PENGELOLAAN
ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL
Tidak bisa dipungkiri bahwa jasa pertambangan sumberdaya mineral bagi
pembangunan sangat signifikan. Industri pertambangan membuka lapangan kerja,
membangun prasarana jalan dan sentra kegiatan ekonomi di daerah terpencil.
Industri ini memperkenalkan teknologi, melatih tenaga terampil, dan memasukkan
pola manajemen modern. Agar
pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan
pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan, maka dalam setiap kegiatan
sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan
diperlukan berbagai telaah lingkungan.
Energi dan sumberdaya
mineral memiliki dampak lingkungan dalam bentuk polusi dan penipisan sumberdaya
alam. Pada proses di mana pertambangan terjadi di tempat-tempat yang
ekosistemnya rentan (misalnya pertambangan di wilayah hutan lindung), maka
eksploitasi sumberdaya energi dan mineral akan berdampak pada ekosistem
tersebut. Dampak lingkungan ini terjadi baik pada saat penambangan (minyak, gas
bumi, dan mineral), pengolahannya, pengangkutannya, transformasinya dari energi
primer menjadi energi sekunder, serta penggunaannya oleh konsumen di berbagai
sektor. Dampak lingkungan dari proses ekstraksi di antaranya adalah masalah
tailing, pencemaran hidrokarbon, merkuri, dan bahan beracun dan berbahaya (B3)
lainnya di laut dan sungai, serta masalah lainnya
Pemanfaatan sumberdaya energi dan sumberdaya mineral haruslah tetap
berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasi
good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Adanya berbagai permasalahan dalam
pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral seharusnya disikapi,
bahwa sumberdaya tersebut merupakan ”renewable resource”, sehingga prinsip kehati-hatian
dan keberlanjutan harus tetap diperhatikan dalam koridor good governance
SUSUNAN
UTAMA TANAH
Tanah terdiri dari empat komponen
utama yaitu bahan mineral, bahan organik, udara dan air tanah. Pada gambar
dibawah diperlihatkan susunan utama tanah berdasarka volume dari suatu jenis
tanah dengan tekstur lempung berdebu dengan perbandingan bahan padat dan ruang
udara tanah yang seimbang.

Dari gambar di atas terlihat tanah mengandung 50% ruang pori-pori
terdiri dari udara dan air. Volume fase padat menempati lebih kurang 45% bahan
mineral tanah dan 5% bahan organik. Pada kandungan air yang optimal untuk
pertumbuhan tanaman, maka persentase ruang pori-pori adalah 25% terisi oleh aor
dan 25% oleh udara. Dibawah kondisi alami perbandingan udara dan air ini selalu
berubah-ubah, terganung pada cuaca dan faktor lainnya. Bahan penyusun tanah
yang disebut yang disebut terdahulu yakni bahan-bahan mineral, bahan organik
serta air saling bercampur didalam tanah sehingga susah dipisahkan satu sama
lainnya. Mineral anorganik dalam tanah berasal dari pecahan-pecahan batu-batuan
yang berukuran kecil serta jenis-jenis mineral lainnya, merupakan sumber hara
potensial dan dapat menyediakan hampir semua unsur hara kecuali nitrogen.
Ukuran mineral-mineral anprganik ini sangat bervariasi dari yang berukuran
kecil seperti liat sampai berukuan besar seperti pasir dan kerikil. Ukuran
koloid liat sangatlah kecil, sehingga hanya dapat dilihat dengan mempergunakan
mikroskop elektron.
Mineral-mineral tanah ada yang mudah lapuk dan ada yang susah melapuk
seperti kuarsa. Bahan organik yang belum atau sudah melapuk merupakan sumber
unsur N yang utama dalam tanah. Hasil pelapukan bahan organik antara lain
adalah humus yang bersama-sama dengan koloid liat adalah bahan aktif dalam tanah
sebagai gudang penyimpanan atau pelepasan unsur hara bagi tanaman.
MINERAL TANAH
Mineral tanah adalah mineral yang terkandung di dalam tanah dan
merupakan salah satu bahan utama penyusun tanah. Mineral dalam tanah berasal
dari pelapukan fisik dan kimia dari batuan yang merupakan bahan induk tanah,
rekristalisasi dari senyawa-senyawa hasil pelapukan lainnya atau pelapukan (alterasi)
dari mineral primer dan sekunder yang ada. Mineral mempunyai peran yang sangat
penting dalam suatu tanah, antara lain sebagai indikator cadangan sumber hara
dalam tanah dan indikator muatan tanah beserta lingkungan pembentukannya. Jenis
mineral tanah secara garis besar dapat dibedakan atas mineral primer dan
mineral sekunder.
MINERAL PRIMER
Mineral primer adalah mineral tanah yang umumnya mempunyai ukuran butir
fraksi pasir (2 –0,05 mm). Contoh dari mineral primer yang banyak terdapat di
Indonesia beserta sumbernya :
|
Mineral
|
Sumber Utama
|
|
Olivin
|
Batuan volkan basis dan ultra basis
|
|
Biotit
|
Batuan granit dan metamorf
|
|
Piroksen
|
Batuan volkan basis dan ultra basis
|
|
Amfibol
|
Batuan volkan intermedier hingga ultra basis
|
|
Plagioklas
|
Batuan intermedier hingga basis
|
|
Orthoklas
|
Batuan masam
|
|
Muskovit
|
Batuan granit dan metamorf
|
|
Kuarsa
|
Batuan masam
|
Analisis jenis dan jumlah mineral primer dilakukan di laboratorium
mineral dengan bantuan alat mikroskop polarisasi. Pekerjaan analisis mineral
primer dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu pemisahan fraksi pasir dan
identifikasi jenis mineral.
MINERAL SEKUNDER
Yang dimaksud dengan mineral sekunder atau mineral liat adalah
mineral-mineral hasil pembentukan baru atau hasil pelapukan mineral primer yang
terjadi selama proses pembentukan tanah yang komposisi maupun strukturnya sudah
berbeda dengan mineral yang terlapuk. Jenis mineral ini berukuran halus
(<2μ), sehingga untuk identifikasinya digunakan alat XRD. Contoh dari
mineral sekunder yang banyak terdapat di Indonesia
|
Mineral
|
Keterangan
|
|
Kaolinit
|
Mineral utama pada tanah oxisol dan
ultisol
|
|
Haloisit
|
Mineral utama pada tanah volkan
inceptisol dan entisol
|
|
Vermikulit
|
Mineral utama pada tanah yang
berkembang dari bahan kaya mika
|
|
Smektit
|
Mineral utama pada tanah vertisol
|
|
Alofan
|
Mineral utama pada tanah andisol
|
|
Geotit/hematite
|
Mineral oksida besi pada tanah merah
oxisol dan ultisol
|
Analisis mineral liat terdiri atas pemisahan fraksi liat dan
identifikasi mineral liat.
PENGELOLAAN
ENERGI dan SUMBERDAYA MINERAL
Menyadari bahwa fungsi sumber daya
alam mineral sebagai sumber daya alam yang tidak terbaharui, masih memegang peranan
penting didalam pembangunan nasional di masa mendatang, maka perlu dikembangkan
visi, misi kebijaksanaan, strategi dan program-program pembangunan energi dan
sumberdaya mineral yang berlandaskan paradigma dan konsep pembangunan
berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sehingga pengelolaan energi dan
sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup
didasarkan pada empat faktor mendasar yaitu;
-
pemerataan dan keadilan
pemanfaatan sumber daya
alam dalam hal ini energi dan sumber daya mineral untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat merupakan dasar kebijaksanaan pembangunan energi dan
sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Konsep kemitraan dan eksistensi yang
bersinergi antara kegiatan pertambangan tradisional, skala kecil menengah dan
skala besar perlu dikembangkan, sehingga memberikan kepastian kepada
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah tentang arah, lingkup ruang gerak dan
tingkat keleluasaan didalam pelaksanaan pembanguann energi dan sumberdaya
mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup.
-
pendekatan integratif
pelaksanaan pembangunan
energi dan sumberdaya mineral harus dilaksanakan melalui pendekatan kewilayahan
yang terintegrasi, dengan memperhatikan daya dukung sosial, dan keberlanjutan
fungsi-fungsi lingkungan hidup, keterpaduan seluruh sektor dalam pemanfaatan
segenap potensi kekayaan alam dan sumber daya manusia, optimasi dari seluruh
potensi dari pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki secara merata dan
keberkeadilan dengan menerapkan atas konservasi sumber daya alam serta
efisiensi dalam pengusahaannya.
-
wawasan jangka panjang
sumber daya mineral adalah
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui oleh karena itu eksploitasinya
perlu dilaksanakan dengan asas efisiensi yang berlandaskan pada pencapaian
nilai tambah yang maksimal. Pemanfaatan
sumber daya alam mineral juga harus didasarkan kepada wawasan keberlanjutan
sehingga apabila sumber daya alam habis dieksploitasi tidak menimbulkan biaya
sosial bagi generasi masa depan.
Kegiatan pasca tambang harus dikembangkan berdasarkan dimensi ruang dan
waktu sehingga ‘reklasifikasi’ dari kegiatan pemanfaatan energi dan sumberdaya
mineral menjadi kegiatan lainnya (industri, pertanian, pariwisata, dll) dapat
dikembangkan secara simultan.
-
menghargai keanekaragaman
Indonesia sebagai
negara dan bangsa yang pluralistis, harus dapat menghargai keanekaragamannya
dan menjadikan basis pembangunan energi dan sumberdaya mineral karena
keberhasilannya sangat ditentukan oleh kondisi sosial budaya ekonomi dan
ekologi sekitar wilayah kegiatan.
Untuk dapat melaksanakan pembangunan energi
dan sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup
diperlukan keikutsertaan segenap pelakunya (stakeholder) dalam suatu kemitraan
yang sinergis.
Kemitraan yang sinergis dapat dilaksanakan berdasarkan hal-hal dibawah ini;
·
segenap pelaku
pembangunan mempunyai visi dan persepsi yang sama tentang makna pembangunan
energi dan sumberdaya mineral.
·
segenap pelaku pembangunan
mengetahui peran dan posisinya serta peran dan posisi mitranya.
·
menghargai posisi
mitranya dan berpikir positif serta mendukung tugas dan fungsi mitranya.
·
setiap pelaku memiliki
kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap situasi yang diciptakan demi
kepentingan bersama dalam kerangka pencapaian tujuan.
·
dalam menjalankan
tugasnya dan fungsinya setiap pelaku harus berpegang pada etika sosial, etos
kerja dan profesionalime.
Sumber
bacaan:
ü
Balai
Penelitian Tanah Badan Litbang Pertanian 2005
ü Good Governance Dalam Pengelolaan
Energi Dan Sumberdaya Mineral Oleh: Tridoyo Kusumastanto, Arief Budi Purwanto
Dan Luky Adrianto
ü
Dasar-Dasar
Ilmu Tanah, 1986.
ü PKSPL-IPB, 2004,
Program Aksi Kebijakan Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral Sebagai Tindak Lanjut KTT Johannesburg
No comments:
Post a Comment