kuantitasnya. Untuk kebutuhan tersebut manusia membutuhkan lahan, baik sebagai faktor produksi maupun sebagai ruang yang dapat mewadahinya.
3.    Sumber daya lahan kering merupakan modal dasar pembangunan pertanian yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di daerah perdesaan.
4.    Memasuki pembangunan tahapan berikutnya, kesinambungan untuk mempertahankan swasembada pangan, sangatlah berat tantangannya mengingat luas areal persawahan yang produktif berubah fungsi ke non pertanian. Dengan demikian, salah satu upaya untuk mempertahankan swasembada pangan dimasa mendatang adalah melalui pemanfaatan lahan kering dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah.
5.    Untuk menunjang swasembada pangan, maka perlu dikembangkan komoditas tanaman pangan dan hortikultura dalam skala yang luas secara agrobisnis dengan melibatkan perusahaan swasta sebagai bapak angkat dengan partisipasi aktif dari petani sebagai stakeholder melalui program kemitraan secara berkeadilan.
6.    Melibatkan perusahan BUMN dan koperasi dalam usahatani konservasi dengan mengembangkan komoditas unggulan yang kompetitif dengan nilai ekonomi tinggi. Disamping itu pula meningkatkan kemampuan petugas dan petani dalam pola kemitraan dengan investor sehingga pelaksanaannya menjadi lebih profesional yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan pertanian berwawasan agrobisnis dan agroindustri.


Daftar Pustaka
Bambang Tri Cahyono. 1997. Pengembangan Strategi Bisnis dengan Pola Kemitraan di Indonesia Jurnal Magister Agrobisnis. Badan Penerbit IPWI. Jakarta.
Biro Pusat Statistik. 1998. Potensi Lahan Pertanian . BPS. Jakarta.
Heryadi, S. 1993. Meningkatkan Mutu Intensifikasi. Harian Suara Pembanruan. Dewi Sartika. Jakarta, 29 Mei 1993.
Yustika Baharsyah. 1998. Harian Kompas. Bulan Februari. Jakarta.
Kartomo Wirosudardjo. 1997. Strategi Link and Match dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jurnal Magister Manajemen. Badan Penerbit IPWI.
Repubik Indonesia. 1999. Garis-garis Besar Halkuan Negara.
Syarifuddin Baharsyah. 1997. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Pembekalan Juru Kampanye Tingkat Nasional. DPP Golkar. Jakarta.
Soekartawi. 1992. Agrobisnis. Teori dan Aplikasinya. Rajawali Press. Jakarta.
Soni Harsono. 1995. Alih Fungsi Lahan Pertanian. Harian Kompas 15 Oktober 1995. Jakarta.

Soleh Sukmana, H. Suwardjo, Uha Kusnadi dan amirudin syam. 1998. Usahatani Konservasi
di Daerah Sungai bagian Hulu. Risalah Lokakarya Penelitian Sistem Usahatani.
Bogor, 14 – 15 Desember 1988. Puslitbangtan. Deptan.
Subagyo, H dan IPG. Widjaja Adhi. 1998. Peluang dan Kendala Penggunaan Lahan Rawa
untuk Pengembangan Pertanian di Indonesia. Pusat Penelitian Tanah dan
Agroklimat. Balitbang. Deptan.
Widjaja Adhi, IPG. 1988. Penelitian Sistem Usahatani di Indonesia. Perspektif dan Persepsi.
Risalah Lokakarya Penelitian Usahatani. Bogor, 14 – 15 Desember 1988. Puslitbang

Deptan.

No comments:

Post a Comment