PENGARUH
SISTEM POLITIK, SOSIAL, BUDAYA, DAN HUKUM
TERHADAP SISTEM EKONOMI INDONESIA
A.
Pendahuluan
Kemunculan
permasalahan dalam bidang perekonomian terjadi saat manusia Eropa
mengalami revolusi industri. Revolusi industri tidak hanya merubah Eropa dari
masyarakat agraris menjadi masyarakat industris, tapi lebih dari itu. Sistem
sosial masyarakatnya pun perlahan berubah. Muncul strata-strata baru di
dalamnya. Penggolongan tidak lagi didasarkan pada keturunan dan agama, tidak
lagi hanya siapa yang bangsawan dan yang bukan. Kondisi ini ada kerena
munculnya kelas-kelas baru, kaum buruh (proletar) dan pemodal (borjuis) yang
memegang kapital. Di sini siapa yang mampu mengendalikan kapital dialah yang
berkuasa.
Perkembangan
pesat industripun kemudian memerlukan birokrasi ekonomi yang lebih besar. Dan
kemudian dibentuk sistem-sistem birokrasi penunjang, dan tentunya sistem
birokrasi yang menguntungkan kapitalisme. Industri yang berkembang dan birokrasi ekonomi yang luas
akhirnya menciptakan sistem pasar yang disebut “kapitalisme” dengan ide dasar,
leissez faire. Oleh Smith (1723-1790) sistem pasar ini adalah sebuah realitas
independen yang memusat pada individu dan sekaligus menguasainya. Pasar akan
bergerak dan terus bergerak dengan bimbingan invisible hand-nya Smith. Pasarlah
yang membentuk dunia dan pasar pulalah yang menentukan langkah perekonomian
sekaligus gerak dunia. Mengenai hal ini, Herbert Spencer (1820-1930) pun
sejalan dengan pemikiran Adam Smith, bahkan ia menambahkannya dengan ide
Darwinisme Sosial. Ide Darwinisme ini akhirnya ia kembangkan, dan munculah
teori seleksi alamiah (survival of the fittest) siapa yang mampu bertahan
dialah yang menang. Sebuah ide yang membuat kelas-kelas pemodal semakin
dimanjakan. Kepemilikan atas kapital-kapital pabrik, membuatnya semakin
memegang kuasa. Akhirnya hanya pada orang-orang inilah kemakmuran terpusat.
Kemunculan
suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang
muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia.
Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi
perekonomian Indonesia. Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme
mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini,
Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa
Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu,
seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi,
sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang
seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah
bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri
dari penjajahan belanda.
Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi
pokok sistem perekonomian Indonesia. Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, Perekonomian
disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara
jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar
perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sesuai
dengan pasal 33 UUD 1945 sistem perokonomian Indonesia terdiri dari sistem
ekonomi campuran (memadukan kapitalis dan sosialis ), Sistem ekonomi Pancasila,
Sistem ekonomi kerakyatan, Sistem ekonomi Demokratis.
|
B.
B.
Pengaruh Sistem Politik Terhadap Sistem Ekonomi Indonesia
Sejarah
perkembangan bangsa-bangsa menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat antara
kehidupan ekonomi dan format politik. Hal ini mudah dimengerti karena
kehidupan ekonomi, bersangkut paut dengan masalah produksi, distribusi,
konsumsi dan pertukaran barang dan jasa sedang format politik bertautan
dengan kultur, struktur dan prosedur hidup bersamaan antara manusia yang
memerlukan barang dan jasa tersebut. Perkembangan sejarah tersebut juga
berlaku dalam kehidupan ekonomi dan politik di Indonesia. Pada saat masyarakat
Indonesia masih belum menjadi satu bangsa, dampak dinamika kehidupan ekonomi
dan politik ditanggulangi langsung oleh suku-suku bangsa yang ada, yang
biasanya telah mempunyai kerajaan-kerajaan lokalnya sendiri.
Setelah
suku-suku bangsa Indonesia tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan
kesadaran kebangsaan dan melancarkan gerakan menuju kemerdekaan, dampak
dinamika kehidupan ekonomi dan politik nasional tersebut mulai dirasakan
sebagai masalah bersama, yaitu masalah bangsa dan Negara Indonesia yang akan
dibentuk, yang baru berhasil diwujudkan dalam tahun 1945. Kekuatan luar yang
paling intensif dan paling lama bersinggungan dengan suku-suku bangsa
Indonesia secara khusus dengan bangsa Indonesia secara umum adalah kerajaan
Belanda, yang menganut faham liberalisme dalam politik dan kapitalisme dalam
ekonomi. Tidaklah mengherankan bahwa dalam perjuangan rakyat melawan
tekanan kerajaan Belanda, bangsa Indonesia berpaling kepada antitesa dari
liberalisme dan kapitalisme tersebut, yang juga terdapat dalam khazanah
pemikiran Barat, antara lain kepada nasionalisme, sosialisme, bahkan pada
komunisme.
Dengan latar belakang sejarah yang demikian
tadi dapatlah dipahami mengapa garis merah yang menjelujuri seluruh artikel
yang ditulis oleh para pemimpin pergerakan Indonesia sebelum dan setelah
Perang Dunia Kedua adalah kritik dan protes yang teramat pedas kepada
kapitalisme dan politik ekonomi rezim kolonial Hindia Belanda. Oleh karena
itu dapatlah dimengerti bahwa dalam merumuskan tujuan terbentuknya negara, dalam
menetapkan dasar negara, serta dalam menentukan tugas pemerintahan negara
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, masalah kesejahteraan masyarakat
menjadi salah satu tema sentral.
Sebagai
akibat pengalihan perhatian dan sumber daya nasional untuk hal-hal yang tidak
langsung merupakan kepentingan rakyat ini, makin lama makin terasa bahwa
Republik Indonesia tidak dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan rakyatnya.
Keadaan tadi diperparah lagi oleh pertambahan jumlah penduduk yang hampir
tidak terkendali, oleh karena pemerintahan pada saat itu memandang jumlah
penduduk yang besar bukanlah merupakan beban, tetapi justru merupakan
kekuatan untuk melakukan revolusi. Gerakan 30 September/ PKI akhirnya
meruntuhkan pengaruh komunisme dan PKI dalam masyarakat dan dalam jajaran
pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, tanpa direncanakan sama sekali,Indonesia
terseret ke dalam pengaruh Blok Barat, bukan hanya dalam bidang politik,
tetapi juga dalam bidangekonomi.
Pengaruh
Ideologi-ideologi Besar dalam Pembangunan Secara retrospektif kiranya dapat
disimpulkan bahwa ada pengaruh dari tiga “ideologi besar” yang meresapi
keseluruhan pembangunan nasional yang berlangsung antara tahun 1969-1998
tersebut, yaitu :
·
Pengaruh liberalisme dan
kapitalisme masuk ke dalam skenario pembangunan nasional Indonesia melalui
berbagai undang-undang tentang modal asing sejak tahun 1967. Bidang-bidang
yang paling intensif terpengaruh oleh modal asing ini antara lain adalah
sektor industri, pertambangan, perkebunan, keuangan dan perbankan.
·
Pengaruh jalan pikiran strategis
militer dalam pembangunan nasional terlihat dalam proses penyusunan rencana
pembangunan yang dirancang bagaikan mempersiapkan suatu kampanye militer.
Sebagai suatu tugas strategis yang akan memakan waktu panjang dan memerlukan
pengerahan sumber daya nasional yang besar.
·
Pengaruh Budaya Politik yang
Sentralistik. Dalam wacana para Pendiri Negara antara bulan Mei sampai dengan
bulan Agustus 1945 telah berkembang dua pemikiran dasar dalam pemerintahan,
antara yang menginginkan adanya pemerintahan yang kuat di bawah seorang
presiden yang kuat, dan yang hendak membatasi kekuasan presiden itu untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
|
|
C.
|
D. Pengaruh Sistem Budaya Terhadap Sistem Ekonomi
Indonesia
Indonesia
sampai sekarang belum menemukan suatu sistem manajemen dan etos kerja yang
berbingkai budaya lokal yang tepat. Kita masih ingat bahwa zaman Sukarno, asas
sosialisme dipaksa diterapkan sebagai landasan etos kerja padahal jelas itu
bukan budaya lokal, kemudian zaman Suharto, Pancasila merupakan landasan
manajamen, etos kerja dan merupakan manifestasi seluruh kebudayaan yang ada di
indonesia, namun hasil yang diharapkan masih jauh dari yang diharapkan, karena
terlalu luas pengertian dan penjabarannya dan terkadang muncul dualisme yang
membingungkan masyarakat.
Dalam
konteks manajemen, sebenarnya manajemen itu sendiri adalah hasil suatu
kebudayaan. Itulah sebabnya aspek sosial budaya suatu bangsa mempunyai pengaruh
terhadap kemampuan dan kondisi manajemen suatu bangsa. Seluruh sistem nilai
yang berlaku dalam kehidupan suatu bangsa, pandangan hidupnya serta habit
(kebiasaan-kebiasaan) memberikan dampaknya terhadap pelaksanaan manajemen
secara makro kebangsaan.
Indonesia
termasuk dalam kelompok yang berbudaya dan berpenduduk Melayu, dalam hal ini
juga termasuk Malaysia dan Brunei. Setidaknya ada 3 (tiga) faktor eksternal
yang dapat menjadi katalisator agar budaya melayu dijadikan falsafah dan
pijakan dalam sistem ekonomi di seluruh negara-negara yang berpenduduk
Melayu yaitu :
·
Kegagalan
Komunisme dan Kapitalisme yang diambang kehancuran. Ternyata sejarah kemudian
tidak memberikan kesempatan pada sistem komunisme untuk bertahan lama, sistem
ini akhirnya runtuh seiring dengan bubarnya Uni Soviet dan negara-negara
pendukungnya yang menandai berakhirnya kekuasaan Blok Timur di dunia.
Sementara, kapitalisme yang masih bertahan pun, saat ini dinilai tidak mampu
menjawab kepincangan ekonomi yang makin tajam dengan jumlah pengangguran,
perselisihan usaha, gelombang urbanisasi, serta degradasi lingkungan yang
semakin tinggi.
·
Kegagalan
banyak negara termasuk Indonesia, akibat terlalu berkiblat dan berpedoman
kepada ekonomi barat dan budayanya sekaligus. Fenomena rontoknya berbagai
perusahaan besar dan skandal-skandal manajemen di dunia barat, membuktikan
bahwa tidak mungkin sistem ekonomi suatu bangsa akan berhasil jika tidak
didasarkan atas kebudayaan dan tata nilai yang dianut oleh sebuah bangsa.
·
Kawasan
ASEAN yang didalamnya terdapat negara-negara yang berbudaya melayu telah
menjadi salah satu pusat perekonomian yang diperhitungkan dunia saat ini. Hal
ini didukung oleh jumlah penduduk yang besar, sumber daya alam yang melimpah
ruah dan letak posisi ASEAN yang sangat strategis untuk perdagangan dunia.
·
Disamping
itu, ada juga faktor internal yang selama ini diabaikan oleh negara/bangsa
Melayu akibat imperialisme/penjajahan barat namun merupakan suatu kekuatan
besar dalam dunia melayu adalah bahwa bangsa Melayu adalah bangsa serumpun yang
tidak terikat oleh batas-batas geografis dan kultural dalam wilayah
administratif tertentu, melainkan tersebar di berbagai negara termasuk Cina dan
Afrika Selatan. Disamping itu juga Melayu berhasil membangun suatu budaya yang
bisa bertahan terutama di kawasan Asia Tenggara selama berabad-abad lamanya.
Disamping itu terdapatnya ikatan kekeluargaan secara tradisional antara
penduduk satu negara dengan penduduk negara lainnya.
Berdasarkan
karakteristik kekuatan dan kelemahan budaya Melayu baik secara internal maupun
eksternal seperti pada uraian diatas, tidak ada salahnya jika mulai sekarang
kita memikirkan bagaimana aspek budaya dan tatanan nilai bangsa Melayu dapat
ditransformasikan kedalam sistem ekonomi dan manajemen bagi negara-negara yang
berbangsa melayu sebagai etos kerja dan falsafah hidup rakyatnya. Sebagaimana
Jepang yang berhasil memasukkan unsur budaya kedalam sistem manajemen dan etos
kerjanya yang dimotori oleh pemimpinnya dan kemudian diikuti oleh rakyatnya.
Masalahnya sekarang adalah belum adanya tindakan konkrit antara
pemimpin-pemimpin formal negara-negara Melayu untuk menerapkan atau minimal
merencanakan sistem ekonomi melayu bagi kawasan ini, padahal saatnya sudah
tepat untuk mengganti sistem ekonomi yang berasal dari Barat karena ternyata
lebih banyak gagalnya ketimbang suksesnya.
E.
Pengaruh Sistem Hukum Terhadap Sistem
Ekonomi Indonesia
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu
instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya
menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Cita-cita
hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian
penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata
kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi
pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum
nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar
mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam
pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.
Lembaga
hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga
halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan
sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah
fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan
ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang
terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan
sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan
sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum
tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi
manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan
agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan
ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera
ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak
ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli
hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan
hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk
membangun masyarakat (social engineering)
Perubahan
tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan
komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah,
dan hukum internasional saat ini bercirikan hukum yang harmonis atau
setidak-tidaknya hukum transnasional.
Harmonisasi
hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional
dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses
harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional,
berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong
realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama.[11] Sebagai contoh dalam
bidang perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional
dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara
membuat aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan
tersebut dalam suasana nasional.
Sebagai
akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional,
cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional
akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam
hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebagainya.
Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat
diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu
merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan
global. Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia
akan memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga
perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
Pada
tataran ide normatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai
pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan
amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari
personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya
guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini adalah
sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks kekinian
Indonesia.[21] Sayangnya, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis,
selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula
adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang
telah dicanangkan. Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang
dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.
F. Penutup
Rasanya
tidaklah adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara
apriori, namun sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa
bersikap kritis juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif
dan negatifnya, globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan,
diubah atau bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap
memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai
pengendali pasar melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya
aktivitas ekonomi nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self
regulating” justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam
negeri dan sebaliknya membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi
sumber-sumber daya ekonomi bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan
dengan demokratis dan menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk
merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga
akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di
cita-citakan.
No comments:
Post a Comment