Tuesday, 6 December 2016

PENTINGNYA PEMERINTAHAN DESA BAGI KESATUAN NKRI

PENTINGNYA PEMERINTAHAN DESA BAGI KESATUAN NKRI

Pemahaman Desa secara utuh dalam tatanan kenegaraan adalah sangat penting. Mengapa hal ini sangat penting ? Karena ada beberapa alasan, Pertama secara historis, jelas bahwa sejarah menunjukkan sebelum tata pemerintahan di atasnya ada, Desa itu lebih dulu ada. Oleh karena itu sebaiknya Desa harus menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua, seharusnya diberdayakan untuk menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Secara filosofis, menurut pendapat Prof. Mr J de Louter, seorang ahli tata negara Belanda dan F. Laceulle dalam suatu laporannya, menyatakan bahwa bangunan hukum Desa merupakan fundamen bagi tatanegara Indonesia (Sutardjo, 1984: 39). Artinya bahwa kemajuan bangsa dan negara Indonesia sebenarnya juga terletak di Desa. Hal ini tentu saja tidak berlebihan manakala diperhatikan secara seksama bahwa semua sumberdaya itu sebenarnya berpusat di Desa, baik SDM maupun sumberdaya manusia


Undang-Undang tentang Desa juga mengakomodir keberagaman Desa dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote yang saat ini jumlahnya kurang lebih 74.754 Desa (berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2015 tentang Kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan). Memperhatikan keberagaman ini maka Pertama, design Undang-undang tentang Desa mendasarkan pada kombinasi antara hak asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community), dan sekaligus memberi kewenangan kepada Desa untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa (local self government). Kedua, disain kelembagaan pemerintahan Desa merupakan kombinasi antara default village dan optional village yang sesuai dengan keragaman lokal. Dengan pengaturan seperti ini, terkandung makna bahwa Undang-Undang Desa mengakomodir berbagai kepentingan lokalitas, regionalitas, dalam tata aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus dalam rangka mempercepat menjawab persoalan masyarakat yang ada berdasarkan prioritas kebutuhan dalam menghadapi era kesejagatan yang tidak terelakkan lagi. Hal ini penting untuk dipahami oleh semua pihak karena majunya Desa juga akan sangat menentukan majunya pemerintahan di atasnya.

Secara eksplisit dan implisit, tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati dirinya. Aspek-aspek penting yang diatur antara lain mengenai penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kekhususan Desa Adat, dan sebagainya. Oleh karena itu, Undang-Undang Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara. Dalam konteks politik par exellence (politik untuk kebaikan) Undang-Undang ini dapat dipandang sebagai solusi dan keberpihakan atas problematika yang dihadapi negara dalam menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikkan yang rendah, kesehatan yang buruk dan berbagai persoalan sosial lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.

Pada hakekatnya ada 3 (tiga) kelompok permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatasn dan pemberdayaan masyarakat yaitu permasalahan kewilayahan, kemasyarakatan dan pemerintahan.

Permasalahan kewilayahan, yang sering dihadapi oleh Pemerintah Desa saat ini antara lain adalah masalah penetapan dan penegasan batas desa, pemekaran desa, perencanaan pengembangan wilayah desa dan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, lingkungan dan sebagainya. Sedangkan permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi antara lain adalah persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang rendah, kesehatan yang buruk, keterwakilan perempuan, perlindungan anak, dan sebagainya. Selanjutnya untuk permasalahan Pemerintahan dapat dikelompokkan dalam permasalahan kewenangan, keuangan, kelembagaan dan personil.

Sedangkan untuk permasalahan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain terdapat permasalahan kemiskinan, pengangguran, pendidikkan yang rendah dan kesehatan yang buruk

2 comments: