MANAJEMEN
SUMBER DAYA LAHAN DALAM USAHA PERTANIAN BERKELANJUTAN
PENDAHULUAN
Saat ini pemerintah telah menetapkan program
ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan
pertanaian. Dalam program ini mencakup usaha-usaha untuk meraih kembali
swasembada pangan yang pada tahun 1984 berhasil dicapai. Akan tetapi usaha
pencapain swasembada pangan ataupun kecukupan pangan ini dihadapkan masalah
semakin merosotnya kualitas sumberdaya lahan pertanian, sehingga mengancam
usaha pertanian kedepan. .
Tidaklah berlebihan ungkapan bahwa : bumi ini bukanlah warisan nenek moyang kita,
namun merupakan titipan anak cucu kita mendatang, yang mengandung makna
kita mempunyai kewajiban untuk mengelola dan memelihara bumi (lahan) ini dengan
sebaik-baiknya. Pada tulisan ini akan kami sampaikan keprihatinan kondisi lahan
yang semakin terdegradasi yang mengancam keberlanjutan usaha pertanian
mendatang. Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan lahan kita
agar tetap produktif dan terhindar dari ancaman degradasi akibat berbagai
kegiatan pembangunan yang tidak terkendali dan tidak ramah lingkungan, sehingga
nantinya lahan yang akan kita wariskan pada anak cucu kita masih mempunyai daya
dukung yang optimal. Kondisi yang optimal ini akan menjamin usaha pertanian
yang berkelanjutan dimasa datang.
Pembangunan pertanian konvensional yang telah kita lakukan masa lalu
nampaknya belum menjamin keberlanjutan program pembangunan pertanian. Kita
berevaluasi diri, setelah lebih dari 30 tahun menerapkan pembangunan pertanian
nasional kita menghadapi beberapa indikator yang memprihatinkan : (1) tingkat
produktivitas lahan menurun, (2) tingkat kesuburan lahan merosot, (3) konversi
lahan pertanian semakin meningkat, (4) luas dan kualitas lahan kritis semakin
meluas, (5) tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan pertanian meningkat,
(6) daya dukung likungan merosot, (7) tingkat pengangguran di pedesaan
meningkat, (8) daya tukar petani berkurang, (9) penghasilan dan kesejahteraan
keluarga petani menurun, dan (10) kesenjangan antar kelompok masyarakat
meningkat. Dari evaluasi tersebut degradasi lahan yang berupa penurunan daya
dukung lahan dan pencemaran lahan pertanian nampaknya menjadi ancaman yang
serius yang harus perlu kita hindari.
Dilema
yang dihadapi tentang peruntukan lahan pada sektor pertanian seringkali
bersaing dengan sektor
lain seperti industri, pemukiman dan perdagangan. Pada daerah yang padat
seperti pulau Jawa, setiap tahunnya sekitar 50.000 hektar lahan pertanian yang
berubah fungsi penggunannya (Soni Harsono, 1995). Penguasaan dan pemilikan
lahan pertanian sering dikatakan sebagai masalah yang rumit. Dimana menyangkut
berbagai aspek seperti ekonomi, demografi, hukum, politik, dan sosial. Bahkan
kerumitan itu akan bertambah dengan keterkaitkannya dengan aspek-aspek teknis
seperti agronomi, ekologi, dan lain sebagainya. Dilihat dari aspek segi hukum,
hak memiliki dan menguasai itu pada umumnya dapat melekat pada dua jenis subyek
hukum, yaitu masyarakat/penguasa dan perseorangan. Pengertian penguasaan adalah
memberikan kewenangan seperti pemilikan, namun penguasaan dan pemilikan lahan
terdapat perbedaan tergantung pada subyeknya. Seperti cara penguasaan oleh
pihak pengembang dan para spekulan terletak pada kepemilikan modal kuat,
sehingga ribuan hektar lahan menjadi terlantar yang akhirnya menjadi lahan
tidur yang sebenarnya dapat dibudidayakan untuk pembangunan pertanian (Yustika
Baharsyah, 1998).
Dalam suasana lingkungan strategis
yang berubah dengan cepat, penajaman arah kebijakan dan perencanaan bagi
reformasi pembangunan pertanian pada masa depan menjadi demikian penting.
Dengan mengantisipasi perubahan eksternal maupun internal, visi pembangunan
pertanian dapat dirumuskan sebagai pertanian yang menjadi ciri pada era
reformasi. Kerangka reformasi pembangunan pertanian yang berwawasan agrobisnis
tersebut pada dasarnya mempunyai beberapa tujuan, antara lain (a) menarik dan
mendorong sector pertanian; (b) menciptakan struktur perekonomian yang tangguh,
efisien dan fleksibel; (c) menciptakan nilai tambah; (d) meningkatkan
penerimaan devisa; (e) menciptakan lapangan kerja; dan (f) meningkatkan
pendapatan para petani.
Oleh
karena itu, strategi reformasi pembangunan sektor pertanian harus dikaitkan
dengan strategi pengembangan industri pertanian yang dapat dikembangkan di
perdesaan. Dan karenanya harus diprioritaskan pertumbuhan industri pertanian
yang mampu menangkap efek ganda bagi perdesaan (Syarifuddin Baharsyah, 1997).
Dengan demikian, perlu didorong mekanisme keterkaitan antara pembangunan
pertanian dengan pembangunan industri dan jasa. Seperti di Amerika Serikat
dalam keterkaitan pembangunan pertanian dengan industri, sebenarnya Amerika
Serikat merupakan negara pertanian yang terbesar dan paling efisien di dunia
dimana sekitar 2,5 persen angkatan kerjanya mampu mencukupi 90 persen kebutuhan
penduduknya dan bahkan merupakan eksportir terbesar di dunia (Kartomo
Wirosuhardjo, 1997).
KONSEPSI UMUM TENTANG LAHAN
Istilah
lahan digunakan berkenaan dengan permukaan bumi beserta segenap
karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan penting bagi perikehidupan
manusia (Christian dan Stewart, 1968).
Secara lebih rinci, istilah lahan
atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup
semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang
berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan
induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang
ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang; yang kesemuanya
itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan
di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976). Lahan
dapat dipandang sebagai suatu sistem
yang tersusun atas (i) komponen struktural yang sering disebut karakteristik lahan, dan (ii) komponen
fungsional yang sering disebut kualitas lahan. Kualitas lahan ini pada hakekatnya
merupakan sekelompok unsur-unsur lahan (complex attributes) yang
menentukan tingkat kemampuan dan kesesuaian lahan (FAO, 1976).
Lahan
sebagai suatu "sistem" mempunyai komponen- komponen yang terorganisir
secara spesifik dan perilakunya menuju kepada sasaran-sasaran tertentu. Komponen-komponen lahan ini dapat dipandang
sebagai sumberdaya dalam hubungannya
dengan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sys (1985) mengemukakan enam kelompok besar
sumberdaya lahan yang paling penting bagi pertanian, yaitu (i) iklim, (ii)
relief dan formasi geologis, (iii) tanah, (iv) air, (v) vegetasi, dan (vi)
anasir artifisial (buatan). Dalam
konteks pendekatan sistem untuk memecahkan
permasalahan-permasalahan lahan, setiap komponen lahan atau sumberdaya
lahan tersebut di atas dapat dipandang sebagai suatu subsistem tersendiri yang merupakan bagian dari sistem lahan. Selanjutnya setiap subsistem ini tersusun
atas banyak bagian-bagiannya atau karakteristik- karakteristiknya yang bersifat
dinamis (Soemarno, 1990).
KEBIJAKAN
EKSTENSIFIKASI LAHAN DAN DISTRIBUSINYA
Kebijaksanaan
ekstensifikasi pertanian dan perkebunan juga sangat berpengaruh terhadap
keadaan hutan. Pencetakan sawah yang diperluas dengan pemanfaatan hutan rawa
dan gambut. Sementara sawah kelas satu yang sudah dikorbankan dibuat
perindustrian pada kawasan-kawasan industri pinggiran kota. Dalam pemikiran
para perancang program ini, perusahaan perkebunan milik negara yang menguasai
teknologi, permodalan, dan teknik-teknik manajemen akan dikaitkan dengan petani
plasma yang tidak memiliki keunggulan-keunggulan seperti itu. Jadi tujuan
tersebut kepada para petani perkebunan kecil melalui hubungan ekonomi intensif
atau pola kemitraan. Dalam pola kemitraan tersebut investor bukanlah melakukan
pemaksaan yang harus dilakukan terhadap mitranya, melainkan merupakan strategi
usaha atau bisnis berdasarkan analisis manfaat biaya yang sama-sama
menguntungkan antara pelaku kemitraan. Dengan pola pengembangan strategi
transformasional dalam bidang pertanian dapat dirintis usaha pertanian menuju
agroindustri dan pada gilirannya dapat menciptakan agrobisnis yang tangguh (Tri
Cahyono, 1997).
PENATAAN
DAN PEMANFAATAN LAHAN
Gejala
yang timbul diseputar penguasaan dan pemilikan tanah perdesaan dan perkotaan
dewasa ini adalah terpusatkan pada sebagian besar pemanfaatan pemilikan tanah
ditangan sekelompok masyarakat pemilik modal kuat. Di lain pihak, masyarakat
perkotaan secara umum dan masyarakat pemilik modal lemah khususnya cenderung
tersingkir dari mekanisme pasar yang ada, yang berakibat pada timbulnya ketidak
merataan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Posisi pemerintah dalam
mengatasi atau mengendalikan masalah tersebut di atas sudah cukup jelas,
sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UUPA pasal
2 ayat 1. Pemerintah memiliki banyak alternatif dalam upaya mengendalikan
mekanisme pasar yang ada. Namun paling tidak ada dua cara yang dapat ditempuh
yaitu melalui (1) intervensi secara langsung untuk dapat menciptakan mekanisme
pasar yang tidak hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi semata dan (2)
memperhatikan aspek pemerataan.
Sejauh ini memang belum ada suatu
penelitian mendalam mengenai intervensi mana yang paling efektif di dalam upaya
mencapai maksud tersebut di atas. Namun sejalan dengan tugas praktis pertanahan
maka secara ringkas gambaran intervensi pemerintah secara langsung yang selama
ini telah dilaksanakan disamping konsep pemikiran baru yang masih perlu
diteliti dan kemudian dikembangkan. Dalam penataan penguasaan tanah oleh Negara
diarahkan agar pemanfaatannya dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Amanat tersebut termasuk upaya pemerintah untuk melakukan
intervensi dalam rangka memperbaiki tata cara dan kekurangan mekanisme pasar
tanah, serta menunjang secara bertahap terwujudnya rasa keadilan dalam penguasaan/pemilikan
tanah melalui kebijakan yang baru, penyesuaian yang ada dan perombakan yang
telah usang.
Dalam prakteknya, khususnya untuk
kegiatan pembangunan lewat perizinan tersebut, timbul banyak masalah pasca
proses pra pelayanan seperti adanya penyalah gunaan perizinan yang telah
diberikan. Selain itu terjadi pula penelantaran tanah yang telah dikuasai dan
bentuk-bentuk spekulasi lainnya sehingga terjadi lahan tidur seperti
akhir-akhir ini dikenal masyarakat, yang dalam pemanfatannya dapat digunakan
sebagai usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (Yustika
Baharsyah, 1998). Selanjutnya apabila dipilah dalam penataan lahan yang layak
dan tidak layak untuk usaha pertanian kemudian dibagi dengan jumlah penduduk
agraris, sebenarnya lahan yang tersedia untuk masing-masing tidak juga terlalu
luas. Harus diakui bahwa penataaan lahan yang layak untuk sektor pertanian
tidak selalu dimanfaatkan secara tepat. Dengan hanya melanjutkan pola
pemanfaatan lahan yang
ditinggalkan
penjajah, banyak usaha pertanian di Indonesia tidak mendukung kelestarian
lingkungan sehingga tidak layak apabila dilihat dari aspek ekonomi. Kecuali
perkebunan peninggalan penjajah, hanya sedikit pertanian di Indonesia yang
dirancang untuk perdagangan antar wilayah maupun perdagangan internasional.
Selebihnya hanya diusahakan untuk mendukung kehidupan petani sehari-hari atau
hanya untuk memenuhi perdagangan setempat (Amien, 1994).
Oleh karena itu konsolidasi tanah
merupakan salah satu instrumen penting untuk
mengendalikan mekanisme
pasar dalam kaitannya dengan upaya pemanfaatan tanah secara optimal, seimbang
dan lestari dengan meningkatkan efisiensi pemanfaatan tanah di wilayah
perkotaan. Konsolidasi tanah dapat didefinisikan sebagai suatu model penataan
lingkungan yang dari tidak teratur menjadi teratur. Di samping itu dilengkapi
dengan prasarana dan fasilitas umum yang dibutuhkan, sedangkan prinsipnya
dipergunakan secara swadaya oleh masyarakat pemilik tanah sendiri. Dalam
penerapannya terdapat dua aspek penting yang menjadi sasaran utama konsolidasi
tanah yaitu (1) penataan fisik atas penggunan serta (2) pemanfaatan tanah dan
penataan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua aspek tersebut tidak
dapat
dipisahkan satu
dengan yang lainnya. Diharapkan penataan melalui fisik maka nilai tanah
perkotaan semakin meningkat untuk kepentingan masyarakat pemilik tanah. Dan
diharapkan melalui pelayanan penguasaaan dan pemilikan oleh masyarakat dapat
tercapai.
Selain intervensi melalui pembatasan
pemilikan tanah, lembaga perizinan, kosolidasi tanah maka praktek “land
banking” juga dapat dijadikan sebagai salah satu alat instrumen dalam
mengendalikan mekanisme pasar yang ada. Paling tidak melalui kegiatan “land
banking” dapat terpenuhi beberapa syarat utama penyediaan tanah yang lancar
dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional seperti lokasi tanah yang
sesuai, luas areal tanah yang cukup, harga atau ganti rugi tanah secara wajar,
waktu penyediaan tanah tepat, ketentuan yang berlaku ditaati serta tidak
menimbulkan keresahan atau sengketa. Sampai saat ini kita mengenal dua contoh
konkrit mengenai kegiatan pengadaan tanah yang menggunakan prinsip “land
banking”. Contoh pertama adalah dalam upaya mengatasi masalah penyediaan
tanah bagi keperluan pembangunan perumahan dan pemukiman. Pemerintah menetapkan
suatu badan untuk mengolah kawasan siap bangun sesuai dengan amanat dalam
rangka penyediaan tanah untuk industri beberapa perusahaan untuk mengelola
kawasan industri seperti berbagai pengembang. Secara garis besar, kegiatan
dasar usaha land
banking
adalah
meliputi pengadaan tanah, pematangan tanah dan penyaluran atau penjualan tanah.
Sedangkan modal awal diperoleh dari beberapa sumber antara lain sebagian pajak
pertanahan, dana pengganti biaya dan termasuk keuangan dalam rangka kegiatan
konsolidasi tanah dan pemasukan keuangan negara yang berasal dari kegiatan
fungsional pertanian.
INFORMASI
SUMBER DAYA LAHAN
Dalam
rangka reformasi pertanian yang berkelanjutan banyak faktor beserta
interaksinya yang patut dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut antara lain
adalah keadaan lingkungan, sumber daya lahan, perubahan agroklimat, dan sosial
ekonomi. Penilaian produktivitas lahan memerlukan pengetahuan mengenal jenis
tanah, penyebarannya, dan masukan yang diperlukan untuk mengatasi dan
meningkatkan produktivitasnya, serta tanggapannya terhadap penerapan teknologi
(Widjaja Adhi, 1989). Pengetahuan mengenai sumber daya lahan telah disadari
perlunya perencanaan
terutama untuk
pengembangan pertanian, tetapi informasi data sumber daya lahan jarang
digunakan secara efektif. Hal-hal tersebut perlu ditelaah dalam usaha
meningkatkan sumbangan penelitian sumber daya lahan untuk pengembangan
pertanian secara berkelanjutan. Saat ini data base tentang tanah sedang
digarap dan unit informasi tanah sehingga memudahkan dan mempercepat pelayanan
informasi tanah. Pada tingkat nasional sasaran utama penelitian informasi data
tanah adalah untuk, (1) menentukan wilayah yang memungkinkan keuntungan biotik
dan sosial ekonomi yang tertinggi untuk suatu komoditi; (2) memilih komoditi
yang memberikan keuntungan biotik dan sosial ekonomi untuk suatu wilayah; dan
(3) meneliti cara peningkatan dan pelestarian produktivitas suatu komoditi di
suatu wilayah. Kesemuanya itu merupakan pendekatan dasar dari sistem pembangunan
pertanian yang berazaskan keterpaduan komoditi, wilayah dan usahatani.
KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN PERTANIAN ERA REFORMASI
Pembangunan
pertanian dalam era reformasi tidak lagi berorientasi kepada peningkatan
produksi semata, tetapi mengarah kepada pendekatan agrobisnis. Secara
konseptual sistem
agrobisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas, mulai dari pengadaan dan
penyaluran sarana produksi sampai dengan pemaaran produk-produk yang dihasilkan
oleh usaha tani dan nelayan serta agroindustri, yang saling terkait satu sama
lainnya. Dengan demikian sitim agrobisnis merupakan suatu sistem yang terdiri
dari berbagai subsistem yaitu (a) sub sistem pengadaan dan penyaluran sarana
produksi, teknologi dan pengembangan sumber daya manusia; (b) sub sistem budidaya
atau usahatani; (c) sub sistem pengolahan hasil pertanian atau agroindustri;
dan (d) sub sistem pemasaran hasil pertanian atau agrobisnis. Dengan pendekatan
sistem tersebut orientasi reformasi pembangunan pertanian mencakup seluruh
aspek dalam sistem agrobisnis yang dilaksanakan secara terpadu dengan
memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keterkaitan
dengan agroindustri dalam sistem agrobisnis menjadi sangat penting dalam
penyediaan dan penyaluran sarana produksi, penyediaaan dana dan investasi,
serta teknologi dengan dukungan sistem tataniaga dan perdagangan yang efektif.
Pengembangan
agroindustri pada dasarnya diharapkan selain memacu pertumbuhan ekonomi
perdesaan, sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan
petani. Dengan demikian maka menumbuhkan agroindustri yang dikembangkan di
perdesaan perlu dirancang dengan prinsip dasar yaitu (1) memacu keunggulan
brigade penumbuhan agroindustri; (2) memacu peningkatan kemampuan sumber daya
manusia dan menumbuhkan agroindustri yang sesuai serta mampu dilakukan di
wilayah yang dikembangkan; (3) memperluas wilayah sentra-sentra agrobisnis
komoditas unggulan yang nantinya akan berfungsi sebagai penyandang bahan baku
yang berkelanjutan; (4) memacu pertumbuhan agrobisnis wilayah dengan
menghadirkan subsistem-subsistem agrobisnis; dan (5) menghadirkan sarana
pendukung berkembangnya industri perdesaan.
Untuk
dapat memberikan dukungan yang penuh terhadap perkembangan agroindustri di
perdesaan tersebut, kendala-kendala yang masih melekat pada sektor pertanian
harus segera dapat diatasi. Kendala tersebut antara lain masih tersebarnya
usahatani dengan beragam kualitas produk sehingga menyulitkan baik dari aspek processing,
marketing maupun pendukung agrobisnis atau agroindustri lainnya. Hal
tersebut akan terkait dengan kelangsungan bahan baku serta “high cost
industrial processing and marketing”. Berbagai upaya telah dilakukan
seperti konsepsi pengembangan sentra agrobisnis komoditas unggulan (SPAKU) yang
diharapkan akan mampu memperkecil serta menuntaskan permasalahan yang ada.
Gambaran umum mengenai kendala atau permasalahan serta tantangan dan berbagai
peluang yang dipandang mempengaruhi berkembangnya agrobisnis perdesaan, antara
lain pengembangan wilayah agroindustri dan kelembagaan.
KESIMPULAN
Beberapa kesimpulan
mengenai penggunaan sumber daya lahan dalam rangka reformasi pembangunan
pertanian adalah sebagai berikut :
1. Permasalahan
pokok yang kita hadapi dalam pengelolaan sumber daya lahan untuk dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat petani adalah dengan memanfaatkan sumber
daya lahan secara efisien dan lestari sehingga tidak merusak lingkungan.
2. Sumber
daya lahan merupakan matriks dasar kehidupan manusia dan pembangunan. Hampir
semua aspek kehidupan dan pembangunan, baik langsung maupun tidak langsung,
berkaitan dengan permasalahan lahan. Untuk dapat mempertahankan kelangsungan
hidup dan kehidupan, manusia membutuhkan pangan, sandang, dan fasilitas
kehidupan dasar lainnya dalam kualitas dan kuantitasnya. Untuk kebutuhan
tersebut manusia membutuhkan lahan, baik sebagai faktor produksi maupun sebagai
ruang yang dapat mewadahinya.
3. Sumber
daya lahan kering merupakan modal dasar pembangunan pertanian yang perlu
dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di daerah
perdesaan.
4. Memasuki
pembangunan tahapan berikutnya, kesinambungan untuk mempertahankan swasembada pangan,
sangatlah berat tantangannya mengingat luas areal persawahan yang produktif
berubah fungsi ke non pertanian. Dengan demikian, salah satu upaya untuk
mempertahankan swasembada pangan dimasa mendatang adalah melalui pemanfaatan
lahan kering dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah.
5. Untuk
menunjang swasembada pangan, maka perlu dikembangkan komoditas tanaman pangan
dan hortikultura dalam skala yang luas secara agrobisnis dengan melibatkan
perusahaan swasta sebagai bapak angkat dengan partisipasi aktif dari petani
sebagai stakeholder melalui program kemitraan secara berkeadilan.
6. Melibatkan
perusahan BUMN dan koperasi dalam usahatani konservasi dengan mengembangkan
komoditas unggulan yang kompetitif dengan nilai ekonomi tinggi. Disamping itu
pula meningkatkan kemampuan petugas dan petani dalam pola kemitraan dengan
investor sehingga pelaksanaannya menjadi lebih profesional yang pada gilirannya
dapat mendukung pembangunan pertanian berwawasan agrobisnis dan agroindustri.
Daftar Pustaka
Bambang Tri Cahyono. 1997.
Pengembangan Strategi Bisnis dengan Pola Kemitraan di Indonesia Jurnal Magister
Agrobisnis. Badan Penerbit IPWI. Jakarta.
Biro Pusat Statistik.
1998. Potensi Lahan Pertanian . BPS. Jakarta.
Heryadi, S. 1993.
Meningkatkan Mutu Intensifikasi. Harian Suara Pembanruan. Dewi Sartika.
Jakarta, 29 Mei 1993.
Yustika Baharsyah.
1998. Harian Kompas. Bulan Februari. Jakarta.
Kartomo Wirosudardjo. 1997.
Strategi Link and Match dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jurnal Magister
Manajemen. Badan Penerbit IPWI.
Repubik Indonesia.
1999. Garis-garis Besar Halkuan Negara.
Syarifuddin Baharsyah. 1997.
Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Pembekalan Juru Kampanye Tingkat Nasional.
DPP Golkar. Jakarta.
Soekartawi. 1992.
Agrobisnis. Teori dan Aplikasinya. Rajawali Press. Jakarta.
Soni Harsono. 1995. Alih
Fungsi Lahan Pertanian. Harian Kompas 15 Oktober 1995. Jakarta.
Soleh Sukmana, H. Suwardjo, Uha Kusnadi dan
amirudin syam. 1998. Usahatani Konservasi
di Daerah Sungai bagian Hulu. Risalah
Lokakarya Penelitian Sistem Usahatani.
Bogor, 14 – 15 Desember 1988. Puslitbangtan.
Deptan.
Subagyo, H dan IPG. Widjaja Adhi. 1998.
Peluang dan Kendala Penggunaan Lahan Rawa
untuk Pengembangan Pertanian di Indonesia.
Pusat Penelitian Tanah dan
Agroklimat. Balitbang. Deptan.
Widjaja Adhi, IPG. 1988. Penelitian Sistem
Usahatani di Indonesia. Perspektif dan Persepsi.
Risalah Lokakarya Penelitian Usahatani.
Bogor, 14 – 15 Desember 1988. Puslitbang
Deptan.
No comments:
Post a Comment