Friday, 9 December 2016

DILEMA SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS

DILEMA SEKRETARIS DESA YANG BERSTATUS PNS


Sekretaris Desa yang berstatus PNS terbagi menjadi 2 yaitu :
1.Sekretaris Desa yang diangkat PNS, dan
2. PNS yang ditempatkan sebagai Sekretaris Desa.

bagi PNS yang ditempatkan sebagai Sekretaris Desa jika dipindahtugaskan atau ditarik ke Kabupaten/Kecamatan hal yang tidak apa apa... tetapi bagi Sekdes yang diangkat PNS yang dulunya menerim penghasilan yang bersumber dari tanah bengkok (yang merupakan asal usul dan adat istiadat) sebagian masyarakat di Tanah jawa, sebagian NTB itu merupakan suatu penurunan penghasilan.

ada beberapa Kabupaten yang masih memberikan sebagian tanah bengkok sekdes (eks bengkok sekdes) untuk dapat dinikmati oleh yang bersangkutan. tapi dengan adanya UU No 6/2014 tentang Desa beserta aturan pelaksanannya Sekdes PNS ini mulai risau/bingung. Bagi Desa yang tidak memiliki tanah bengkok tidak menjadi masalah, tapi bagi yang memiliki tanah bengkok menjadi permasalahan kembali. dari pengalaman penulis, sebenarnya ada dualisme kepentingan disini, yaitu :

1. kepentingan untuk mempertahankan eks bengkok sekdes agar dapat dikelola oleh Sekdes yang diangkat PNS.

kita ketahui bersama gaji seorang PNS Golongan II (karena sekdes diangkat di Golongan II) tidak sebanding dengan kondisi saat ini. kebutuhan bahan pokok saja sudah melambung tinggi. apalagi Seorang Sekdes yang menutut masyarakat desa adalah orang no 2 di Desa. jika ada hajatan masyarakat pasti kades dan sekdes diundang. jika hanya mengandalkan dengan gaji dari Golongan II maka hal itu tidaklah cukup.
disamping itu juga jika Sekdes PNS ditarik ke Kabupaten atau kecamatan, meraka pasti kehilangan eks bengkok yang selama ini mereka terima yang menyebabkan penurunan penghasilan yang sangat signifikan.

2. kepentingan suatu elit dalam pengisian Perangkat Desa (jabatan Sekdes) yang kosong

dengan adanya penarikan sekdes PNS ke kabupaten/kecamatan otomatis jabatan sekdes kosong. hal ini yang memunculkan spekulasi bagi yang berkepentingan untuk mengisi jabatan sekdes. tidak dipungkiri akan menjadi transaksional yang nilainya sangatlah tinggi. kenapa hal tersebut bisa terjadi dikarenakan : a) faktor banyak pengangguran, b) nilai jabatan sekdes yang sangat prestis dimasyarakat desa, c) Nilai bengkok sekdes yang sangat besar.

Dari kedua ulasan diatas inilah yang menyebabkan dilema bagi Sekdes PNS. semoga Pemerintah melihat hal tersebut dengan sangat obyektif.

DIMANAPUN DITEMPATKAN/BEKERJA TETAPLAH MEWARNAINYA 

No comments:

Post a Comment