Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa
Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa
Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang ini diatur agar
dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud
untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.
Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan
kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara
serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa
yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.
Contoh Paparan Kerawanan Pilkades
Klik disini
No comments:
Post a Comment