Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama
lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk
negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu
terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap
memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam
kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau
disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal
18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti
bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan
Indonesia.
Melalui
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam
Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”.
Dalam
sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa,
yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang
Desa Praja Sebagai
Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh
Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam
pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala
kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah
sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu)
kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut
kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi
masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan
kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat
mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang
ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan
masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur
dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun
demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak
ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan.
Dengan
konstruksi menggabungkan fungsi self-governing
community dengan local self
government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan
bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa
dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan
perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut
pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang
perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum
adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Desa Adat
memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat
fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam
posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan
perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,
pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan
masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa
Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang ini.
Menteri
yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini
Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan
fasilitasi mengenai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
secara garis besar sebagaimana paparan dibawah ini :
No comments:
Post a Comment