BUMDesa akan menjadi kekuatan besar bagi Desa dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Menurut pendapat saya, BUMDesa yang mampu bergerak disektor keuangan akan menjadi pesaing berat bagi Perbankan. Jika BUMDesa sektor keuangan mampu memeberikan pinjaman dengan bunga yang dibawah Perbankan pada umumnya serta tanpa agunan, maka dimungkinkan Perbankan akan banyak melirik penempatan Rekening kas BUMDesa.
contoh yang dapat dikembangkan BUMDesa sektor keuangan adalah Lembaga lembaga keungan mikro yang belum berbadan hukum salah satunya adalah BKD (Badan Kredit Desa), UPK eks PMPM Mandiri Perdesaan dan masih banyak lagi. saya menyoroti dari keuda sumber di atas.
1. BKD (Badan Kredit Desa) yang belum berbadan hukum
BKD yang sekarang sudah bertranformasi menjadi BPR tetapi tidak memenuhi syarat menjadi BPR atau yang belum berbadan hukum, OJK telah menerbitkan peraturan. bahwa per 31 Desember 2016 ini BKD harus menentukan SIkap mau kemana usahanya ini pilihannya dalah LKM atau BUMDesa.
Dari sisi ini saya cenderung BKD menjadi BUMDesa Bersama. yaitu BKD yang ada di masing-masing Desa dalam lingkup Kecamatan maupun kabupaten bergabung menjadi BUMDesa Bersama dari pada menjadi BUMDesa di masing-masing Desa. ada pepatah yang mengatakan "Bercerai kita Runtuh Bersatu kita teguh".
pertanyaan besarnya adalah terkait asetnya, merurut saya dilakukanlah Musdes dengan mengakuisi aset BKD yang telah ada menjadi kekayaan Desa yang selanjutnya menjadi Penyertaan Modal Desa dalam pendirian BUMDesa.
pertanyaan selanjutnya adalah sumber daya manuasia yang selama ini sudah ada di BKD. menurut saya SDM yang sudah ada ya harus direkrut kembali menjadi tenaga operasional BUMDesa tersebut. hal ini menghindari dampak pemecatan pegawai.
2. UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan
Program PNPM Mandiri Perdesaan saat ini sudah selesai, kegiatan yang berbentuk fisik asetnya sudah diserahkan kepada Desa, tetapi yang masih menjadi kendala ada aset dari dana bergilir UPK yang nilainya Milyaran dalam satu kabupaten. menurut saya dana UPK adalah dana Masyarakat, dalam pendirian BUMDesa salah satu sumberdana selain dari APBDesa (Desa) dapat dari masyarakat. Inilah yang harus kita wadahi, UPK harus berbadan hukum dengan bergabung dalam 1 kecamatan ataupun dalam 1 kabupaten. Beralilah ke BUMDesa Bersama. supaya kegiatan yang dilaksanakan terkait dana bergulir (simpan pinjam) mempunyai kejelasan dan berbadan hukum.
bersama ini saya sertakan pula konsep pengembangan BUMDesa bersama, semoga bermanfaat bagi para pemangku kepentingan.
paparan pengembangan BUMDesa Bersama /
BHINNEKA NARA EKA BHAKTI
download disini https://drive.google.com/file/d/0B6-KIZr5DlLudm5jYzRUemFmM0E/view?usp=sharing
No comments:
Post a Comment