Friday, 9 December 2016

STRATEGI DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DESA (UU NO 6/2014)

STRATEGI DESA DALAM PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN DESA  (UU NO 6/2014)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kebijakan baru yang dibuat khusus untuk desa sebagai salah satu jawaban bagi pemerintah desa dalam memajukan dan memandirikan wilayah desa. Sebagai kebijakan baru maka pelaksanaan Undang-Undang Desa membutuhkan kemampuan dan kesiapan dari pemerintah desa. Desa di indonesia diharuskan untuk mampu dan siap dalam menjalankan Undang-Undang desa. Dalam pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa dan kemampuan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu indikator suksesnya penyelenggran pemerintahan desa. Salah satu kekurangan seperti minimnya kuantitas dan kualitas SDM pemerintah desa, kurangnya kemampuan pemerintah desa Sumur Tujuh dalam mengelolakelembagaan desa dan kurangnya kemampuan pemerintah desa dalam menyediakan sarana prasarana desa. 
Salah satu Strategi yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan motivasi kerja aparatur desa, peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat desa, dan pengadaan sistem informasi berbasis teknologi, 

Salah satu Kendala yang dimiliki Desa yaitu kendala internal. Meliputi SDM yang tidak mumpuni, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta anggaran yang terbatas. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya peran serta dari pemerintah kecamatan dan kabupaten serta kurangnya peran serta dari pendamping desa.

Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggraan pemerintahan desa antara lain :
(1). Mengadakan perektrutan aparatur desa secara terbuka;
(2). Pendirian BUMDes.
(3). Pengoptimalan kembali kelembagaan desa. 
(4). Mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dan kabupaten terhadap pemerintah desa. 
(5). Penyesuaian kembali jumlah desa dengan jumlah pendamping desa 
(6). Pengoptimalan peran pendamping desa.


No comments:

Post a Comment