PEMERINTAHAN
Ada 2 sistem pemerintahan demokratis, yakni demokrasi presidensial dan
demokrasi parlementer. Hampir semua Negara demokrasi di dunia yang mengikuti
system pemerintahan parlementer, sisanya mengikuti demokrasi presidensial.
Indonesia menggunakan demokrasi presidensial, akan tetapi pernah mencoba
melaksanakan demokrasi parlementer.
Kehadiran politik dalam birokrasi
pemerintah tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, perlu diikuti dengan
kelembagaan politik dalam birokrasi.
Dalam birokrasi pemerintah tidak
mungkin hanya di dominasi oleh para
birokrat tanpa memberikan kesempatan hadirnya institusi politik. Rancang bangun
penghuni birokrasi pemerintah akan dijumpai hadirnya jabatan-jabatan birokrasi
karier dan jabatan-jabatan politik. Bangunan jabatan-jabatan tersebut tidak
hanya terjadi di institusi pemerintah atau pemerintah federal, melainkan
terdapat pula dalam institusi pemerintahan lokal atau daerah.
Sistem demokrasi parlementer
mendasarkan pada kekuasaan partai-partai politik yang ada di DPR. Sistem
kepartaian di suatu negara ada yang mengikuti banyak partai ada yang 2 partai
ad pula yang lebih dari 2 partai. Pemerintahan yang di hasilkan oleh sistem politik
multi partai ini diperkirakan tidak akan ada lagi single majority yang
menguasai pemerintahan, kecuali mayoritas tunggal yang didukung oleh kualisi
partai-partai. Dengan demikian pemerintahan koalisi atau gotong royong diantara
beberapa partai politik merupakan model yang sering terjadi.
Di pemerintahan lokal atau daerah
dapat pula dibentuk jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Keduanya harus jelas
perbedaan wewenang, tanggung jawab, tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu,
sebelumnya perlu diperjelas proses penentuan perbedaan antara kedua jabatan
tersebut.
No comments:
Post a Comment