Sunday, 1 January 2017

PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL

PENGELOLAAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL

Tidak bisa dipungkiri bahwa jasa pertambangan sumberdaya mineral bagi pembangunan sangat signifikan. Industri pertambangan membuka lapangan kerja, membangun prasarana jalan dan sentra kegiatan ekonomi di daerah terpencil. Industri ini memperkenalkan teknologi, melatih tenaga terampil, dan memasukkan pola manajemen modern. Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah lingkungan.
Energi dan sumberdaya mineral memiliki dampak lingkungan dalam bentuk polusi dan penipisan sumberdaya alam. Pada proses di mana pertambangan terjadi di tempat-tempat yang ekosistemnya rentan (misalnya pertambangan di wilayah hutan lindung), maka eksploitasi sumberdaya energi dan mineral akan berdampak pada ekosistem tersebut. Dampak lingkungan ini terjadi baik pada saat penambangan (minyak, gas bumi, dan mineral), pengolahannya, pengangkutannya, transformasinya dari energi primer menjadi energi sekunder, serta penggunaannya oleh konsumen di berbagai sektor. Dampak lingkungan dari proses ekstraksi di antaranya adalah masalah tailing, pencemaran hidrokarbon, merkuri, dan bahan beracun dan berbahaya (B3) lainnya di laut dan sungai, serta masalah lainnya
Pemanfaatan sumberdaya energi dan sumberdaya mineral haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.  Hal ini akan tercermin dalam implementasi good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).  Adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral seharusnya disikapi, bahwa sumberdaya tersebut merupakan ”renewable resource”, sehingga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus tetap diperhatikan dalam koridor good governance
SUSUNAN UTAMA TANAH
Tanah terdiri dari empat komponen utama yaitu bahan mineral, bahan organik, udara dan air tanah. Pada gambar dibawah diperlihatkan susunan utama tanah berdasarka volume dari suatu jenis tanah dengan tekstur lempung berdebu dengan perbandingan bahan padat dan ruang udara tanah yang seimbang.

untitled.jpg

Dari gambar di atas terlihat tanah mengandung 50% ruang pori-pori terdiri dari udara dan air. Volume fase padat menempati lebih kurang 45% bahan mineral tanah dan 5% bahan organik. Pada kandungan air yang optimal untuk pertumbuhan tanaman, maka persentase ruang pori-pori adalah 25% terisi oleh aor dan 25% oleh udara. Dibawah kondisi alami perbandingan udara dan air ini selalu berubah-ubah, terganung pada cuaca dan faktor lainnya. Bahan penyusun tanah yang disebut yang disebut terdahulu yakni bahan-bahan mineral, bahan organik serta air saling bercampur didalam tanah sehingga susah dipisahkan satu sama lainnya. Mineral anorganik dalam tanah berasal dari pecahan-pecahan batu-batuan yang berukuran kecil serta jenis-jenis mineral lainnya, merupakan sumber hara potensial dan dapat menyediakan hampir semua unsur hara kecuali nitrogen. Ukuran mineral-mineral anprganik ini sangat bervariasi dari yang berukuran kecil seperti liat sampai berukuan besar seperti pasir dan kerikil. Ukuran koloid liat sangatlah kecil, sehingga hanya dapat dilihat dengan mempergunakan mikroskop elektron.
Mineral-mineral tanah ada yang mudah lapuk dan ada yang susah melapuk seperti kuarsa. Bahan organik yang belum atau sudah melapuk merupakan sumber unsur N yang utama dalam tanah. Hasil pelapukan bahan organik antara lain adalah humus yang bersama-sama dengan koloid liat adalah bahan aktif dalam tanah sebagai gudang penyimpanan atau pelepasan unsur hara bagi tanaman.


MINERAL TANAH

Mineral tanah adalah mineral yang terkandung di dalam tanah dan merupakan salah satu bahan utama penyusun tanah. Mineral dalam tanah berasal dari pelapukan fisik dan kimia dari batuan yang merupakan bahan induk tanah, rekristalisasi dari senyawa-senyawa hasil pelapukan lainnya atau pelapukan (alterasi) dari mineral primer dan sekunder yang ada. Mineral mempunyai peran yang sangat penting dalam suatu tanah, antara lain sebagai indikator cadangan sumber hara dalam tanah dan indikator muatan tanah beserta lingkungan pembentukannya. Jenis mineral tanah secara garis besar dapat dibedakan atas mineral primer dan mineral sekunder.

MINERAL PRIMER
Mineral primer adalah mineral tanah yang umumnya mempunyai ukuran butir fraksi pasir (2 –0,05 mm). Contoh dari mineral primer yang banyak terdapat di Indonesia beserta sumbernya :

Mineral
Sumber Utama
Olivin
Batuan volkan basis dan ultra basis
Biotit
Batuan granit dan metamorf
Piroksen
Batuan volkan basis dan ultra basis
Amfibol
Batuan volkan intermedier hingga ultra basis
Plagioklas
Batuan intermedier hingga basis
Orthoklas
Batuan masam
Muskovit
Batuan granit dan metamorf
Kuarsa
Batuan masam

Analisis jenis dan jumlah mineral primer dilakukan di laboratorium mineral dengan bantuan alat mikroskop polarisasi. Pekerjaan analisis mineral primer dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu pemisahan fraksi pasir dan identifikasi jenis mineral.



MINERAL SEKUNDER
Yang dimaksud dengan mineral sekunder atau mineral liat adalah mineral-mineral hasil pembentukan baru atau hasil pelapukan mineral primer yang terjadi selama proses pembentukan tanah yang komposisi maupun strukturnya sudah berbeda dengan mineral yang terlapuk. Jenis mineral ini berukuran halus (<2μ), sehingga untuk identifikasinya digunakan alat XRD. Contoh dari mineral sekunder yang banyak terdapat di Indonesia


Mineral
Keterangan
Kaolinit
Mineral utama pada tanah oxisol dan ultisol
Haloisit
Mineral utama pada tanah volkan inceptisol dan entisol
Vermikulit
Mineral utama pada tanah yang berkembang dari bahan kaya mika
Smektit
Mineral utama pada tanah vertisol
Alofan
Mineral utama pada tanah andisol
Geotit/hematite
Mineral oksida besi pada tanah merah oxisol dan ultisol

Analisis mineral liat terdiri atas pemisahan fraksi liat dan identifikasi mineral liat.

PENGELOLAAN ENERGI dan SUMBERDAYA MINERAL

Menyadari bahwa fungsi sumber daya alam mineral sebagai sumber daya alam yang tidak terbaharui, masih memegang peranan penting didalam pembangunan nasional di masa mendatang, maka perlu dikembangkan visi, misi kebijaksanaan, strategi dan program-program pembangunan energi dan sumberdaya mineral yang berlandaskan paradigma dan konsep pembangunan berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Sehingga pengelolaan energi dan sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup didasarkan pada empat faktor mendasar yaitu;

-       pemerataan dan keadilan
pemanfaatan sumber daya alam dalam hal ini energi dan sumber daya mineral untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan dasar kebijaksanaan pembangunan energi dan sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup.  Konsep kemitraan dan eksistensi yang bersinergi antara kegiatan pertambangan tradisional, skala kecil menengah dan skala besar perlu dikembangkan, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah tentang arah, lingkup ruang gerak dan tingkat keleluasaan didalam pelaksanaan pembanguann energi dan sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup.
-       pendekatan integratif
pelaksanaan pembangunan energi dan sumberdaya mineral harus dilaksanakan melalui pendekatan kewilayahan yang terintegrasi, dengan memperhatikan daya dukung sosial, dan keberlanjutan fungsi-fungsi lingkungan hidup, keterpaduan seluruh sektor dalam pemanfaatan segenap potensi kekayaan alam dan sumber daya manusia, optimasi dari seluruh potensi dari pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki secara merata dan keberkeadilan dengan menerapkan atas konservasi sumber daya alam serta efisiensi dalam pengusahaannya.
-       wawasan jangka panjang
sumber daya mineral adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui oleh karena itu eksploitasinya perlu dilaksanakan dengan asas efisiensi yang berlandaskan pada pencapaian nilai tambah yang maksimal.  Pemanfaatan sumber daya alam mineral juga harus didasarkan kepada wawasan keberlanjutan sehingga apabila sumber daya alam habis dieksploitasi tidak menimbulkan biaya sosial bagi generasi masa depan.  Kegiatan pasca tambang harus dikembangkan berdasarkan dimensi ruang dan waktu sehingga ‘reklasifikasi’ dari kegiatan pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral menjadi kegiatan lainnya (industri, pertanian, pariwisata, dll) dapat dikembangkan secara simultan.
-       menghargai keanekaragaman
Indonesia sebagai negara dan bangsa yang pluralistis, harus dapat menghargai keanekaragamannya dan menjadikan basis pembangunan energi dan sumberdaya mineral karena keberhasilannya sangat ditentukan oleh kondisi sosial budaya ekonomi dan ekologi sekitar wilayah kegiatan.

Untuk dapat melaksanakan pembangunan energi dan sumberdaya mineral yang berwawasan kemasyarakatan dan lingkungan hidup diperlukan keikutsertaan segenap pelakunya (stakeholder) dalam suatu kemitraan yang sinergis.

Kemitraan yang sinergis dapat dilaksanakan berdasarkan hal-hal dibawah ini;
·         segenap pelaku pembangunan mempunyai visi dan persepsi yang sama tentang makna pembangunan energi dan sumberdaya mineral.
·         segenap pelaku pembangunan mengetahui peran dan posisinya serta peran dan posisi mitranya.
·         menghargai posisi mitranya dan berpikir positif serta mendukung tugas dan fungsi mitranya.
·         setiap pelaku memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap situasi yang diciptakan demi kepentingan bersama dalam kerangka pencapaian tujuan.
·         dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya setiap pelaku harus berpegang pada etika sosial, etos kerja dan profesionalime.




Sumber bacaan:

ü  Balai Penelitian Tanah Badan Litbang Pertanian 2005
ü  Good Governance Dalam Pengelolaan Energi Dan Sumberdaya Mineral Oleh: Tridoyo Kusumastanto, Arief Budi Purwanto Dan Luky Adrianto
ü  Dasar-Dasar Ilmu Tanah, 1986.
ü  PKSPL-IPB, 2004, Program Aksi Kebijakan Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral Sebagai Tindak Lanjut  KTT Johannesburg


No comments:

Post a Comment