Sunday, 1 January 2017

PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER

PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER

Ada 2 sistem pemerintahan demokratis, yakni demokrasi presidensial dan demokrasi parlementer. Hampir semua Negara demokrasi di dunia yang mengikuti system pemerintahan parlementer, sisanya mengikuti demokrasi presidensial. Indonesia menggunakan demokrasi presidensial, akan tetapi pernah mencoba melaksanakan demokrasi parlementer.
          Kehadiran politik dalam birokrasi pemerintah tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, perlu diikuti dengan kelembagaan politik dalam birokrasi.
          Dalam birokrasi pemerintah tidak mungkin hanya di  dominasi oleh para birokrat tanpa memberikan kesempatan hadirnya institusi politik. Rancang bangun penghuni birokrasi pemerintah akan dijumpai hadirnya jabatan-jabatan birokrasi karier dan jabatan-jabatan politik. Bangunan jabatan-jabatan tersebut tidak hanya terjadi di institusi pemerintah atau pemerintah federal, melainkan terdapat pula dalam institusi pemerintahan lokal atau daerah.
          Sistem demokrasi parlementer mendasarkan pada kekuasaan partai-partai politik yang ada di DPR. Sistem kepartaian di suatu negara ada yang mengikuti banyak partai ada yang 2 partai ad pula yang lebih dari 2 partai. Pemerintahan yang di hasilkan oleh sistem politik multi partai ini diperkirakan tidak akan ada lagi single majority  yang menguasai pemerintahan, kecuali mayoritas tunggal yang didukung oleh kualisi partai-partai. Dengan demikian pemerintahan koalisi atau gotong royong diantara beberapa partai politik merupakan model yang sering terjadi.

          Di pemerintahan lokal atau daerah dapat pula dibentuk jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Keduanya harus jelas perbedaan wewenang, tanggung jawab, tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu, sebelumnya perlu diperjelas proses penentuan perbedaan antara kedua jabatan tersebut.

No comments:

Post a Comment