Sunday, 1 January 2017

SISTEM MERIT DALAM POLITIK

SISTEM MERIT DALAM POLITIK

Selama ini kita mengenal sistem merit itu diterapkan di kalangan birokrasi. Sistem ini menekankan kepada profesionalisme bagi pengisian jabatan-jabatan birokrasi. Seseorang yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai yang dibutuhkan oleh suatu jabatan bisa diangkat untuk menduduki jabatan tersebut.
Di negara-negara yang telah lama dan dewasa melaksanakan demokrasi, seperti Amerika Serikat seorang ketua House of Representive (DPR) tidak bisa langsung diangkat atau dipilih kalau jam terbang kariernya memimpin belum ada sama sekali. Dia harus pernah memimpin komisi, memimpin fraksi, pernah memangku jabatan pimpinan dalam state legislature (DPRD) atau jabatan politik di negara bagian. Dengan demikian ketua DPR itu tidak asal jadi, melainkan mempunyai catatan pengalaman dan kemampuan dalam perjalanan kariernya.
Di negara kita kiranya sudah saatnya membenahi sistem administrasi negara termasuk kariernya di bidang politik ini. Dengan demikian kebiasaan asal mengangkat tanpa didasari catatan karier seseorang calon harus diakhiri. Calon bukan diangkat atau dipilih  karena kharisma, atau karena kolusi khoncoisme, melainkan benar-benar diangkat berdasarkan sistem merit, yaitu pada kualifikasi kompetensi individu calon.
Ada gejala pengangkatan dan pemilihan pejabat baik politik maupun birokrasi pemerintahan tampaknya sudah menghilangkan prinsip merit itu. Gejala pengangkatan pejabat karier birokrasi pemerintahan juga demikian, bahkan semakin nekat tidak mengindahkan lagi sistem merit.

Gejala apakah ini? Sistem administrasi negara yang sudah tidak diperdulikan lagi, atau mau diarahkan ke sistem patron seperti di kerajaan? Di Republik ini ada lembaga yang dibentuk untuk mengurusi administrasi negara ini. Tidak pula ketinggalan ada pula kementrian yang mengurusi penertiban aparatur administrasi negara kita. Dua instansi ini kelihatannya tidak bisa berbuat apa-apa lagi, atau tidak sengaja tidak difungsikan sebagaimana seharusnya.

No comments:

Post a Comment