Alhamdulillah, yg dinantikan telah hadir. Permendesa, PDTT No 22/2016. Setelah mendownload, membuka, membaca, mencermati, dan mengkaji, dari berbagai sudut pandang, akhirnya, kita mengambil kesimpulan pokok bahwa pada dasarnya, segala sesuatu yg terbuat di dalam Permendes 22/2016 tsb, telah memuat pokok-pokok pengaturan terkait dana desa, hal mana tentu menjadi pedoman, pegangan, bagi pelaku desa, Kecamatan, Kabupatèn, provinsi, BPKP, BPK, kejaksaan, kepolisian, Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa mempedomani pedoman yg telah diterbitkan, shg pedoman akan menuntun kita semua ke arah yg lbh baik, lbh lancar, lebih sukses.
Friday 16 December 2016
Sunday 11 December 2016
KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA
Friday 9 December 2016
ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
PEMERINTAH DESA:
SEKRETARIAT DESA:
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
PELAKSANA TEKNIS:
DILEMA SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS
STRATEGI DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DESA (UU NO 6/2014)
Thursday 8 December 2016
SISKEUDES
Sitem keuangan desa (siskeudes) adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh BPKP bekerja sama dengan Kemendagri. Aplikasi ini sangat membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan s.d pelaporan.
Aplikasi Siskeudes saat ini masih menggunakan sistem offline. Alangkah baiknya jika dikembangkan dengan sistem online dengan diujicobakan di beberapa kabupaten. Dikarenakan sekarang ini pengembangan jaringan internet sangatlah luas.
Disamping itu pula jika menggunakan sistem online maka desa dalam melakukan defiasi dapat di minimalisir. Sehingga dapat mencegah kebocoran dana dari APBDesa.
Dengan adanya UU No 6/2014 ttg Desa, sumber pendapatan desa saat ini sangatlah besar mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, pendapata asli desa, bantuan keuangan dari pemprov/pemkab dan lain lain sumber pendapatan yang sah. Dengan adanya dana yang besar maka diperlukanlah aplikasi yang diberi nama SISKEUDESA.
Wednesday 7 December 2016
DESA UJUNG TOMBAK PERADABAN
WUJUDKAN DESA MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRINYA.
KEBERHASILAN BUMDESA
Tuesday 6 December 2016
PENTINGNYA PEMERINTAHAN DESA BAGI KESATUAN NKRI
Monday 5 December 2016
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2010 yang dimaksud Perlindungan Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Membantu upaya Pertahanan Negara.
- Membantu Penanggulangan Bencana.
- Membantu Penyelenggaraan Pemilu.
- Membantu Kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
- Meningkatkan Kemampuan melalui pelatihan, pembekalan, pemahaman.
- Ikut mengawasi wilayah rentan bencana (dalam rangka pengurangan resiko bencana)
- Membantu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini.
- Ikut menjaga pasokan kebutuhan dasar ke gudang, lokasi evakuasi tempat penyediaan bahan, barang dan peralatan pemenuhan pemuihan sarana dan prasarana.
- Membantu memahami gejala bencana.
- Membantu penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana.
- Penyelamatan dan evakuasi
- Menlayurkan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan (anak-anak, manula dan balita)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana visual.
- Pengerahan Sumber Daya Manusia.
- Pencarian dan penyelamatan korban.
- Pertolongan darurat.
- Evakuasi korban (penempatan ke lokasi aman)
- Sumber ancaman / bahaya bencana.
- Pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana.
- Kegiatan eksploitasi yang berpotensi bencana.
- Konservasi lingkungan.
- Pengelolaan lingkungan hidup.
- Peringatan Dini adalah serangkaian kegatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (LINMAS). Dalam rangka memberikan Peringatan Dini / Deteksi Dini : perlu mengetahui dan mempelajari lokasi/daerah bencana / rawan bencana dengan melaksakan Mitigasi serangkaian upaya mengurangi resiko bencana, dengan peningkatan pengetahuan/penyadaran dan peningkatan potensi/kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bahaya atau Bahaya suatu keadaan alam yang menimbulkan potensi terjadinya bencana serta Kerentanan suatu keadaan yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia (hasil dari proses-proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang mengakibatkan peningkatan kerawanan masyarakat terhadap bahaya.
- Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat sebagai berikut : mengetahui penyebab bencana/penguasaan sumberdaya, cara, dan kekuatan yang dimiliki masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri mencegah, menanggulangi, atau meredam.
- Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna dengan (pembentukan dan pelatihan organisasi masyarakat / satlinmas) serta kemampuan masyarakat agar dengan cepat memulihkan diri akibat bencana.
- Tanggap Darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, dan penyelamatan.
KERAWANAN PILKADES
Contoh Paparan Kerawanan Pilkades
Klik disini
Arah Kebijakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
ARAH KEBIJAKAN TATA KELOLA PASCA PENGALIHAN PNPM MANDIRI
bersama ini saya sampaikan paparan ARAH KEBIJAKAN TATA KELOLA PASCA PENGALIHAN PNPM MANDIRI oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
bisa didownload disini Klik disini
Permendesa, PDTT No 4 Tahun 2015
Dalam pendirian BUMDesa tidak bisa lepas dari UU No 6 tahun 2014 ttg Desa beserta peraturan pelaksanaannya. salah satunya adalah Permendesa, PDTT No 4 Tahun 2015 ttg PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
Administrasi Pemerintahan Desa
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sekarang ini tidak lepas dri kata administrasi. Jika Adminitrasi tidak baik maka dapat dikatakan penyelenggraan pemerintahan desa tidak baik pula.
Indikatornya adalah 4T AWAS :
1. Tertib Aturan
2. Tertib Waktu
3. Tertib Administrasi
4. Tertib Sasaran.
dari semuanya itu yang menunjang terciptanya penyelenggraan pemerintahan yang baik (good governance village)
Administrasi tidak bisa lepas dari penyelenggaraan pemerintahan desa. salah satu contohnya adalah Dari orang lahir sampai dengan meninggal butuh administrasi.
terkait dengan administrasi pemerintahan desa sekarang sudah ada permendagri yang mengaturnya..
silahkan download disini klik disini dan lampirannya bisa Klik disini
semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sunday 4 December 2016
Saturday 3 December 2016
PENGEMBANGAN BUMDESA UU No 6 TH 2014
BUMDesa akan menjadi kekuatan besar bagi Desa dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Menurut pendapat saya, BUMDesa yang mampu bergerak disektor keuangan akan menjadi pesaing berat bagi Perbankan. Jika BUMDesa sektor keuangan mampu memeberikan pinjaman dengan bunga yang dibawah Perbankan pada umumnya serta tanpa agunan, maka dimungkinkan Perbankan akan banyak melirik penempatan Rekening kas BUMDesa.
contoh yang dapat dikembangkan BUMDesa sektor keuangan adalah Lembaga lembaga keungan mikro yang belum berbadan hukum salah satunya adalah BKD (Badan Kredit Desa), UPK eks PMPM Mandiri Perdesaan dan masih banyak lagi. saya menyoroti dari keuda sumber di atas.
1. BKD (Badan Kredit Desa) yang belum berbadan hukum
BKD yang sekarang sudah bertranformasi menjadi BPR tetapi tidak memenuhi syarat menjadi BPR atau yang belum berbadan hukum, OJK telah menerbitkan peraturan. bahwa per 31 Desember 2016 ini BKD harus menentukan SIkap mau kemana usahanya ini pilihannya dalah LKM atau BUMDesa.
Dari sisi ini saya cenderung BKD menjadi BUMDesa Bersama. yaitu BKD yang ada di masing-masing Desa dalam lingkup Kecamatan maupun kabupaten bergabung menjadi BUMDesa Bersama dari pada menjadi BUMDesa di masing-masing Desa. ada pepatah yang mengatakan "Bercerai kita Runtuh Bersatu kita teguh".
pertanyaan besarnya adalah terkait asetnya, merurut saya dilakukanlah Musdes dengan mengakuisi aset BKD yang telah ada menjadi kekayaan Desa yang selanjutnya menjadi Penyertaan Modal Desa dalam pendirian BUMDesa.
pertanyaan selanjutnya adalah sumber daya manuasia yang selama ini sudah ada di BKD. menurut saya SDM yang sudah ada ya harus direkrut kembali menjadi tenaga operasional BUMDesa tersebut. hal ini menghindari dampak pemecatan pegawai.
2. UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan
Program PNPM Mandiri Perdesaan saat ini sudah selesai, kegiatan yang berbentuk fisik asetnya sudah diserahkan kepada Desa, tetapi yang masih menjadi kendala ada aset dari dana bergilir UPK yang nilainya Milyaran dalam satu kabupaten. menurut saya dana UPK adalah dana Masyarakat, dalam pendirian BUMDesa salah satu sumberdana selain dari APBDesa (Desa) dapat dari masyarakat. Inilah yang harus kita wadahi, UPK harus berbadan hukum dengan bergabung dalam 1 kecamatan ataupun dalam 1 kabupaten. Beralilah ke BUMDesa Bersama. supaya kegiatan yang dilaksanakan terkait dana bergulir (simpan pinjam) mempunyai kejelasan dan berbadan hukum.
bersama ini saya sertakan pula konsep pengembangan BUMDesa bersama, semoga bermanfaat bagi para pemangku kepentingan.
paparan pengembangan BUMDesa Bersama /
BHINNEKA NARA EKA BHAKTI
download disini https://drive.google.com/file/d/0B6-KIZr5DlLudm5jYzRUemFmM0E/view?usp=sharing