PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI BAGI TANAH YANG BELUM PERNAH DIDAFTARKAN
OLEH PEMILIKNYA
Kegiatan
dan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah yang belum pernah didaftarkan oleh pemiliknya,
meliputi :
A. Pengumpulan
dan Pengelolaan Data Fisik
I.
Pengumpulan dan Pemetaan
Kegiatan
pengukuran dan pemetaan meliputi :
- Pembuatan peta dasar pendaftaran tanah
Ø Kegiatan
pendaftaran tanah secara sistematik di suatu wilayah yang ditunjuk dimulai
dengan pembuatan peta dasar pendaftaran.
Ø Pembuatan
peta dasar pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
Ø Dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, peta dasar pendaftaran juga
digunakan untuk memetakan bidang-bidang tanah yang sebelumnya sudah didaftar.
Ø Penyiapan
peta dasar pendaftaran diperlukan agar setiap bidang tanah yang didaftar
dijamin letaknya secara pasti (karena dapat direkonstruksi setiap saat di
lapangan).
Ø Untuk
peta dasar pendaftaran diperlukan adanya titik-titik dasar teknik nasional,
yaitu titik tetap yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran
dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu, yang berfungsi sebagai titik kontrol dan titik ikat untuk keperluan pengukuran dan
rekonstruksi batas.
Ø Untuk
keperluan pendaftaran tanah secara sporadik juga diperlukan peta dasar
pendaftaran.
Ø Dengan
adanya peta dasar pendaftaran tersebut bidang tanah yang didaftar dapat
diketahui letaknya dalam kaitannya dengan bidang-bidang tanah yang lain dalam
suatu wilayah, sehingga dapat dihindarkan penerbitan sertifikat ganda atas
tanah satu bidang tanah.
Ø Peta
dasar atau pendaftaran ini diatur
dalam pasal 15 dan pasal 16 PP No.24 Tahun
1997 dan pengaturan lebih rinci dalam pasal 12 s.d pasal 18 Peraturan
Menteri Agraria Kepala BPN No.3 Tahun 1997.
II.
Penetapan Batas-Batas Bidang Tanah
Ø Diatur
dalam pasal 17 s.d 19 PP 24 Tahun 1997 dan pengaturan lebih
rinci dalam pasal 19 s.d 23 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun
1997.
Ø Untuk
memperoleh data fisik, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah
ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan
batas-batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan. Penataan batas
dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak yang bersangkutan yaitu antara yang mendaftarkan tanah dengan pemilik tanah
yang bebatasan dengan tanah yang didaftarkan.
Ø Dalam
pasal 19 PP 24 Tahun 1997 diatur ketentuan jika
dalam penetapan batas bidang-bidang tanah tersebut tidak diperoleh kesepakatan
antara pemegang hak atas yang bersangkutan dengan para pemegang hak atas tanah
yang berbatas tidak hadir, walaupun sudah dilakukan pemanggilan.
Dalam hal seperti tersebut, adalah merupakan kewajiban bagi
pemegang hak atas tanah untuk menempatkan tanda-tanda batas pada sudut-sudut
bidang tanah yang dipunyainya dan selanjutnya memeliharanya.
Ø Untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penetapan batas atas bidang-bidang tanah,
dengan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 8 tahun 1995 telah ditetapkan
“Gerakan Nasional Pemasangan Tanda Batas Pemilikan Tanah”.
III.
Pengukuran dan Pemetaan Bidang-Bidang Tanah dan Pembuatan
Peta Pendaftaran
Ø Bidang
tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya di ukur danselanjutnua dipetakan
dalam Peta Dasar Pendaftaran. Untuk bidang tanah yang luas, pemetaannya
dilakukan dengan craa membuat peta tersendiri, dengan menggunakan dta yang
diambil dari peta dasar pendaftaran dan hasil ukuran batas yang dipetakan.
Ø Jika
dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar
pendaftaran dapat digunakan peta lain misalnya peta dari Instansi Pekerjaan
Umum atau Instansi Pajak.
Ø Dalam
keadaan terpaksa karena tersedia peta pendaftaran tanah ataupun peta lain,
pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukura dan
pemetaan bidang tanah yang bersangkutan dan bidang-bidang tanah disekelilingnya
yang berbatasan, sehingga letak relative tanh tersebut dapat ditentukan (Pasal
20 PP 24 tahun 1997).
Ø Pengukuran
dan pemetaan diatur lebih lanjut dan rinci dalam bab II Peraturan Menteri
Agraria/ Kepala Kantor BPN No. 3 tahun 1997
Ø Dalam
hal ini dijumpai keadaan seperti dikemukakan dalam pasal 19 PP No. 24 tahun 1997 (belum adanya kesepakatan antara pemegang hak atas tanah
dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan), pengukuran sementara dilakukan
berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan tanah
yang bersangkutan.
Ø Pengukuran
sementara tersebut dibuat suatu berita acara dan dalam gambar ukur dibubuhkan
catatan atau tanda yang menyatakan bahwa batas-batas tanahnya masih merupakan
batas sementara.
IV.
Pembuatan Daftar Tanah
Ø Bidang-bidang
tanah yang sudah dipetakan atau dibukukan nomor pendaftarannya padapeta
pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah (bentuk, isi, cara pengisian,
penyimpanan dan pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/ Kepala kantor
BPN No. 3 tahun 1997 pasal 146 s.d 155).
Ø Daftar
tanah dimaksudkan sebagai suber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang
lokasi dan penunjukan ke nomor suratukur bidang-bidang tanah yang ada di
wilayah pendaftaran baiak sebagai hasil pendaftaran untuk pertama kali maupun
pemeliharaan selanjutnya.
V.
Pembuatan Surat Ukur
Ø Untuk
keperluan pendaftaran haknya, bidang-bidang tanah yang sudah di ukur dan
dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuat surat ukur (Pasal 22 PP 24 tahun 1997).
Ø Bagi
wilayah-wialyah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta
pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran yang diatur dalam pasal 20
PP 24 tahun 1997.
Ø Bentuk,
isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur diatur dalam pasal
151 s.d 161 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Kantor BPN No. 3 tahun 1997.
B. Pengumpulan
dan Pengolahan Data Yuridis serta Pembukuan Haknya
I. Hak-Hak
Baru
Dalam pengumpulan
data yuridis diadakan pembedaan antara hak-hak baru dengan hak-hak lama.
Hak-hak baru adalah hak-hak yang diberikan setelah berlakunya PP No. 24/1997,
sedangkan hak-hak lama yaitu hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA.
Dalam pasal 23 PP No. 24 tahun 1997 ditentukan bahwqa untuk keperluan pendaftaran:
a.
Hak atas tanah baru, data yuridis dibuktikan dengan :
1)
Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang
memberikan hak yang bersangkutan, menurut ketentuan yangberlaku, apabila
pemberian hak tersebut berasal dari tanh negara atau tanah hak pengelolaan,
yang dapat diberikan secra individual, kolektif ataupun secara umum.
2)
Asli Akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh
pemegang hak pemilik kepada penerima hak yang bersangkutan, apabila mengenai
hak gunma bangunan dan hak pakai atas
tanah hak milik.
b.
Hak pengelolaan, data yuridisnyadibuktikan dengan penetapan
pemberian hak pengelolaan, oleh pejabat yang berwenang (PEMDA, Badan Otorita,
BUMN, BUMD, masyarakat hukum adat).
c.
Tanah wakaf, data yuridisnya dibuktikan dengan akta ikrar
wakaf (ditinjau dari subjek objeknya pembukuan tanah wakaf merupakan
pendaftaran untuk pertama kali, meskipun bidang tanah yang bersangkutan
sebelumnya sudah didaftar sebagai tanah hak milik.
d.
Hak milik atas rumah susun, data yuridisnya dibuktikan dengan akta
pemisahan Guga merupakan pendaftaran untuk pertama kali, biarpun hak atas tanah
tempat bangunan gedung rumah susun tersebut berdiri, sudah didaftar.
e.
Pemberian hak tanggungan, data yuridisnya dibuktikan dengan
akta pemberian hak tanggungan.
II. Hak-Hak
Lama
a.
Pembuktian hak-hak tanah yang sudah ada dan berasal dari
konversi hak-hak lama, data yuridisnya dibuktikan dengan alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa tertulis, keterangan saksi dan atau
pernyataan yang bersangkutan yang bkadar kebenarannya oleh panitia
adjudikasi/kepala kantor pertanahan dianggap cukup sebagai dasar mendaftar hak,
pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya (Pasal 29 ayat (1) PP No.
24/1997). Alat-alat bukti yang dimaksud dapt berupa :
1)
Grosse Akta Eidogendom
2)
Surat tanda bukti hak milik
3)
Sertifikat hak milik
4)
Surat keputusan pemberian hak milik
5)
Akta pemindahan hak atas tanah.
6)
Akta ikrar wakaf.
7)
Risalah lelang.
8)
Petuk pajak bumi/landrente.
9)
Surat keterangan riwayat tanah.
Dengan demikian mengenai kepemilikan ada tiga kemungkinan
alat pembuktiannya, yaitu :
a.
Bukti tertulisnya lengkap yaitu tidak memerlukan tambahan alat bukti lain.
b.
Bukti tertulis sebagian tidak ada lagi yaitu diperkuat keterangan saksi dan atau pernyataan yang
bersangkutan.
c.
Bukti tertulisnya semuanya tidak ada lagi yaitu diganti keterangan saksi dan atau pernyataan yang
bersangkutan.
Tetapi semuanya akan diteliti melalui pengumuman untuk
memberi kesempatan pada pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
b.
Dalam pasal 24 ayat (2) diatur pembukuan hak dalam hal tida
atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian pemilikan
tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan. Dalam hal
demikian pembukuan haknya dapat dilakukan tidak didasarkan pada pembuktian pemilikan,
melainkan bukti penguasaan fisik tanahnya oleh pemohon pendaftaran dan
pendahulu-pendahulunya selama 20 tahun dan lebih secara berturut-turut.
c.
Penilaian kebenaran alat-alat bukti (pasal 24 PP No. 24 tahun 1997), dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis
mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh paniti ajudikasi/ kepala kantor
pertanahan. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu daftar isian yang
ditetapkan oleh menteri. Dalam pendaftaran secara sporadik penelitian data
yuridis dilakukan oleh kator pertanahan dibantu oleh panitia ajudikasi/
sebagaimana dimaksud dalam keputusan kepala BKN No. 12 tahun 1992.
d.
Pengumuman data fisik dan data yuridis
1)
Daftar isian (daftar data yuridis dan data fisik bidang
tanah yang diatur dalam pasal 63 PP 3 tahun
1997), memuat data yuridis beserta peta bidang tanah yang bersangkutan
sebagai hasil pengukuran yang memuat data fisik , diumumkan selama 30 hari
dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan selama 60 hari dalam pendaftaran
tanah secara sporadik.
2)
Tujuan pengumuman adalah memberi kesempatan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
3)
Jangka waktu pengumuman, perbedaan jangka waktu antara
pendaftaran tanah secara sistematis dengan pendaftaran tanah secara sporadik
adalah untuk memberi kemungkinan keterlibatan banyak orang untuk mengetahui
pengumuman dikmaksud.
4)
Tempat pengumuman, dilakukan di kantor panitia/ ajudikasi,
kantor pertanahan dan kantor desa/ kelurahan letak tanah yang bersangkutan
serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pendaftaran tanah secara sporadik
dapat dilkukan melalui media massa.
5)
Keberatan diajukan, jika dalam waktu pengumuman tersebut
ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan data yuridis yang
diumumkan, ketua panitia ajudikasi/ kepala kantor pertanahan mengusahakan agar
secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secar musyawarah untuk mufakat.
Kalu berhasil dibuat berita acara penyelesaian. Jika penyelesaian mengakibatkan
perubahan pada apa yan diumumkan, perubahan tersebut diadakan pada
bidang-bidang tanah dan atau daftar isian yang bersangkutan. Jika tidak membawa
hasil, ketua panitia ajudikasi/ kepala kantor pertanahan, memberikan
pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan, agar
mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai data fisik dan data yuridis yang
disengketakan.
6)
Pengesahan data fisik dan data yuridis setelah jangka waktu
pengumuman berakhir data fisik dan data yuridis yang diumumkan oleh ketu
apaniti ajudikasi / kepala kantor pertanahan disahkan dengan berita acara
pengesahan data fisik dan data yuridis.
C. Pembukuan
Hak
I.
Tata cara pembukuan hak dan fungsinya
v Pembukuan
hak pada pendaftaran tanah secara sistematik diatur lebih rinci dalam pasal 67
dan 68, sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik diatur dalam pasal 89 da 90
peraturan menteri agrarian/ kepala BPN No. 3 tahun 1997.
v Hak atas
tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun
didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang membuat data yuridis dan
data fisik tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pada
surat ukur tersebut.
II.
Pelaksanaan pembukuan
a.
Yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap da tidak
ada yang disengketakan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah.
b.
Yang data fisik dan yuridisnya belum lengkap dan tidak ada
disengketakan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai
adanya hal-hal yang belum lengkap.
c.
Yang data fisik dan data yuridisnya disengketakan tapi tida
diajukan ke pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan
mengenai adanya sengketa tersebut.
d.
Yang data fisik dan data yuridisnya disengketakan
dandiajukan gugatan ke pengadilan, tetapi tidak ada perintah untuk status quo
atau tidak ada putusan penyitaan, pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan
mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan (catatan
tersebut dapat dihapus apabila sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hokum tetap).
e.
Yang data fisik dan data yuridisnya disengketakan dan
diajukan ke pengadilan, serta ada perintah untuk status quo atau putusan
penyitaan dari pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan
mengosongkan nam pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta
menctat didalmnya sita atau perintah status quo tersebut. Penyelesaian
pengisian buku tanah dan penghapusan catatan tersebut dilakukan apabila telah
diperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
pencabutan sita atau status quo dari pengadilan.
III. Penerbitan Sertifikat
a.
Sertifikat adalah surat tanda bukti
hak, diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai data
fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah di daftar dalam
buku tanah. Memperoleh sertifikat adalah hak pemegang hak atas tanah yang
dijamin undang-undang.
Sertifikat hak atas tanah, hak
pengelolaan dan wakaf menurut PP No. 24/1997 ini bisa berupa 1( satu lembar )
dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang diperlukan (pendaftaran
tanah secara sistematik terdapat kekentuan mengenai sertifikat dalam pasal 69
s.d 71 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sedangkan
pendaftaran secara sporadik di atur dalam pasal 91 s.d pasal 93). Cara
pembuatan sertifikat diatur dalam pasal 178 Peraturan Menteri Agraria/Kepala
BPN Nomor 3 tahun 1997, sedangkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
dan hak tanggungan ditetapkan oleh undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak
Tunggangan atas tanah beserta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
b.
Sertifikat hanya boleh diserahkan
kepada pihak yang namanya terantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai
pemegang hak atau pihak lain yang dikuasakan olehnya ( dalam hal ini pemegang
hak sudah meninggal dunia, sertifikat diterimakan kepada ahliwarisnya.
Sertifikat wakaf diserahkan kepada Nadzirnya). Hak atas tanah atau hak mili
atas satuan rumah susun kepunyaan bersama berupa orang atau badan hukum
diterbitkan 1 sertifikat yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak
bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Hak atas tanah
atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan
sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap
pemegang hak bersama yang bersangkutan , yang memuat nama serta besarnya bagian
masing-masing dari hak bersama tersebut.
c.
Jika dalam buku tanah terdapat catatan
yang menyangkut data yuridis dan data fisik, penerbitan sertifikat ditangguhkan
sampai catatan yang bersangkutan dihapus. Namun apabila catatan itu hanya
mengenai data fisik yang belum lengkap tetapi tidak disengketakan, sertifikat
dapat diterbitkan (data fisik tidak lengkap adalah hasil pemetaan sementara).
d.
Interpertasi otentik mengenai
pengertian sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat yang ditentukan dalam
UUPA, tetapi dengan sistem publikasi negatif yang digunakan sebagai alat
pembuktian yang kuat tersebut masih dapat digugat ( dalam jangka waktu 5 tahun
).
e.
Penerbitan sertifikat pengganti juga
dimungkinkan dalam hal sertifikat rusak atau hilang penerbitan sertifikat
pengganti dilakukan:
1.
Atas permohonan pemegang hak
diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang
atau masih menggunakan belangko sertifikat yang tidak digunakan lagi.
2.
Permohonan hanya dapat diajukan oleh
pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang
hak dalam buku yang bersangkutan.
3.
penggantian sertifikat yang rusak atau
pembaharuan belangkonya dapat segera dilaksanakan dengan penyerahan sertifikat
yang diganti Penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan
sumpah oleh pemohon dihadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang
ditujukkan mengenai hilangnya sertifikat yang bersangkutan.
4.
Penggantian sertifikat dicatat pada
buku tanah yang bersangkutan. Kepala kantor pertanahan mengadakan pengumuman
mengenai telah diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut dan tidak
berlakunya lagi sertifikat yang lama.
5.
Sertifikat pengganti diserahkan kepada
pihak yang memohon penggantian atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya untuk
memenmannya.
IV. Penyajian Data Fisik dan Data
Yuridis
ü kepala kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha
pendaftaran tanah berupa daftar umum yang terdiri atas peta pendaftaran, daftar
tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
ü Mengenai penyajian data fisik dan data yuridis ketentuan
lebih rinci diatur dalam pasal 187 s.d 192 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN
No. 3 tahun 1997.
ü Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar
nama hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan dalam
pelaksanaan tugasnya (Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) dengan mengajukan
permintaan yang menyebutkan keperluannya. Permintaan dipenuhi setelah disetujui
oleh kepala kantor pertanahan (pasal 191 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN
no. 3 tahun 1997)
ü Informasi tentang data dalam daftar-daftar yang lain
terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada yang bersangkutan secaa visual
ayau tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang
bentuknya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN N0. 3 tahun 1997.
V. Penyimpanan Daftar Umum dan
Dokumen (Diatur dalan Pasal 35 PP No. 24 Tahun 1997)
a.
Dokumen-dokumen yang merupakan alat
pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran, diberi tanda
pengenal dan di simpan di kantor pendaftaran tanah atau tempat lain yang
ditetrapkan oleh menteri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar
umum.
b.
Dengan ijin tertulis dari materi atau
pejabat yang ditunjukkan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen
yang bersangkutan kepada instansi lain yang memerlukan untuk pelaksanaan
tugasnya.
c.
Secara bertahap data pendaftaran tanah
disimpan dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikro film.
Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau mikro film tersebut
mempunyai kekuatan pembuktian setelah ditanda tangani dan dibubuhi cap dinas
oleh Kepala kantor Pertahanan yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment