Sunday, 1 January 2017

PENGARUH SISTEM POLITIK, SOSIAL, BUDAYA, DAN HUKUM TERHADAP SISTEM EKONOMI INDONESIA


PENGARUH SISTEM POLITIK, SOSIAL, BUDAYA, DAN HUKUM
 TERHADAP SISTEM EKONOMI INDONESIA


A.           Pendahuluan

Kemunculan permasalahan dalam bidang perekonomian terjadi saat manusia Eropa mengalami revolusi industri. Revolusi industri tidak hanya merubah Eropa dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industris, tapi lebih dari itu. Sistem sosial masyarakatnya pun perlahan berubah. Muncul strata-strata baru di dalamnya. Penggolongan tidak lagi didasarkan pada keturunan dan agama, tidak lagi hanya siapa yang bangsawan dan yang bukan. Kondisi ini ada kerena munculnya kelas-kelas baru, kaum buruh (proletar) dan pemodal (borjuis) yang memegang kapital. Di sini siapa yang mampu mengendalikan kapital dialah yang berkuasa.
Perkembangan pesat industripun kemudian memerlukan birokrasi ekonomi yang lebih besar. Dan kemudian dibentuk sistem-sistem birokrasi penunjang, dan tentunya sistem birokrasi yang menguntungkan kapitalisme. Industri yang  berkembang dan birokrasi ekonomi yang luas akhirnya menciptakan sistem pasar yang disebut “kapitalisme” dengan ide dasar, leissez faire. Oleh Smith (1723-1790) sistem pasar ini adalah sebuah realitas independen yang memusat pada individu dan sekaligus menguasainya. Pasar akan bergerak dan terus bergerak dengan bimbingan invisible hand-nya Smith. Pasarlah yang membentuk dunia dan pasar pulalah yang menentukan langkah perekonomian sekaligus gerak dunia. Mengenai hal ini, Herbert Spencer (1820-1930) pun sejalan dengan pemikiran Adam Smith, bahkan ia menambahkannya dengan ide Darwinisme Sosial. Ide Darwinisme ini akhirnya ia kembangkan, dan munculah teori seleksi alamiah (survival of the fittest) siapa yang mampu bertahan dialah yang menang. Sebuah ide yang membuat kelas-kelas pemodal semakin dimanjakan. Kepemilikan atas kapital-kapital pabrik, membuatnya semakin memegang kuasa. Akhirnya hanya pada orang-orang inilah kemakmuran terpusat.
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia. Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia. Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 sistem perokonomian Indonesia terdiri dari sistem ekonomi campuran (memadukan kapitalis dan sosialis ), Sistem ekonomi Pancasila, Sistem ekonomi kerakyatan, Sistem ekonomi Demokratis.


B.   B. Pengaruh Sistem Politik Terhadap Sistem Ekonomi Indonesia

Sejarah perkembangan bangsa-bangsa menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat antara kehidupan ekonomi dan format politik. Hal ini mudah dimengerti karena kehidupan ekonomi, bersangkut paut dengan masalah produksi, distribusi, konsumsi dan pertukaran barang dan jasa sedang format politik bertautan dengan kultur, struktur dan prosedur hidup bersamaan antara manusia yang memerlukan barang dan jasa tersebut. Perkembangan sejarah tersebut juga berlaku dalam kehidupan ekonomi dan politik di Indonesia. Pada saat masyarakat Indonesia masih belum menjadi satu bangsa, dampak dinamika kehidupan ekonomi dan politik ditanggulangi langsung oleh suku-suku bangsa yang ada, yang biasanya telah mempunyai kerajaan-kerajaan lokalnya sendiri.
Setelah suku-suku bangsa Indonesia tersebut secara perlahan-lahan mengembangkan kesadaran kebangsaan dan melancarkan gerakan menuju kemerdekaan, dampak dinamika kehidupan ekonomi dan politik nasional tersebut mulai dirasakan sebagai masalah bersama, yaitu masalah bangsa dan Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang baru berhasil diwujudkan dalam tahun 1945. Kekuatan luar yang paling intensif dan paling lama bersinggungan dengan suku-suku bangsa Indonesia secara khusus dengan bangsa Indonesia secara umum adalah kerajaan Belanda, yang menganut faham liberalisme dalam politik dan kapitalisme dalam ekonomi. Tidaklah mengherankan bahwa dalam perjuangan rakyat  melawan tekanan kerajaan Belanda, bangsa Indonesia berpaling kepada antitesa dari liberalisme dan kapitalisme tersebut, yang juga terdapat dalam khazanah pemikiran Barat, antara lain kepada nasionalisme, sosialisme, bahkan pada komunisme.
 Dengan latar belakang sejarah yang demikian tadi dapatlah dipahami mengapa garis merah yang menjelujuri seluruh artikel yang ditulis oleh para pemimpin pergerakan Indonesia sebelum dan setelah Perang Dunia Kedua adalah kritik dan protes yang teramat pedas kepada kapitalisme dan politik ekonomi rezim kolonial Hindia Belanda. Oleh karena itu dapatlah dimengerti bahwa dalam merumuskan tujuan terbentuknya negara, dalam menetapkan dasar negara, serta dalam menentukan tugas pemerintahan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, masalah kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu tema sentral.
Sebagai akibat pengalihan perhatian dan sumber daya nasional untuk hal-hal yang tidak langsung merupakan kepentingan rakyat ini, makin lama makin terasa bahwa Republik Indonesia tidak dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan rakyatnya. Keadaan tadi diperparah lagi oleh pertambahan jumlah penduduk yang hampir tidak terkendali, oleh karena pemerintahan pada saat itu memandang jumlah penduduk yang besar bukanlah merupakan beban, tetapi justru merupakan kekuatan untuk melakukan revolusi. Gerakan 30 September/ PKI akhirnya meruntuhkan pengaruh komunisme dan PKI dalam masyarakat dan dalam jajaran pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, tanpa direncanakan sama sekali,Indonesia terseret ke dalam pengaruh Blok Barat, bukan hanya dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidangekonomi.
Pengaruh Ideologi-ideologi Besar dalam Pembangunan Secara retrospektif kiranya dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh dari tiga “ideologi besar” yang meresapi keseluruhan pembangunan nasional yang berlangsung antara tahun 1969-1998 tersebut, yaitu :
·         Pengaruh liberalisme dan kapitalisme masuk ke dalam skenario pembangunan nasional Indonesia melalui berbagai undang-undang tentang modal asing sejak tahun 1967. Bidang-bidang yang paling intensif terpengaruh oleh modal asing ini antara lain adalah sektor industri, pertambangan, perkebunan, keuangan dan perbankan.
·         Pengaruh jalan pikiran strategis militer dalam pembangunan nasional terlihat dalam proses penyusunan rencana pembangunan yang dirancang bagaikan mempersiapkan suatu kampanye militer. Sebagai suatu tugas strategis yang akan memakan waktu panjang dan memerlukan pengerahan sumber daya nasional yang besar.
·         Pengaruh Budaya Politik yang Sentralistik. Dalam wacana para Pendiri Negara antara bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 1945 telah berkembang dua pemikiran dasar dalam pemerintahan, antara yang menginginkan adanya pemerintahan yang kuat di bawah seorang presiden yang kuat, dan yang hendak membatasi kekuasan presiden itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
C.    
D.    Pengaruh Sistem Budaya Terhadap Sistem  Ekonomi  Indonesia

Indonesia sampai sekarang belum menemukan suatu sistem manajemen dan etos kerja yang berbingkai budaya lokal yang tepat. Kita masih ingat bahwa zaman Sukarno, asas sosialisme dipaksa diterapkan sebagai landasan etos kerja padahal jelas itu bukan budaya lokal, kemudian zaman Suharto, Pancasila merupakan landasan manajamen, etos kerja dan merupakan manifestasi seluruh kebudayaan yang ada di indonesia, namun hasil yang diharapkan masih jauh dari yang diharapkan, karena terlalu luas pengertian dan penjabarannya dan terkadang muncul dualisme yang membingungkan masyarakat.
Dalam konteks manajemen, sebenarnya manajemen itu sendiri adalah hasil suatu kebudayaan. Itulah sebabnya aspek sosial budaya suatu bangsa mempunyai pengaruh terhadap kemampuan dan kondisi manajemen suatu bangsa. Seluruh sistem nilai yang berlaku dalam kehidupan suatu bangsa, pandangan hidupnya serta habit (kebiasaan-kebiasaan) memberikan dampaknya terhadap pelaksanaan manajemen secara makro kebangsaan. 
Indonesia termasuk dalam kelompok yang berbudaya dan berpenduduk Melayu, dalam hal ini juga termasuk Malaysia dan Brunei. Setidaknya ada 3 (tiga) faktor eksternal yang dapat menjadi katalisator agar budaya melayu dijadikan falsafah dan pijakan dalam sistem ekonomi di seluruh negara-negara yang berpenduduk Melayu   yaitu :
·         Kegagalan Komunisme dan Kapitalisme yang diambang kehancuran. Ternyata sejarah kemudian tidak memberikan kesempatan pada sistem komunisme untuk bertahan lama, sistem ini akhirnya runtuh seiring dengan bubarnya Uni Soviet dan negara-negara pendukungnya yang menandai berakhirnya kekuasaan Blok Timur di dunia. Sementara, kapitalisme yang masih bertahan pun, saat ini dinilai tidak mampu menjawab kepincangan ekonomi yang makin tajam dengan jumlah pengangguran, perselisihan usaha, gelombang urbanisasi, serta degradasi lingkungan yang semakin tinggi.
·         Kegagalan banyak negara termasuk Indonesia, akibat terlalu berkiblat dan berpedoman kepada ekonomi barat dan budayanya sekaligus. Fenomena rontoknya berbagai perusahaan besar dan skandal-skandal manajemen di dunia barat, membuktikan bahwa tidak mungkin sistem ekonomi suatu bangsa akan berhasil jika tidak didasarkan atas kebudayaan dan tata nilai yang dianut oleh sebuah bangsa.
·         Kawasan ASEAN yang didalamnya terdapat negara-negara yang berbudaya melayu telah menjadi salah satu pusat perekonomian yang diperhitungkan dunia saat ini. Hal ini didukung oleh jumlah penduduk yang besar, sumber daya alam yang melimpah ruah dan letak posisi ASEAN yang sangat strategis untuk perdagangan dunia.
·         Disamping itu, ada juga faktor internal yang selama ini diabaikan oleh negara/bangsa Melayu akibat imperialisme/penjajahan barat namun merupakan suatu kekuatan besar dalam dunia melayu adalah bahwa bangsa Melayu adalah bangsa serumpun yang tidak terikat oleh batas-batas geografis dan kultural dalam wilayah administratif tertentu, melainkan tersebar di berbagai negara termasuk Cina dan Afrika Selatan. Disamping itu juga Melayu berhasil membangun suatu budaya yang bisa bertahan terutama di kawasan Asia Tenggara selama berabad-abad lamanya. Disamping itu terdapatnya ikatan kekeluargaan secara tradisional antara penduduk satu negara dengan penduduk negara lainnya.

Berdasarkan karakteristik kekuatan dan kelemahan budaya Melayu baik secara internal maupun eksternal seperti pada uraian diatas, tidak ada salahnya jika mulai sekarang kita memikirkan bagaimana aspek budaya dan tatanan nilai bangsa Melayu dapat ditransformasikan kedalam sistem ekonomi dan manajemen bagi negara-negara yang berbangsa melayu sebagai etos kerja dan falsafah hidup rakyatnya. Sebagaimana Jepang yang berhasil memasukkan unsur budaya kedalam sistem manajemen dan etos kerjanya yang dimotori oleh pemimpinnya dan kemudian diikuti oleh rakyatnya. Masalahnya sekarang adalah belum adanya tindakan konkrit antara pemimpin-pemimpin formal negara-negara Melayu untuk menerapkan atau minimal merencanakan sistem ekonomi melayu bagi kawasan ini, padahal saatnya sudah tepat untuk mengganti sistem ekonomi yang berasal dari Barat karena ternyata lebih banyak gagalnya ketimbang suksesnya.

E.    Pengaruh Sistem Hukum Terhadap Sistem Ekonomi Indonesia

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.  Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.  Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering)
Perubahan tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, dan hukum internasional saat ini bercirikan hukum yang harmonis atau setidak-tidaknya hukum transnasional.
Harmonisasi hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional, berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama.[11] Sebagai contoh dalam bidang perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara membuat aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam suasana nasional.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global. Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
Pada tataran ide normatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks kekinian Indonesia.[21] Sayangnya, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.



F.    Penutup

Rasanya tidaklah adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara apriori, namun sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa bersikap kritis juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif dan negatifnya, globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan, diubah atau bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai pengendali pasar melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya aktivitas ekonomi nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self regulating” justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam negeri dan sebaliknya membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi sumber-sumber daya ekonomi bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis dan menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.


No comments:

Post a Comment