Sunday 1 January 2017

ANALISIS STRATEGI UNDANG-UNDANG

BAB I
PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Bahwa dalam waktu yang relative singkat (1999-2002) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah tejadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu:

1)    penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (APBN);
2)    ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pernbangunan nasional; dan
3)    diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan nasional. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah. Pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 2004.






2.     Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004

Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan, pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pernerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.

3.     Proses Perencanaan

Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
1)    politik;
2)    teknokratik;
3)    partisipatif;
4)    atas-bawah (top-down); dan
5)    bawah-atas (bottom-up).

Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan, bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:

a)    penyusunan rencana;
·         rancangan rencana pembangunan nasional/daerah;
·         rancangan rencana kerja departemen/lembaga SKPD;
·         musyawarah perencanaan pembangunan;
·         rancangan akhir rencana pembangunan
b)    penetapan rencana;
·         RPJPN dengan Undang-undang dan RPJP daerah dengan perda;
·         RPJMN/RPJMD dengan peraturan presiden/kepala daerah;
·         RKP/RKPD dengan peraturan presiden/kepala daerah
c)    pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d)    evaluasi pelaksanaan rencana.

Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hokum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-undang atau peraturan daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai peraturan presiden/Kepala daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai peraturan presiden/Kepala Daerah.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan inforrnasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga, baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana. Pasal 30 UU SPPN Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan melibatkan Instansi terkait.

4.     Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
·           mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
·           menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah,  antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
·           menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
·           mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
·           menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan



















BAB II
KAITANNYA ANTARA PEMBANGUNAN DI DAERAH

1.     Pembangunan Di Daerah Terutama Di Kabupaten Kudus Kaitannya Dengan Uu No 25 Tahun 2004

Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam hal ini penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Kudus merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2026. RPJP bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. Dalam penyusunannya mengacu pada RPJP Nasional.

2.     Hubungan Rpjp Daerah Dengan Dokumen Perencanaan Lainnnya
Hubungan RPJP Daerah Kabupaten Kudus dengan dokumen perencanaan lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 5 dengan ketentuan sebagai berikut.
a.     RPJP Daerah Kabupaten Kudus mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Propinsi Jawa Tengah.
b.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Kudus merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja  dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.
c.      RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi masyarakat.

3.    Visi Pembangunan Kabupaten Kudus 2006-2026
Visi merupakan gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. Visi merupakan pandangan kedepan menyangkut kemana harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis antisipatif, inovatif serta produktif. Berdasarkan kondisi nyata Kabupaten Kudus dengan berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan saat ini, dan yang akan datang, serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki maka visi pembangunan Kabupaten Kudus tahun 2006-2026 adalah:

KABUPATEN KUDUS YANG RELIGIUS, MAJU DAN ADIL

Religius mengandung arti bahwa masyarakat diharapkan memiliki ketaatan pada agama dalam melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan dan keadilan, dalam hal ini religius dipakai sebagai dasar filosofi yang menjiwai pelaksanaan pembangunan secara berkesinambungan dalam segala bidang.
Maju atau kemajuan dapat dinilai berdasarkan ukuran. Ditinjau dari tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan diukur dari : a). Kemakmurannya yang tercermin pada tingkat pendapatan dan pembagiannya, b). Sektor industri dan jasa telah berkembang, c). Proses produksi berkembang  dan terpadu antar sektor, terutama sektor industri, pertanian dan jasa-jasa, d). Lembaga dan pranata ekonominya telah tersusun dan tertata serta berfungsi dengan baik, sehingga mendukung perekonomian yang efisien dengan produktifitas yang tinggi, dan e). Perekonomiannya stabil.
Diukur dari berbagai indikator sosial pada umumnya dikaitkan dengan kualitas SDM, dikatakan maju apabila semakin tinggi tingkat pendidikan penduduknya.
Pada indikator kependudukan termasuk derajad kesehatan, ada kaitan erat antara kemajuan dengan laju pertumbuhan penduduk. Kemajuan ditandai dengan: a). Pertumbuhan penduduk lebih kecil, b). Angka harapan hidup lebih tinggi, c). Kualitas pelayanan sosial lebih baik. Secara keseluruhan kualitas SDM semakin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
Selain hal diatas juga telah memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum yang mantap, yang ditandai dengan: a). Lembaga politik dan kemasyarakatan telah berfungsi berdasarkan aturan dasar, yaitu konstitusi yang ditetapkan oleh rakyat/ masyarakat, b). Adanya peran serta nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan.
Kondisi yang ingin dicapai dua puluh tahun kedepan selain Religius dan Maju juga Adil. Sebagai  pelaksana dan penggerak pembangunan sekaligus obyek pembangunan, rakyat mempunyai hak baik dalam melaksanakan maupun menikmati hasil pembangunan. Pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu Adil juga merupakan ciri yang menonjol dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kudus.
Keadilan harus tercermin pada semua aspek kehidupan. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf hidupnya dan memperoleh lapangan pekerjaan, pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan, mengemukakan pendapat dan melaksanakan hak politiknya, mengamankan daerahnya serta perlindungan dan kesehatanamaan didepan hukum. Dengan demikian Adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender maupun wilayah.


4.    Misi Pembangunan Kabupaten Kudus
Misi merupakan suatu cara bagaimana visi itu dapat diwujudkan  berdasarkan visi, maka misi Kabupaten Kudus dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.        Mewujudkan masyarakat bermoral, beretika dan berbudaya,
b.        Mewujudkan kehidupan masyarakat yang taat pada agama dengan mengembangkan toleransi secara serasi dan seimbang,
c.        Mewujudkan masyarakat yang dinamis, modern, berdaya saing sesuai dengan perkembangan global,
d.        Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia,
e.        Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan,
f.         Mewujudkan keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
g.        Mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),
h.        Meningkatkan kehidupan masyarakat yang sejahtera,
i.          Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum,
j.          Meningkatkan suasana demokratis dalam kehidupan berpolitik, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



5.    Arah Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus
a. Mewujudkan Masyarakat Yang Bermoral, Beretika Dan Berbudaya.
1)        Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif dan bermoral tinggi yang dicirikan dengan watak dan perilaku masyarakat.
2)        Memantapkan budaya (bangsa) yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat dan martabat serta memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa.

b.        Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Taat pada Agama Dengan Mengembangkan Toleransi Secara Serasi Dan Seimbang.
1)        Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dalam pembangunan serta basis etika sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
2)        Pembangunan agama diarahkan untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dengan meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat. Dimensi kerukunan ini sangat penting dalam rangka membangun masyarakat yang memiliki kesadaran mengenai realitas multikulturalisme dan memahami makna kemajemukan sosial, sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.

c.        Mewujudkan Masyarakat Yang Dinamis, Modern, Berdaya Saing Sesuai Dengan Perkembangan Global.
1)        Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh agar dapat menjamin kesempatan berusaha dan bekerja guna mengurangi pengangguran, berdaya saing global, mengelola sumber daya yang ada secara berkelanjutan sesuai kompetensi dan keunggulan daerah secara kompetitif, serta pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi guna mendorong tercapainya penanggulangan kemiskinan
2)        Pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi Nasional untuk meningkatkan daya saing UKM di berbagai wilayah yang menjadi bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi dan guna memperkuat basis ekonomi lokal.
3)        Pengembangan UKM dan Koperasi diarahkan untuk menjadi pelaku ekonomi yang semakin berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan berdaya saing dengan produk impor, sehingga  mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktur dan memperkuat perekonomian domestik.
4)        Investasi diarahkan  untuk  mendukung terwujudnya pertumbuhan eknomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas.
5)        Kepariwisataan dikembangkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta meningkatkan  perluasan kesempatan kerja.
6)        Meningkatkan efisiensi, modernisasi dan nilai tambah pertanian dalam arti luas untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan mengembangkan agrobisnis yang melibatkan partisipasi aktif petani.
7)        Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri yang berdaya saing baik di tingkat lokal maupun internasional dengan struktur Indonesia yang sehat dan berkeadilan dengan basis keunggulan komparatif, untuk memperkuat daya saing perlu membangun fondasi kegiatannya dengan menciptakan lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat  merangsang tumbuhnya rumpun yang sehat dan kuat.
8)        Pengelolaan keuangan bertumpu pada sistem anggaran yang transparan, bertanggungjawab, yang dapat menjamin efektifitas pemanfaatan. Dalam rangka meningkatkan kemandirian sumber utama yang berasal dari pajak terus ditingkatkan efektivitasnya, sedang kepentingan utama pembiayaan pemerintah untuk pembiayaan pembangunan yang dapat menjamin kemampuan peningkatan pelayanan publik baik di dalam penyediaan pelayanan dasar, prasarana dan sarana fisik serta ekonomi dan peningkatan daya saing ekonomi.
9)        Struktur perekonomian diperkuat dan didukung oleh sektor industri perdagangan, pertanian dan pariwisata, yang mampu bersaing di  pasar global. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi dikembangkan agar memiliki daya saing dengan penguatan kewirausahaan. Potensi UKM dalam jangka panjang terus diarahkan menjadi industrial cluster sebagai prinsip dasar, usaha sektor pertanian dikembangkan untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui peningkatan produktivitas dan penyediaan sarana dan prasarana pertanian, sub sektor koperasi perlu dikembangkan baik kuantitatif maupun kualitatif, koperasi perlu mandiri dan maju diarahkan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.
10)     Usaha perdagangan produk dan jasa dikembangkan agar mampu berdaya saing, dan citra produk unggulan daerah terus ditingkatkan sampai pada pasar dunia.

d.        Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
1)        Pembangunan SDM diarahkan pada peningkatan kualitas, yang ditandai dengan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
2)        Pembangunan pendidikan diarahkan pada meningkatnya harkat, martabat dan kualitas manusia sehingga mampu bersaing pada era global dengan tetap berlandaskan pada norma kehidupan yang berlaku dalam masyarakat secara luas tanpa diskriminasi.
3)        Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan untuk dimanfaatkan untuk ilmu pengetahuan dasar maupun terapan serta pengembangan ilmu sosial dan humaniora.
4)        Pelayanan ketenagakerjaan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja sebagai bagian integral dari investasi SDM

e.      Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan.
1)        Pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di berbagai wilayah akan mendukung meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, yang pada hakekatnya akan mengurangi gangguan keamanan, pengurangan tingkat kemiskinan, dan menghapuskan potensi konflik sosial.
2)        Pembangunan transportasi diarahkan untuk mendorong transaksi perdagangan antar wilayah dengan melalui pembangunan sarana prasarana transportasi.

f.         Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pengelolaan Pemerintahan Yang Baik.
1)        Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan demokrasi.
2)        Pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk diarahkan pada peningkatan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang terjangkau, bermutu dan efektif menuju terbentuknya keluarga kecil yang berkualitas.
3)        Sistem administrasi kependudukan diarahkan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke tingkat nasional dan daerah serta mendorong terakomodasinya hak penduduk dan perlindungan sosial.
4)        Penanggulangan penyalahgunaan kewenangan aparatur negara dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan.
5)        Meningkatkan profesionalisme aparat Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta profesional yang mampu mendukung pembangunan daerah.
6)        Pemberdayaan perempuan dan anak diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak diberbagai bidang pembangunan.
7)        Pembangunan kepemudaan diarahkan pada peningkatan kualitas dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan.
8)        Peningkatan kerjasama antar daerah dalam rangka meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif daerah.






g.        Mewujudkan Supremasi Hukum Dan HAM.
1)        Pembangunan hukum diarahkan untuk mendukung Sistem Hukum Nasional yang mencakup pembentukan dan pembaharuan produk hukum daerah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan perlindungan HAM serta penguatan sistem jaringan dan dokumen hukum.
2)        Pembentukan dan pembaharuan produk hukum diarahkan untuk mengganti atau merevisi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan masyarakat serta sebagai penguatan Otonomi Daerah.
3)        Pembangunan hukum diarahkan untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan industri serta terciptanya investasi, penegakan dan perlindungan hukum.
4)        Pembangunan hukum diarahkan untuk pembaharuan materi hukum dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku.

h.        Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.
1)        Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan upaya, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan. Perhatian khusus pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat dan pada upaya promotif dan preventif.
2)        Pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan jangkauan pelayanan dan rehabilitasi Sosial.
3)        Penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara bertahap. Dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan non diskriminatif.
4)        Terwujudnya kulitas hidup dan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah.

   i.    Meningkatkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Keamanan dan ketertiban serta rasa aman bagi masyarakat bagi terlaksananya Pembangunan di berbagai bidang.

j.    Meningkatkan Suasana Demokratis Dalam Kehidupan Berpolitik,  Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.

1)        Terwujudnya konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik.
2)        Kehidupan demokrasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi mamaksimalkan potensi masyarakat serta transparansi

6.    Sistem Perencanaan Yang Berhasil
Sistem perencanaan yang mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat. Dalam sistem ini perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaransasaran secara garis besar, baik dibidang sosial maupun ekonomi, dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan usaha swasta.












BAB III
PENUTUP

Pada dasarnya pembuatan RPJP Daerah pada umumnya berisi kondisi umum daerah, Visi, Misi dan arah pembangunan daerah, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah Kabupaten Kudus.
Agar RPJP Daerah dapat diwujudkan sampai 20 tahun mendatang maka subyek pelaksana pembangunan harus konsisten dalam memegang teguh kaidah-kaidah pelaksanannya. Di sisi lain Pemerintah daerah dalam rangka mencapai Visi, Misi, dan arah pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJP Daerah masing-masing wajib menerapkan tiga pilar dari Good Governance yang meliputi: (a) Strong and effective; (b) Limited and accountable; (c) Democratic and Participatory; (d) Clean and transparant; dan (e) the rule of law and the living ethics.
Pembangunan daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, pada hakekatnya adalah upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan untuk mengelola sumber daya ekonomi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan daerah dilaksanakan melalui pengembangan otonomi daerah dan pengaturan sumber daya yang memberikan kesempatan bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik. Pembangunan daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di seluruh daerah sehingga tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju, tenteram, dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat bagi peningkatan harkat, martabat, dan harga diri.