TATA
PEMERINTAHAN YANG BAIK
(GOOD
GOVERNANCE)
Good
governance merupakan suatu konsep akhir yang digunakan secara regular dalam
ilmu politik dan aministrasi publik. Dari perspektif ini kemudian muncul
paradigma baru yang mendorong ramainya diskusi dan perdebatan di arena politik
dan akademis.
Istilah
governance merupakan suatu proses dimana rakyat bias mengatur ekonominya,
institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan
untuk pembangunan tetapi juga menciptakan kohesi, integrasi dan untuk
kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian kemampuan suatu Negara mencapai tujuan
itu sangat tergantung pada kualitas ketatapemerintahannya, dimana pemerintahan
melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersiaal.
Pemerintahan,
rakyat dan usahawan yang berada disektor swasta. Ketiga komponen ini memiliki
hubungan yang sama dan sederajat, dan hal ini dapat berpengaruh terhadap
penciptaan tata pemerintahan yang baik. Upaya untuk menyeimbangkan ketiga
komponen tersebut merupakan peran yang harus dimainkan oleh ilmu administrasi publik.
Jika perannya tidak di mainkan maka akan terjadi ketidak seimbangan, karena ada
kemungkinan suatu komponen mempengaruhi bahkan menguasai komponen lainnya.
Penyakit yang senantiasa menggerogoti
suatu pemerintahan yang baik adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketiga penyakit good govrnance
in perlu di tanggulangi dengan mengajukan satu komponen lagi yakni komponen
moral.
Moral sebagai operasionalisasi dari
keyakinan agama yang dipeluk oleh masing-masing komponen harus menjadi
pertimbangan bagi setiap transaksi diantara ketiganya. Khusus bagi para pejabat
birokrasi pemerintah , moral dijadikan pertimbangan utama mulai dari proses
rekruitmen, promosi dan penempatan jabatan birokrasi pemerintah.
No comments:
Post a Comment