SISTEM MERIT DALAM POLITIK
Selama ini kita mengenal sistem merit itu diterapkan di kalangan birokrasi.
Sistem ini menekankan kepada profesionalisme bagi pengisian jabatan-jabatan
birokrasi. Seseorang yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai yang
dibutuhkan oleh suatu jabatan bisa diangkat untuk menduduki jabatan tersebut.
Di negara-negara yang telah lama dan dewasa melaksanakan demokrasi, seperti
Amerika Serikat seorang ketua House of Representive (DPR) tidak bisa langsung
diangkat atau dipilih kalau jam terbang kariernya memimpin belum ada sama
sekali. Dia harus pernah memimpin komisi, memimpin fraksi, pernah memangku
jabatan pimpinan dalam state legislature (DPRD) atau jabatan politik di negara
bagian. Dengan demikian ketua DPR itu tidak asal jadi, melainkan mempunyai
catatan pengalaman dan kemampuan dalam perjalanan kariernya.
Di negara kita kiranya sudah saatnya membenahi sistem administrasi negara
termasuk kariernya di bidang politik ini. Dengan demikian kebiasaan asal
mengangkat tanpa didasari catatan karier seseorang calon harus diakhiri. Calon
bukan diangkat atau dipilih karena
kharisma, atau karena kolusi khoncoisme, melainkan benar-benar diangkat
berdasarkan sistem merit, yaitu pada kualifikasi kompetensi individu calon.
Ada gejala pengangkatan dan pemilihan pejabat baik politik maupun birokrasi
pemerintahan tampaknya sudah menghilangkan prinsip merit itu. Gejala
pengangkatan pejabat karier birokrasi pemerintahan juga demikian, bahkan
semakin nekat tidak mengindahkan lagi sistem merit.
Gejala apakah ini? Sistem administrasi negara yang sudah tidak diperdulikan
lagi, atau mau diarahkan ke sistem patron seperti di kerajaan? Di Republik ini
ada lembaga yang dibentuk untuk mengurusi administrasi negara ini. Tidak pula
ketinggalan ada pula kementrian yang mengurusi penertiban aparatur administrasi
negara kita. Dua instansi ini kelihatannya tidak bisa berbuat apa-apa lagi,
atau tidak sengaja tidak difungsikan sebagaimana seharusnya.
No comments:
Post a Comment