Sunday, 1 January 2017

KONSERVASI

KONSERVASI

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Konservasi adalah tindakan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam dengan cara pengambilan yang tidak berlebihan sehingga dalam jangka panjang sumberdaya alam tetap tersedia. Di lain pihak deplisi menunjukkan pengurasan sumber daya alam yang ada.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut:
Ø  Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
Ø  Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
Ø  Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
Ø  Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Ø  Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981).
Ø   Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim, 1991).
Ø  Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya (UU No. 24 Tahun 1992).
Ada dua pandangan terhadap konservasi sumber daya alam, yaitu kelompok optimisme dan kelompok pesimisme. Meskipun keduanya sama-sama mendukung konservasi sumber daya alam, tetapi keyakinan terhadap konservasi keduanya berbeda. Banyak faktor yang akan menentukan ketersediaan sumber daya alam di masa datang. Faktor-faktor tersebut tidak seluruhnya dapat dikendalikan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tertentu, yang dalam hal ini dikenal sebagai kebijakan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Permasalahan dalam konservasi sumber daya alam mencakup dua hal, yaitu :
·         Pertimbangan konservasi dan,
Masalah pertimbangan konservasi dicerminkan oleh tiga hal, yaitu apakah konservasi itu menguntungkan, apakah masyarakat menginginkan untuk mengadakan konservasi, dan bagaimana menanggulangi hambatan konservasi yang mungkin muncul.
·         Masalah alokasi sumber daya alam antarwaktu.
Masalah alokasi sumber daya alam antarwaktu berkenaan dengan masalah periode waktu perencanaan yang sangat panjang serta adanya risiko dan ketidakpastian, baik dalam bentuk ketidakpastian teknologi maupun ketidakpastian permintaan.
Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Mulai tahun 1970-an konservasi sumber daya alam di Indonesia berkembang dan memiliki suatu strategi yang bertujuan untuk:
a.    Memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan.
b.     Menjamin keanekaragaman genetik.
c.    Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.
Peranan kawasan konservasi dalam pembangunan meliputi:
a.    Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.
b.    Pengembangan Ilmu Pendidikan.
c.    Pengembangan kepariwisataan dan peningkatan devisa.
d.    Pendukung pembangunan bidang pertanian.
e.    Keseimbangan lingkungan alam.
f.     Manfaat bagi manusia.
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1990 dan Strategi Konservasi Dunia kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi kegiatan:
a.    Perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan.
b.    Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
c.    Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Konservasi Tanah dan Air, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Sedangkan konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air yang jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Persoalan konservasi tanah dan air adalah kompleks dan memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya. Pembahasan tentang konservasi tanah dan air ini selalu tidak akan terlepas dari pembahasan tentang siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses yang ada di dalam tanah, badan air, dan atmosfer, yang pada intinya terdapat dua proses yaitu evaporasi dan presipitasi yang dikendalikan oleh energi matahari. Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas alam (topografi) di mana aliran permukaan yang jatuh akan mengalir ke sungai-sungai kecil menuju ke sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut. Pengelolaan DAS berupaya untuk menselaraskan dikotomi kepentingan ekonomi dan ekologi. Kepentingan ekonomi jangka pendek akan terancam bila kepentingan ekologi diabaikan. Sebaliknya gerakan perbaikan ekologi yang melibatkan masyarakat tidak akan terpelihara secara terus menerus tanpa memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS diperlukan upaya pokok dengan sasaran:
a.    Pengelolaan Lahan
b.    Pengelolaan Air
c.    Pengelolaan Vegetasi.


Konservasi Sumber Daya Buatan dan Cagar Budaya
Konservasi sumber daya buatan dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria konservasi sumber daya buatan dapat ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya buatan tersebut.
Strategi Konservasi Alam Indonesia
Strategi Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (sekarang UU No. 23 Tahun 1997). Strategi konservasi sumber daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain. Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas Pemerintah yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati
Strategi Konservasi Alam Dunia
Sasaran Strategi Konservasi Dunia adalah untuk mencapai tiga tujuan utama:
a.    Menjaga berlangsungnya proses ekologis yang esensial.
b.    Pengawetan keanekaragaman plasma nutfah.
c.    Menjamin kelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.
Strategi Konservasi Alam Dunia meliputi:
a.    Konservasi sumber daya hayati untuk pembangunan berkesinambungan.
b.    Perlindungan Proses Ekologi yang terutama dan Sistem Penyangga Kehidupan.
c.    Pengawetan Keanekaragaman Plasma nutfah.
d.    Pemanfaatan Jenis dan Ekosistem secara lestari.
D e p l e s I (Depletion)
Deplesi merupakan istilah lain dari penyusutan atau amortisasi yang digunakan khusus untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya bijih besi, hasil tambang, kayu hutan dsbnya. Deplesi dihitung dengan tarif deplesi yang diperoleh dari Beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak penambangan dibagi estimasi hasil yang akan diperoleh. Deplisi menunjukkan pengurasan sumber daya alam yang ada. Deplesi SDA berarti penyusutan (habisnya) sumber daya alam karena
eksploitasi. Hal ini disebabkan laju pemulihan sumber daya alam
terutama yang tidak terbarukan lebih lambat dari laju eksploitasinya.

Persediaan Sumber Daya Alam
Konsep persediaan sumber daya alam memiliki kesepadanan makna dengan kata “reserve” atau “stock” atau cadangan sumber daya alam. Sedangkan cadangan sumber daya merupakan sumber daya alam yang sudah kita ketahui jumlahnya dan bernilai ekonomis. Sejauhmana sumber daya alam itu dapat melayani kebutuhan manusia terdapat dua kelompok pemikiran yaitu kelompok pertama adalah kelompok pesimis dimana mereka menyatakan bahwa sumber daya alam terbatas adanya. Sedangkan kelompok lain adalah kelompok yang merasa optimis yang mengatakan bahwa sumber daya alam itu berlimpah persediannya dan tidak akan pernah habis.

Pada dasarnya sumber daya alam itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu sumber daya alam yang tak dapat pulih atau tak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang pulih atau dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang mempunyai sifat gabungan antara yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui. Perbedaan antara sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan sumber daya yang tak dapat diperbaharui hanyalah tergantung pada derajat keberadaannya. Perubahan jumlah dan kualitas sumber daya alam sepanjang waktu, tanpa melihat penggunaan sumber daya tersebut, dapat berarti peningkatan atau pengurangan, membaik ataupun memburuk, terus menerus ataupun bertahap pada laju yang konstan ataupun laju yang berubah-rubah. 

No comments:

Post a Comment