Friday 16 December 2016

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2017

Alhamdulillah, yg dinantikan telah hadir. Permendesa, PDTT No 22/2016. Setelah mendownload, membuka, membaca, mencermati, dan mengkaji, dari berbagai sudut pandang, akhirnya, kita mengambil kesimpulan pokok bahwa pada dasarnya, segala sesuatu yg terbuat di dalam Permendes 22/2016 tsb, telah memuat pokok-pokok pengaturan terkait dana desa, hal mana tentu menjadi pedoman, pegangan, bagi pelaku desa, Kecamatan, Kabupatèn, provinsi, BPKP, BPK, kejaksaan, kepolisian, Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa mempedomani pedoman yg telah diterbitkan, shg pedoman akan menuntun kita semua ke arah yg lbh baik, lbh lancar, lebih sukses.

Sunday 11 December 2016

KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA

Kewenangan lokal berskala desa merupakan Kewenangan lokal terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang sudah dijalankan oleh desa atau mampu dijalankan oleh desa, karena muncul dari prakarsa masyarakat. Dengan kalimat lain, kewenangan lokal adalah kewenangan yang lahir karena prakarsa dari desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa, yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa, dan tidak mempunyai dampak keluar (eksternalitas) dan kebijakan makro yang luas.
Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan dari konsep subsidiaritas,  yang berarti bahwa baik masalah maupun urusan berskala lokal yang sangat dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas,  urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala Desa. Kewenagan Lokal Skala Desa sudah diatur dalam Permendagri No 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Permendagri ini merupakan tindak lanjut dari perubahan PP No 43/2014 sebagaimana diubah dengan PP 47/2015.
Daftar positif kewenangan desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenangan lokal desa secara sektoral ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas, modal dan pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai kewenangan mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani, menyediakan infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk modal, pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem tanam, pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.Penjelasan UU No. 6/2014 menegaskan “kewenangan lokal berskala Desa” adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa. Berbagai jenis kewenangan lokal ini merupakan contoh konkret. Namun kewenangan lokal tidak terbatas pada contoh itu, melainkan sangat terbuka dan bisa berkembang lebih banyak sesuai dengan konteks lokal dan prakarsa masyarakat.
Pelaksanaan kewenangan lokal tersebut berdampak terhadap masuknya program-program pemerintah ke ranah desa. Pasal 20 UU No. 6/2014 menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa. Pasal ini terkait dengan Pasal 81 ayat (4): “Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa” dan ayat (5): “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”.
Rangkaian pasal itu menegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supradesa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa. Penegasan ini disampaikan oleh UU No. 6/2014 karena selama ini hampir setiap kementerian sektoral memiliki proyek masuk desa yang membawa perencanaan, birokrasi, pendekatan, bantuan dan membangun kelembagaan lokal di ranah desa. Ada desa mandiri energi (ESDM), pengembangan usaha agribisnis perdesaan (Pertanian), desa siaga (Kesehatan),  program pembangunan infrastruktur perdesaan (PU), pamsimas (PU), desa prima (Pemberdayaan Perempuan dan Anak), desa produktif (Nakertrans), satu desa satu produk (Koperasi dan UMKM), desa berketahanan sosial (Sosial), program keluarga harapan (Sosial) dan lain-lain. Semua itu adalah kewenangan lokal berskala desa yang dimandatkan oleh UU No. 6/2014 untuk diatur dan diurus oleh desa.
Namun bukan berarti kementerian sektoral tidak boleh masuk ke desa. Tentu sifat bersama (concurrent)  kepentingan masyarakat setempat dengan urusan pemerintahan tidak bisa dihindari. Karena itu dibutuhkan pembagian kerja dan sinergi. Kelembagaan, perencanaan, penganggaran dan pelayanan merupakan otoritas dan akuntabilitas desa, sementara pembinaan teknis (termasuk inovasi ilmu dan teknologi) merupakan domain Kementerian/Lembaga (K/L) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Sebagai contoh desa mempunyai kewenangan lokal untuk mengembangkan dan memberdayakan kelompok tani serta merencanan dan menganggarkan kepentingan petani. Sedangkan K/L maupun SKPD pertanian melakukan pembinaan dan dukungan terhadap inovasi teknologi pertanian.
sumber : materi diklat, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
_______________________________________________________________________

Friday 9 December 2016

ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
(Perspetif UU No 6 Tahun 2014)

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 tentang Desa, struktur organisasi pemerintahan desa mengalami perubahan atau pergeseran. Jika dalam Undang-Undang Desa lama yakni No. 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa utamanya perangkat desa diatur maksimal hingga 5 jabatan Kepala Urusan (KAUR), akan tetapi dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 terjadi perubahan yakni posisi KAUR ditetapkan maksimal 3 orang, dan 3 lainnya merupakan jabatan teknis yang berada di bawah Kepala Desa.
Diakui atau tidak, ketentuan baru tersebut jelas akan memunculkan kekhawatiran dari ribuan perangkat desa, pasalnya posisinya sebagai KAUR sudah tidak lagi dibutuhkan.  Namun terkait dengan hal tersebut, pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada PHK masal untuk perangkat desa. Namun sudah dijelaskan Perangkat Desa yang diangkat sebelum adanya UU No 6/2014 tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa sampai dengan habis masa kerjanya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan dan ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.

PEMERINTAH DESA:

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:

Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS:

Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.

DILEMA SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS

DILEMA SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS


Sekretaris Desa yang berstatus PNS terbagi menjadi 2 yaitu :
1.Sekretaris Desa yang diangkat PNS, dan
2. PNS yang ditempatkan sebagai Sekretaris Desa.

bagi PNS yang ditempatkan sebagai Sekretaris Desa jika dipindahtugaskan atau ditarik ke Kabupaten/Kecamatan hal yang tidak apa apa... tetapi bagi Sekdes yang diangkat PNS yang dulunya menerim penghasilan yang bersumber dari tanah bengkok (yang merupakan asal usul dan adat istiadat) sebagian masyarakat di Tanah jawa, sebagian NTB itu merupakan suatu penurunan penghasilan.

ada beberapa Kabupaten yang masih memberikan sebagian tanah bengkok sekdes (eks bengkok sekdes) untuk dapat dinikmati oleh yang bersangkutan. tapi dengan adanya UU No 6/2014 tentang Desa beserta aturan pelaksanannya Sekdes PNS ini mulai risau/bingung. Bagi Desa yang tidak memiliki tanah bengkok tidak menjadi masalah, tapi bagi yang memiliki tanah bengkok menjadi permasalahan kembali. dari pengalaman penulis, sebenarnya ada dualisme kepentingan disini, yaitu :

1. kepentingan untuk mempertahankan eks bengkok sekdes agar dapat dikelola oleh Sekdes yang diangkat PNS.

kita ketahui bersama gaji seorang PNS Golongan II (karena sekdes diangkat di Golongan II) tidak sebanding dengan kondisi saat ini. kebutuhan bahan pokok saja sudah melambung tinggi. apalagi Seorang Sekdes yang menutut masyarakat desa adalah orang no 2 di Desa. jika ada hajatan masyarakat pasti kades dan sekdes diundang. jika hanya mengandalkan dengan gaji dari Golongan II maka hal itu tidaklah cukup.
disamping itu juga jika Sekdes PNS ditarik ke Kabupaten atau kecamatan, meraka pasti kehilangan eks bengkok yang selama ini mereka terima yang menyebabkan penurunan penghasilan yang sangat signifikan.

2. kepentingan suatu elit dalam pengisian Perangkat Desa (jabatan Sekdes) yang kosong

dengan adanya penarikan sekdes PNS ke kabupaten/kecamatan otomatis jabatan sekdes kosong. hal ini yang memunculkan spekulasi bagi yang berkepentingan untuk mengisi jabatan sekdes. tidak dipungkiri akan menjadi transaksional yang nilainya sangatlah tinggi. kenapa hal tersebut bisa terjadi dikarenakan : a) faktor banyak pengangguran, b) nilai jabatan sekdes yang sangat prestis dimasyarakat desa, c) Nilai bengkok sekdes yang sangat besar.

Dari kedua ulasan diatas inilah yang menyebabkan dilema bagi Sekdes PNS. semoga Pemerintah melihat hal tersebut dengan sangat obyektif.

DIMANAPUN DITEMPATKAN/BEKERJA TETAPLAH MEWARNAINYA 

STRATEGI DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DESA (UU NO 6/2014)

STRATEGI DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DESA  (UU NO 6/2014)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kebijakan baru yang dibuat khusus untuk desa sebagai salah satu jawaban bagi pemerintah desa dalam memajukan dan memandirikan wilayah desa. Sebagai kebijakan baru maka pelaksanaan Undang-Undang Desa membutuhkan kemampuan dan kesiapan dari pemerintah desa. Desa di indonesia diharuskan untuk mampu dan siap dalam menjalankan Undang-Undang desa. Dalam pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa dan kemampuan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu indikator suksesnya penyelenggran pemerintahan desa. Salah satu kekurangan seperti minimnya kuantitas dan kualitas SDM pemerintah desa, kurangnya kemampuan pemerintah desa Sumur Tujuh dalam mengelolakelembagaan desa dan kurangnya kemampuan pemerintah desa dalam menyediakan sarana prasarana desa. 
Salah satu Strategi yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan motivasi kerja aparatur desa, peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat desa, dan pengadaan sistem informasi berbasis teknologi, 

Salah satu Kendala yang dimiliki Desa yaitu kendala internal. Meliputi SDM yang tidak mumpuni, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta anggaran yang terbatas. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya peran serta dari pemerintah kecamatan dan kabupaten serta kurangnya peran serta dari pendamping desa.

Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggraan pemerintahan desa antara lain :
(1). Mengadakan perektrutan aparatur desa secara terbuka;
(2). Pendirian BUMDes.
(3). Pengoptimalan kembali kelembagaan desa. 
(4). Mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dan kabupaten terhadap pemerintah desa. 
(5). Penyesuaian kembali jumlah desa dengan jumlah pendamping desa 
(6). Pengoptimalan peran pendamping desa.


Thursday 8 December 2016

SISKEUDES

Sitem keuangan desa (siskeudes) adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh BPKP bekerja sama dengan Kemendagri. Aplikasi ini sangat membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan s.d pelaporan.

Aplikasi Siskeudes saat ini masih menggunakan sistem offline. Alangkah baiknya jika dikembangkan dengan sistem online dengan diujicobakan di beberapa kabupaten. Dikarenakan sekarang ini pengembangan jaringan internet sangatlah luas.

Disamping itu pula jika menggunakan sistem online maka desa dalam melakukan defiasi dapat di minimalisir. Sehingga dapat mencegah kebocoran  dana dari APBDesa.

Dengan adanya UU No 6/2014 ttg Desa, sumber pendapatan desa saat ini sangatlah besar mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, pendapata  asli desa, bantuan keuangan dari pemprov/pemkab dan lain lain sumber pendapatan yang sah. Dengan adanya dana yang besar maka diperlukanlah aplikasi yang diberi nama SISKEUDESA.

Wednesday 7 December 2016

DESA UJUNG TOMBAK PERADABAN

DESA merupakan ujung tombak sebuah peradaban



Kekuatan sebuah negara, tergantung dari produktiviti, ekonomi, kekhasan, adat dan tradisi di wilayah pedesaannya. Jika peradaban dan ekonomi di desanya kuat, maka ini akan menjadi pilar kokoh bagi sebuah negara.


Ini sebuah gagasan spektakuler untuk mengarahkan wilayah pedesaan menjadi sebuah daerah yang mandiri dengan lebih memfokuskan untuk membangun kekuatan desa, karena selama ini wilayah pedesaan men‎galami degradasi akibat pengaruh globalisasi. Misalnya, degradasi kepemilikan tanah, degradasi lingkungan, degradasi tradisi, yang akibatnya menjadikan masyarakat desa menjadi konsumeris dan miskin. Negara harus segera merumuskan, supaya desa ini menjadi sebuah kekuatan. Karena, mindset masyarakat saat ini cenderung sudah salah kaprah.

salah satu contohnya adalah kecenderungan tingginya harga bahan pokok seperti beras saat ini bukan karena minimnya ketersedian bahan pangan. Melainkan, telah terjadi perubahan kultur. Saat ini pertanian dan peternakan sudah di lupakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dipastikan menjadi ancaman tersendiri bagi sebuah negara. Saat ini, justru kepemilikan kendaraan dan penggunaan media sosial yang tidak produktif yang menjadi sebuah trend. untuk itu ini yang perlu dikritisi dan dibahas oleh negara.

salah satu  kesalahan masyarakat saat ini, yaitu terlalu memandang negara lain dari sisi modernisasi. Kecenderungan yang hanya melihat sebuah negara dari sisi wilayah perkotaannya saja dalam film-film. Padahal, negara-negara berkembang seperti yang ada di film itu juga memiliki produktifiti wilayah pedesaan yang sangat kuat.

"Mindset ini harus segera diubah. Salah satunya, perlu adanya transfer pemahaman. Kalau ingin hidup gaya modern, ya harus memperkuat dulu karakter wilayah desa. Karena, di negara-negara berkembang pun wilayah pedesaannya sangat kuat.

saat ini Desa harus mampu membangun ketahanan pangan di sektor pertanian, perkebunan maupun peternakan. Selain itu juga mendorong desa supaya bisa melakukan pengembangan potensi unggulan di bidang agro bisnis. Kemudian, harus bisa mengembangkan potensi pariwisata di wilayahnya. BUMDesa merupakan salah satu solusi terbaik.

salah satu ciri desa mandiri, yakni yang cenderung kondisi masyarakatnya lebih sejahtera. Karena, desa tersebut bisa meningkatkan perekonomian secara mandiri. Misalnya, di sektor perkebunan, pertanian dan peternakan.

Selain itu, desa mandiri merupakan wilayah yang masih mengusung konsep kebudayaan yang bernilai estetis. Misalnya, dalam hal pembangunan desanya, dalam hal pembangunan gedung perkantoran pemerintah dan fasilitas umum lainnya. Kemudian, sifat gotong royong masyarakatnya yang sangat tinggi.


Desa merupakan pencerminan hati manusia. Untuk itu, segala bentuk yang menjadi karakter masyarakat desa harus dipertahankan.

WUJUDKAN DESA MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRINYA.

KEBERHASILAN BUMDESA

KEBERHASILAN BUMDESA


Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.

Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa beserta peraturan perubahannya. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan (BUMDesa) merupakan BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah BUMDesa pada umumnya, yaitu: (1) Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya.

Keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa lepas dari kejelian dan keseriusan masyarakat dalam mengelola sumber daya yang ada serta managemen yang ada. Dengan adanya Dana Desa diharapkan pengembangan BUMDesa di Indonesia dapat berjalan lebih optimal, sehingga perekonomian di Desa dapat berkembang. Tanpa adanya komitmen bersama dari para pemangku pemerintahan desa dan pelaksana BUMDesa, maka BUMDesa tidak akan dapat berkembang dengan baik.



Tuesday 6 December 2016

PENTINGNYA PEMERINTAHAN DESA BAGI KESATUAN NKRI

PENTINGNYA PEMERINTAHAN DESA BAGI KESATUAN NKRI

Pemahaman Desa secara utuh dalam tatanan kenegaraan adalah sangat penting. Mengapa hal ini sangat penting ? Karena ada beberapa alasan, Pertama secara historis, jelas bahwa sejarah menunjukkan sebelum tata pemerintahan di atasnya ada, Desa itu lebih dulu ada. Oleh karena itu sebaiknya Desa harus menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua, seharusnya diberdayakan untuk menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Secara filosofis, menurut pendapat Prof. Mr J de Louter, seorang ahli tata negara Belanda dan F. Laceulle dalam suatu laporannya, menyatakan bahwa bangunan hukum Desa merupakan fundamen bagi tatanegara Indonesia (Sutardjo, 1984: 39). Artinya bahwa kemajuan bangsa dan negara Indonesia sebenarnya juga terletak di Desa. Hal ini tentu saja tidak berlebihan manakala diperhatikan secara seksama bahwa semua sumberdaya itu sebenarnya berpusat di Desa, baik SDM maupun sumberdaya manusia


Undang-Undang tentang Desa juga mengakomodir keberagaman Desa dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote yang saat ini jumlahnya kurang lebih 74.754 Desa (berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2015 tentang Kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan). Memperhatikan keberagaman ini maka Pertama, design Undang-undang tentang Desa mendasarkan pada kombinasi antara hak asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community), dan sekaligus memberi kewenangan kepada Desa untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa (local self government). Kedua, disain kelembagaan pemerintahan Desa merupakan kombinasi antara default village dan optional village yang sesuai dengan keragaman lokal. Dengan pengaturan seperti ini, terkandung makna bahwa Undang-Undang Desa mengakomodir berbagai kepentingan lokalitas, regionalitas, dalam tata aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus dalam rangka mempercepat menjawab persoalan masyarakat yang ada berdasarkan prioritas kebutuhan dalam menghadapi era kesejagatan yang tidak terelakkan lagi. Hal ini penting untuk dipahami oleh semua pihak karena majunya Desa juga akan sangat menentukan majunya pemerintahan di atasnya.

Secara eksplisit dan implisit, tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati dirinya. Aspek-aspek penting yang diatur antara lain mengenai penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kekhususan Desa Adat, dan sebagainya. Oleh karena itu, Undang-Undang Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara. Dalam konteks politik par exellence (politik untuk kebaikan) Undang-Undang ini dapat dipandang sebagai solusi dan keberpihakan atas problematika yang dihadapi negara dalam menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikkan yang rendah, kesehatan yang buruk dan berbagai persoalan sosial lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.

Pada hakekatnya ada 3 (tiga) kelompok permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatasn dan pemberdayaan masyarakat yaitu permasalahan kewilayahan, kemasyarakatan dan pemerintahan.

Permasalahan kewilayahan, yang sering dihadapi oleh Pemerintah Desa saat ini antara lain adalah masalah penetapan dan penegasan batas desa, pemekaran desa, perencanaan pengembangan wilayah desa dan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, lingkungan dan sebagainya. Sedangkan permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi antara lain adalah persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang rendah, kesehatan yang buruk, keterwakilan perempuan, perlindungan anak, dan sebagainya. Selanjutnya untuk permasalahan Pemerintahan dapat dikelompokkan dalam permasalahan kewenangan, keuangan, kelembagaan dan personil.

Sedangkan untuk permasalahan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain terdapat permasalahan kemiskinan, pengangguran, pendidikkan yang rendah dan kesehatan yang buruk

Monday 5 December 2016

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT





Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2010 yang dimaksud Perlindungan Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Perlindungan Masyarakat :
  1. Membantu upaya Pertahanan Negara.
  2. Membantu Penanggulangan Bencana.
  3. Membantu Penyelenggaraan Pemilu.
  4. Membantu Kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
TUGAS POKOK BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PRA BENCANA :
  • Meningkatkan Kemampuan melalui pelatihan, pembekalan, pemahaman.
  • Ikut mengawasi wilayah rentan bencana (dalam rangka pengurangan resiko bencana)
  • Membantu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini.
  • Ikut menjaga pasokan kebutuhan dasar ke gudang, lokasi evakuasi tempat penyediaan bahan, barang dan peralatan pemenuhan pemuihan sarana dan prasarana.
  • Membantu memahami gejala bencana.
  • Membantu penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana.
TANGGAP DARURAT :
  1. Penyelamatan dan evakuasi
  2. Menlayurkan pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Perlindungan terhadap kelompok rentan (anak-anak, manula dan balita)
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana visual.
  5. Pengerahan Sumber Daya Manusia.
PENYELAMATAN DAN EVAKUASI :
  1. Pencarian dan penyelamatan korban.
  2. Pertolongan darurat.
  3. Evakuasi korban (penempatan ke lokasi aman)
PENGAWASAN :
Ikut membantu mengawasi dan melaporkan kepada perangkat Kelurahan / Desa serta pihak berwajib apabila ada :
  1. Sumber ancaman / bahaya bencana.
  2. Pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana.
  3. Kegiatan eksploitasi yang berpotensi bencana.
  4. Konservasi lingkungan.
  5. Pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam rangka melaksanakan program peningkatan Perlindungan Masyarakat, sesuai dengan salah satu Tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat yaitu membantu penanggulangan bencana, dilakukan serangkaian upaya antara lain : untuk mengurangi resiko bencana, penceganan bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana, kesiapsiagaan masyarakat dalam mengantisipasi bencana, peningkatan kemampuan / bina potensi masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.
berkenaan dengan hal tersebut perlu dilaksanakan koordinasi, mitigasi dan pemetaan rawan bencana (pendataan, pemeriksaan, dan analisisi status daerah bencana / rawan bencana beserta bangunan fisiknya) di Kabupaten / Kota se Kalimantan Selatan sebagai bahan pembelajaran langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini.
Langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini dapat dilaksanakan dengan :
  • Peringatan Dini adalah serangkaian kegatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (LINMAS). Dalam rangka memberikan Peringatan Dini / Deteksi Dini : perlu mengetahui dan mempelajari lokasi/daerah bencana / rawan bencana dengan melaksakan Mitigasi serangkaian upaya mengurangi resiko bencana, dengan peningkatan pengetahuan/penyadaran dan peningkatan potensi/kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bahaya atau Bahaya suatu keadaan alam yang menimbulkan potensi terjadinya bencana serta Kerentanan suatu keadaan yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia (hasil dari proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang mengakibatkan peningkatan kerawanan masyarakat terhadap bahaya.
  • Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat sebagai berikut : mengetahui penyebab bencana/penguasaan sumberdaya, cara, dan kekuatan yang dimiliki masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri mencegah, menanggulangi, atau meredam.
  • Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna dengan (pembentukan dan pelatihan organisasi masyarakat / satlinmas) serta kemampuan masyarakat agar dengan cepat memulihkan diri akibat bencana.
  • Tanggap Darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, dan penyelamatan.
contoh Paparan Penyelenggraan Perlindungan Masyarakat 


KERAWANAN PILKADES

KERAWANAN PILKADES

Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat  berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.

Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.

Jabatan Kepala Desa Adat diisi berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Desa Adat. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan.

Contoh Paparan Kerawanan Pilkades

Klik disini



Arah Kebijakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Arah Kebijakan Undang-Undang No 6  Tahun 2014 tentang Desa


Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22  Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5               Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  

Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan.

Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna,  serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang ini.


Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi  mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

secara garis besar sebagaimana paparan dibawah ini :




ARAH KEBIJAKAN TATA KELOLA PASCA PENGALIHAN PNPM MANDIRI

ARAH KEBIJAKAN TATA KELOLA PASCA PENGALIHAN PNPM MANDIRI

bersama ini saya sampaikan paparan ARAH KEBIJAKAN TATA KELOLA PASCA PENGALIHAN PNPM MANDIRI oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

bisa didownload disini Klik disini


Permendesa, PDTT No 4 Tahun 2015


PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN

BADAN USAHA MILIK DESA 


Permendesa, PDTT No 4 Tahun 2015


“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
"BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” .
Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.

Dalam pendirian BUMDesa tidak bisa lepas dari UU No 6 tahun 2014 ttg Desa beserta peraturan pelaksanaannya. salah satunya adalah Permendesa, PDTT No 4 Tahun 2015 ttg PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.

untuk mempermudah pembaca ini kami sediakan linknya..
silahkan didownload disini klik disini


Administrasi Pemerintahan Desa

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sekarang ini tidak lepas dri kata administrasi. Jika Adminitrasi tidak baik maka dapat dikatakan penyelenggraan pemerintahan desa tidak baik pula.

Indikatornya adalah  4T AWAS  :
1. Tertib Aturan
2. Tertib Waktu
3. Tertib Administrasi
4. Tertib Sasaran.

dari semuanya itu yang menunjang terciptanya penyelenggraan pemerintahan yang baik (good governance village)

Administrasi tidak bisa lepas dari penyelenggaraan pemerintahan desa. salah satu contohnya adalah Dari orang lahir sampai dengan meninggal butuh administrasi.

terkait dengan administrasi pemerintahan desa sekarang sudah ada permendagri yang mengaturnya..

silahkan download disini klik disini dan lampirannya bisa Klik disini

semoga bermanfaat bagi kita semua.

Saturday 3 December 2016

PENGEMBANGAN BUMDESA UU No 6 TH 2014

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

BUMDesa akan menjadi kekuatan besar bagi Desa dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Menurut pendapat saya, BUMDesa yang mampu bergerak disektor keuangan akan menjadi pesaing berat bagi Perbankan. Jika BUMDesa sektor keuangan mampu memeberikan pinjaman dengan bunga yang dibawah Perbankan pada umumnya serta tanpa agunan, maka dimungkinkan Perbankan akan banyak melirik penempatan Rekening kas BUMDesa.

contoh yang dapat dikembangkan BUMDesa sektor keuangan adalah Lembaga lembaga keungan mikro yang belum berbadan hukum salah satunya adalah BKD (Badan Kredit Desa), UPK eks PMPM Mandiri Perdesaan dan masih banyak lagi. saya menyoroti dari keuda sumber di atas.

1. BKD (Badan Kredit Desa) yang belum berbadan hukum
BKD yang sekarang sudah bertranformasi menjadi BPR tetapi tidak memenuhi syarat menjadi BPR atau yang belum berbadan hukum, OJK telah menerbitkan peraturan. bahwa per 31 Desember 2016 ini BKD harus menentukan SIkap mau kemana usahanya ini pilihannya dalah LKM atau BUMDesa.
Dari sisi ini saya cenderung BKD menjadi BUMDesa Bersama. yaitu BKD yang ada di masing-masing Desa dalam lingkup Kecamatan maupun kabupaten bergabung menjadi BUMDesa Bersama dari pada menjadi BUMDesa di masing-masing Desa. ada pepatah yang mengatakan "Bercerai kita Runtuh Bersatu kita teguh". 

pertanyaan besarnya adalah terkait asetnya, merurut saya dilakukanlah Musdes dengan mengakuisi aset BKD yang telah ada menjadi kekayaan Desa yang selanjutnya menjadi Penyertaan Modal Desa dalam pendirian BUMDesa.

pertanyaan selanjutnya adalah sumber daya manuasia yang selama ini sudah ada di BKD. menurut saya SDM yang sudah ada ya harus direkrut kembali menjadi tenaga operasional BUMDesa tersebut. hal ini menghindari dampak pemecatan pegawai. 

2. UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan 

Program PNPM Mandiri Perdesaan saat ini sudah selesai, kegiatan yang berbentuk fisik asetnya sudah diserahkan kepada Desa, tetapi yang masih menjadi kendala ada aset dari dana bergilir UPK yang nilainya Milyaran dalam satu kabupaten. menurut saya dana UPK adalah dana Masyarakat, dalam pendirian BUMDesa salah satu sumberdana selain dari APBDesa (Desa) dapat dari masyarakat. Inilah yang harus kita wadahi, UPK harus berbadan hukum dengan bergabung dalam 1 kecamatan ataupun dalam 1 kabupaten. Beralilah ke BUMDesa Bersama. supaya kegiatan yang dilaksanakan terkait dana bergulir (simpan pinjam) mempunyai kejelasan dan berbadan hukum.

bersama ini saya sertakan pula konsep pengembangan BUMDesa bersama, semoga bermanfaat bagi para pemangku kepentingan.

paparan pengembangan BUMDesa Bersama /

BHINNEKA NARA EKA BHAKTI 
 download disini https://drive.google.com/file/d/0B6-KIZr5DlLudm5jYzRUemFmM0E/view?usp=sharing