KONSERVASI
Konservasi
itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con
(together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya
memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana
(wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan
orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Konservasi
adalah tindakan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam dengan cara
pengambilan yang tidak berlebihan sehingga dalam jangka panjang sumberdaya alam
tetap tersedia. Di lain pihak deplisi menunjukkan pengurasan sumber daya alam
yang ada.
Sedangkan
menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural
dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi
dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk
sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya
alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila
merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan,
sebagai berikut:
Ø Konservasi
adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam
jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
Ø Konservasi
adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara
sosial (Randall, 1982).
Ø Konservasi
merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk
manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat
termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi,
preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
Ø Konservasi
adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau
memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi
yang akan datang (WCS, 1980).
Ø Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna
kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981).
Ø Konservasi adalah pemeliharaan dan
perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah
kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim,
1991).
Ø Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu
sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau
budidaya (UU No. 24 Tahun 1992).
Ada
dua pandangan terhadap konservasi sumber daya alam, yaitu kelompok optimisme dan
kelompok pesimisme. Meskipun keduanya sama-sama mendukung konservasi sumber
daya alam, tetapi keyakinan terhadap konservasi keduanya berbeda. Banyak faktor
yang akan menentukan ketersediaan sumber daya alam di masa datang.
Faktor-faktor tersebut tidak seluruhnya dapat dikendalikan. Oleh karena itu,
diperlukan suatu kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
tertentu, yang dalam hal ini dikenal sebagai kebijakan sumber daya alam yang
bertanggung jawab.
Permasalahan
dalam konservasi sumber daya alam mencakup dua hal, yaitu :
·
Pertimbangan konservasi dan,
Masalah
pertimbangan konservasi dicerminkan oleh tiga hal, yaitu apakah konservasi itu
menguntungkan, apakah masyarakat menginginkan untuk mengadakan konservasi, dan
bagaimana menanggulangi hambatan konservasi yang mungkin muncul.
·
Masalah alokasi sumber daya alam antarwaktu.
Masalah
alokasi sumber daya alam antarwaktu berkenaan dengan masalah periode waktu
perencanaan yang sangat panjang serta adanya risiko dan ketidakpastian, baik
dalam bentuk ketidakpastian teknologi maupun ketidakpastian permintaan.
Konservasi Sumber Daya Alam di
Indonesia
Mulai tahun 1970-an konservasi
sumber daya alam di Indonesia berkembang dan memiliki suatu strategi yang
bertujuan untuk:
c.
Pelestarian pemanfaatan jenis
dan ekosistem.
f.
Manfaat bagi manusia.
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 5
Tahun 1990 dan Strategi Konservasi Dunia kegiatan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya meliputi kegiatan:
a.
Perlindungan proses-proses
ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan.
c.
Pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Konservasi Tanah dan Air, dan
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada
cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak
terjadi kerusakan tanah. Sedangkan konservasi air pada prinsipnya adalah
penggunaan air yang jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu
aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada
waktu musim kemarau. Persoalan konservasi tanah dan air adalah kompleks dan
memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan
seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya. Pembahasan tentang
konservasi tanah dan air ini selalu tidak akan terlepas dari pembahasan tentang
siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses yang ada di dalam
tanah, badan air, dan atmosfer, yang pada intinya terdapat dua proses yaitu
evaporasi dan presipitasi yang dikendalikan oleh energi matahari. Daerah Aliran
Sungai (DAS) merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas alam (topografi) di
mana aliran permukaan yang jatuh akan mengalir ke sungai-sungai kecil menuju ke
sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut. Pengelolaan DAS berupaya untuk
menselaraskan dikotomi kepentingan ekonomi dan ekologi. Kepentingan ekonomi
jangka pendek akan terancam bila kepentingan ekologi diabaikan. Sebaliknya
gerakan perbaikan ekologi yang melibatkan masyarakat tidak akan terpelihara secara
terus menerus tanpa memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan
ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS diperlukan upaya
pokok dengan sasaran:
c. Pengelolaan Vegetasi.
Konservasi sumber daya buatan
dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang mencakup preservasi,
restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria konservasi
sumber daya buatan dapat ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan
sejarah, memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya
buatan tersebut.
Strategi Konservasi Alam
Indonesia
Strategi Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (sekarang UU No. 23 Tahun 1997). Strategi konservasi sumber
daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada para
pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Menurut UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan
lain. Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain
pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih
lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas Pemerintah yang berkaitan
dengan konservasi sumber daya hayati
Strategi Konservasi Alam Dunia
c.
Menjamin kelestarian
pemanfaatan jenis dan ekosistem.
d.
Pemanfaatan Jenis dan Ekosistem
secara lestari.
D e p l e s I (Depletion)
Deplesi
merupakan istilah lain dari penyusutan atau amortisasi yang digunakan khusus
untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya bijih besi,
hasil tambang, kayu hutan dsbnya. Deplesi dihitung dengan tarif deplesi yang
diperoleh dari Beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak penambangan dibagi
estimasi hasil yang akan diperoleh. Deplisi menunjukkan pengurasan sumber daya
alam yang ada. Deplesi SDA berarti penyusutan (habisnya)
sumber daya alam karena
eksploitasi. Hal ini disebabkan laju pemulihan sumber daya alam
terutama yang tidak terbarukan lebih lambat dari laju eksploitasinya.
eksploitasi. Hal ini disebabkan laju pemulihan sumber daya alam
terutama yang tidak terbarukan lebih lambat dari laju eksploitasinya.
Persediaan Sumber Daya Alam
Konsep
persediaan sumber daya alam memiliki kesepadanan makna dengan kata “reserve”
atau “stock” atau cadangan sumber daya alam. Sedangkan cadangan sumber daya
merupakan sumber daya alam yang sudah kita ketahui jumlahnya dan bernilai
ekonomis. Sejauhmana sumber daya alam itu dapat melayani kebutuhan manusia
terdapat dua kelompok pemikiran yaitu kelompok pertama adalah kelompok pesimis
dimana mereka menyatakan bahwa sumber daya alam terbatas adanya. Sedangkan
kelompok lain adalah kelompok yang merasa optimis yang mengatakan bahwa sumber
daya alam itu berlimpah persediannya dan tidak akan pernah habis.
Pada dasarnya sumber daya
alam itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu sumber daya alam yang
tak dapat pulih atau tak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang pulih atau
dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang mempunyai sifat gabungan antara
yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui. Perbedaan antara
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan sumber daya yang tak dapat
diperbaharui hanyalah tergantung pada derajat keberadaannya. Perubahan jumlah
dan kualitas sumber daya alam sepanjang waktu, tanpa melihat penggunaan sumber
daya tersebut, dapat berarti peningkatan atau pengurangan, membaik ataupun
memburuk, terus menerus ataupun bertahap pada laju yang konstan ataupun laju
yang berubah-rubah.
No comments:
Post a Comment