MODEL INTEGRASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Perencanaan
merupakan kegiatan merumuskan keinginan dan cita-cita yang lebih baik atau
lebih berkembang dimasa yang akan datang. Perancanaan daerah adalah sebuah proses pembangunan yang
terkait erat dengan sistem pemerintahan Negara dan daerah. Perencanaan daerah
bukan serpihan atau bentuk miniature dari perencanaan nasional, tetapi
merupakan bagian integral yang tidak berdiri sendiri, yang memiliki
karakteristik spesifik daerah sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat.
Karena itu, dalam sistem perencanaan daerah dibutuhkan koordinasi multilintas.
Secara horizontal, vertikal, dan lintas horizontal –vertikal. Koordinasi perlu
dilakukan antara perencanaan makro dengan perencanaan sektoral, antara
perencanaan sektoral dengan perencanaan regional, dan antara perencanaan makro
dengan perencanaan regional. Konsekuensinya dibutahkan ketersediaan arus
informasi yang cukup kompleks, sesuai dengan kebutuhan sistem dan mekanisme
perencanaan.
Perencaan pembangunan daerah
merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem perencanaan nasional, namun bukan
merupakan Duplikasi atau miniature dari perencanaan nasional. Untuk menyusun
perencanaan penbangunan daerah, dengan demikian harus diketahui tentang sistem
dan kebijakan perencanaan secar menyeluruh. Secara umum dan mendasar tidak
pernah ada
ketentuan yang berlaku tentang rentang waktu perencanaan pembangunan. Dalam
prakteknya, menurut Ginanjar Karta Sasmita (1997), sistem perencanaan
pembangunan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 3 pendekatan, yaitu:
1.
Sistem
Perencanaan Menurut Jangka Waktu
Di Indonesia rencana menurut jangka
waktu prencanaan dikelompokkan dalam: (a) rencana jangka panjang dengan waktu
20 tahun, (b) rencana jangka menengah dengan waktu 5 tahun, (c) rencana jangka
pendek yaitu rencana tahunan. Perencanaan pembangunan tahunan di dukung oleh
APBN dan APBD, sebagai bagian dari penjabaran rencana jangka menengah dan
jangka panjang.
2.
Sistem
Perencanaan Menurut Lingkup
Perencanaan menurut lingkupnya
meliputi:
Ø Perencanaan Makro
Adalah
perencanaan pembangunan nasional dalam skala makro dan menyeluruh. Ditelaah
berapa pesat pertumbyhan ekonomi dapat di upayakan, berapa besar tabungan
masyarakat dan pemerintah akan tersedia dll, dengan melihat keterkaitannya
dengan perancanaan sektoral danregional.
Ø Perencanaan sektoral
Menampung
kegiatan-kegiatan yang menunjang pencapaian suatu himpunan tujuan atau sasaran
tertentu.
Ø Perencanaan regional atau daerah
Menitik
beratkan pada aspek-aspek lokasi dimana kegiatan penbangunan dilakukan.
Ø Perencanaan mikro
Merupakan
penjabaran rencana-rencana baik makro, sektoral, maupun regional kedalam
susunan proyek-proyek dan kegiatan dengan berbagai dokumen perencanaan dan
penganggarannya.
3.
Sistem
Perencanaan Menurut Arus Informasi
Pengelompokkan lain yang dilaksanakan
dalam perencanaan pembangunan di Indonesia, adalah berdasarkan dimensi
pendekatan atau arus informasi, yaitu:
a. Perencanaan dari bawah ke atas
(bottom up planning), dianggap sebagai pendekatan perencanaan yang seharusnya
di ikuti karena dipandang lebih didasarkan pada kebutuhan nyata, yang tidak
mungkin dapat diakomodasi secara penuh dalam perencanaan dari atas ke bawah,
dengan penekanan berbasis pada aspirasi
masyarakat.
b. Perencanaan dari atas ke bawah (top
down planning)
Dengan memperhatikan tiga sistem perencanaan sebagaimana
dijelaskan dalam uraian diatas, maka dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah terdiri dari dua kegiatan pokok yaitu:
a.
Penyususnan
rencana pembangunan
Proses penyusunan rencana pembangunan
daerah meliputi:
1. Penyusunan kebijakan
2. Penyusunan program
3. Penyusunan pembiayaan
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja, dan
5. Penyempurnaan program pembangunan.
b.
Koordinasi
perencanaan pembangunan, terdiri dari:
1. Koordinasi RPJMD
2. Koordinasi RPJPendek (tahunan)
Daerah, yang selanjutnya dilaksanakan menurut koordinasi:
Ø Proses perencanaan
Ø Metode perencanaan
Ø Antar tingkat perencanaan
Ø Koordinasi usaha-usaha masyarakat
No comments:
Post a Comment