Friday, 16 December 2016

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2017

Alhamdulillah, yg dinantikan telah hadir. Permendesa, PDTT No 22/2016. Setelah mendownload, membuka, membaca, mencermati, dan mengkaji, dari berbagai sudut pandang, akhirnya, kita mengambil kesimpulan pokok bahwa pada dasarnya, segala sesuatu yg terbuat di dalam Permendes 22/2016 tsb, telah memuat pokok-pokok pengaturan terkait dana desa, hal mana tentu menjadi pedoman, pegangan, bagi pelaku desa, Kecamatan, Kabupatèn, provinsi, BPKP, BPK, kejaksaan, kepolisian, Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa mempedomani pedoman yg telah diterbitkan, shg pedoman akan menuntun kita semua ke arah yg lbh baik, lbh lancar, lebih sukses.

No comments:

Post a Comment