Doel IPDN 18
Berbagi bersama dengan kawan-kawan OWNER UD DIRGHAM
Tuesday 31 December 2019
PELANTIKAN KEPALA DESA PERIODE 2019-2025 KABUPATEN KUDUS (114 KADES + 2 ...
Hasil akhir Pemilihan kepala Desa tahun 2019 di Kudus. yaitu Pelantikan Kepala Desa.
Monday 30 December 2019
Studi Komparasi Kab Kudus Ke Kab Bojonegoro (Tata Kelola Pemerintahan Desa)
Belajar itu perlu... jangan malu belajar sama orang lain...
IKAN BAKAR KEDUNG OMBO, MURAH ENAK LEZAT MAKNYUSS
Sangat Recomended bagi para pelancong arah SOLO PURWODADI VIA Jalur Alternatif Kedung Ombo
Sunday 1 January 2017
ANALISIS STRATEGI UNDANG-UNDANG
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Bahwa dalam waktu yang relative
singkat (1999-2002) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara telah mengalami 4
(empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, telah tejadi perubahan dalam pengelolaan
pembangunan, yaitu:
1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, (APBN);
2) ditiadakannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
pedoman penyusunan rencana pernbangunan nasional; dan
3) diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden
untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi
proses perencanaan pembangunan nasional. Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan Otonomi Daerah
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah. Pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan
koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan
pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan
antardaerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang
yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004.
2.
Ruang Lingkup Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan,
pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam
Undang-Undang ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pernerintahan di pusat dan Daerah dengan
melibatkan masyarakat.
3. Proses Perencanaan
Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang ini
mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
1)
politik;
2)
teknokratik;
3)
partisipatif;
4) atas-bawah (top-down); dan
5)
bawah-atas (bottom-up).
Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala
Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan
pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan
masing-masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan
adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan
Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka
menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan
menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja
yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan
partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan
aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan,
bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana
hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan
baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:
a)
penyusunan rencana;
·
rancangan rencana pembangunan
nasional/daerah;
·
rancangan rencana kerja
departemen/lembaga SKPD;
·
musyawarah perencanaan
pembangunan;
·
rancangan akhir rencana
pembangunan
b)
penetapan rencana;
·
RPJPN dengan Undang-undang dan
RPJP daerah dengan perda;
·
RPJMN/RPJMD dengan peraturan
presiden/kepala daerah;
·
RKP/RKPD dengan peraturan
presiden/kepala daerah
c)
pengendalian pelaksanaan rencana;
dan
d)
evaluasi pelaksanaan rencana.
Keempat
tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan
membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan
lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat)
langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang
bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Langkah kedua, masing-masing
instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada
rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah
melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang
dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir
rencana pembangunan.
Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hokum
sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah
ditetapkan sebagai Undang-undang atau peraturan daerah, rencana pembangunan
jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai peraturan presiden/Kepala
daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai
peraturan presiden/Kepala Daerah.
Pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan
dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan
koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan
Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya Menteri/Kepala
Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Evaluasi
pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang
secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan inforrnasi untuk
menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini
dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam
dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan
(input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak
(impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/Lembaga,
baik Pusat maupun Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja
pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementerian/Lembaga,
baik Pusat maupun Daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi
kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk
masing-masing jangka waktu sebuah rencana. Pasal 30 UU SPPN Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan melibatkan Instansi
terkait.
4.
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
·
mendukung
koordinasi antarpelaku pembangunan;
·
menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi
pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
·
menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
·
mengoptimalkan
partisipasi masyarakat; dan
·
menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
BAB II
KAITANNYA
ANTARA PEMBANGUNAN DI DAERAH
1.
Pembangunan Di Daerah Terutama Di Kabupaten Kudus
Kaitannya Dengan Uu No 25 Tahun 2004
Undang-Undang
No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat
pusat dan daerah. Maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dalam hal ini penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP). Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten
Kudus merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu
20 (dua puluh) tahun mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2026. RPJP bersifat
makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. Dalam
penyusunannya mengacu pada RPJP Nasional.
2. Hubungan
Rpjp Daerah Dengan Dokumen Perencanaan Lainnnya
Hubungan
RPJP Daerah Kabupaten Kudus dengan dokumen perencanaan lainnya mengacu pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional Pasal 5 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. RPJP
Daerah Kabupaten Kudus mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Propinsi Jawa
Tengah.
b. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Kudus merupakan penjabaran
dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada
RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat Arah Kebijakan Keuangan
Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.
c. RKPD
merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
3.
Visi
Pembangunan Kabupaten Kudus 2006-2026
Visi merupakan
gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra
yang ingin diwujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. Visi merupakan
pandangan kedepan menyangkut kemana harus dibawa dan diarahkan agar dapat
berkarya secara konsisten dan tetap eksis antisipatif, inovatif serta
produktif. Berdasarkan kondisi nyata Kabupaten Kudus dengan berbagai kekuatan,
kelemahan, peluang dan tantangan saat ini, dan yang akan datang, serta dengan
memperhitungkan modal dasar yang dimiliki maka visi pembangunan Kabupaten Kudus
tahun 2006-2026 adalah:
KABUPATEN KUDUS YANG RELIGIUS, MAJU DAN ADIL
Religius mengandung arti bahwa
masyarakat diharapkan memiliki ketaatan pada agama dalam melaksanakan
pembangunan yang berorientasi pada kemajuan dan keadilan, dalam hal ini
religius dipakai sebagai dasar filosofi yang menjiwai pelaksanaan pembangunan
secara berkesinambungan dalam segala bidang.
Maju atau kemajuan dapat dinilai berdasarkan ukuran. Ditinjau
dari tingkat
perkembangan ekonomi, kemajuan diukur dari : a). Kemakmurannya yang
tercermin pada tingkat pendapatan dan pembagiannya, b). Sektor industri dan
jasa telah berkembang, c). Proses produksi berkembang dan terpadu antar sektor, terutama sektor
industri, pertanian dan jasa-jasa, d). Lembaga dan pranata ekonominya telah
tersusun dan tertata serta berfungsi dengan baik, sehingga mendukung perekonomian
yang efisien dengan produktifitas yang tinggi, dan e). Perekonomiannya stabil.
Diukur dari berbagai indikator sosial pada umumnya dikaitkan dengan kualitas SDM,
dikatakan maju apabila semakin tinggi tingkat pendidikan penduduknya.
Pada indikator kependudukan termasuk
derajad kesehatan, ada kaitan erat antara kemajuan dengan laju
pertumbuhan penduduk. Kemajuan ditandai dengan: a). Pertumbuhan penduduk lebih
kecil, b). Angka harapan hidup lebih tinggi, c). Kualitas pelayanan sosial
lebih baik. Secara keseluruhan kualitas SDM semakin baik akan tercermin dalam
produktivitas yang makin tinggi.
Selain hal diatas juga telah memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum yang
mantap, yang ditandai dengan: a). Lembaga politik dan
kemasyarakatan telah berfungsi berdasarkan aturan dasar, yaitu konstitusi yang
ditetapkan oleh rakyat/ masyarakat, b). Adanya peran serta nyata dan efektif
dalam segala aspek kehidupan.
Kondisi yang ingin dicapai dua puluh tahun kedepan selain Religius
dan Maju juga Adil. Sebagai
pelaksana dan penggerak pembangunan sekaligus obyek pembangunan, rakyat
mempunyai hak baik dalam melaksanakan maupun menikmati hasil pembangunan.
Pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Adil juga merupakan ciri yang menonjol dalam pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Kudus.
Keadilan harus tercermin pada semua aspek kehidupan. Semuanya mempunyai
kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf hidupnya dan memperoleh lapangan
pekerjaan, pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan, mengemukakan pendapat
dan melaksanakan hak politiknya, mengamankan daerahnya serta perlindungan dan
kesehatanamaan didepan hukum. Dengan demikian Adil berarti tidak ada
diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender maupun wilayah.
4.
Misi Pembangunan Kabupaten Kudus
Misi merupakan suatu cara bagaimana visi itu dapat diwujudkan berdasarkan visi, maka misi Kabupaten Kudus
dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.
Mewujudkan masyarakat bermoral,
beretika dan berbudaya,
b.
Mewujudkan kehidupan masyarakat
yang taat pada agama dengan mengembangkan toleransi secara serasi dan seimbang,
c.
Mewujudkan masyarakat yang
dinamis, modern, berdaya saing sesuai dengan perkembangan global,
d.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia,
e.
Meningkatkan pemerataan
pembangunan yang berwawasan lingkungan,
f.
Mewujudkan keadilan bagi
masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
g.
Mewujudkan supremasi hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM),
h.
Meningkatkan kehidupan
masyarakat yang sejahtera,
i.
Meningkatkan ketentraman dan
ketertiban umum,
j.
Meningkatkan suasana demokratis
dalam kehidupan berpolitik, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Arah Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus
a. Mewujudkan
Masyarakat Yang Bermoral, Beretika Dan Berbudaya.
1)
Terwujudnya
karakter bangsa yang tangguh, kompetitif dan bermoral tinggi yang dicirikan
dengan watak dan perilaku masyarakat.
2)
Memantapkan
budaya (bangsa) yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat dan
martabat serta memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa.
b.
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Taat pada Agama
Dengan Mengembangkan Toleransi Secara Serasi Dan Seimbang.
1)
Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan
peran agama sebagai landasan moral dalam pembangunan serta basis etika sosial
dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
2)
Pembangunan agama diarahkan untuk meningkatkan kerukunan
hidup umat beragama dengan meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi
antar kelompok masyarakat. Dimensi kerukunan ini sangat penting dalam rangka
membangun masyarakat yang memiliki kesadaran mengenai realitas
multikulturalisme dan memahami makna kemajemukan sosial, sehingga tercipta
suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
c.
Mewujudkan Masyarakat Yang Dinamis, Modern, Berdaya Saing
Sesuai Dengan Perkembangan Global.
1)
Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh agar dapat
menjamin kesempatan berusaha dan bekerja guna mengurangi pengangguran, berdaya
saing global, mengelola sumber daya yang ada secara berkelanjutan sesuai
kompetensi dan keunggulan daerah secara kompetitif, serta pertumbuhan ekonomi
yang berkesinambungan, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi guna mendorong
tercapainya penanggulangan kemiskinan
2)
Pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi
Nasional untuk meningkatkan daya saing UKM di berbagai wilayah yang menjadi
bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi dan guna memperkuat basis
ekonomi lokal.
3)
Pengembangan UKM dan Koperasi diarahkan untuk menjadi
pelaku ekonomi yang semakin berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan berdaya
saing dengan produk impor, sehingga
mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktur dan
memperkuat perekonomian domestik.
4)
Investasi diarahkan
untuk mendukung terwujudnya
pertumbuhan eknomi yang cukup tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas.
5)
Kepariwisataan dikembangkan untuk mendorong kegiatan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta meningkatkan perluasan kesempatan kerja.
6)
Meningkatkan efisiensi, modernisasi dan nilai tambah
pertanian dalam arti luas untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan
mengembangkan agrobisnis yang melibatkan partisipasi aktif petani.
7)
Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri
yang berdaya saing baik di tingkat lokal maupun internasional dengan struktur
Indonesia yang sehat dan berkeadilan dengan basis keunggulan komparatif, untuk
memperkuat daya saing perlu membangun fondasi kegiatannya dengan menciptakan
lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat
merangsang tumbuhnya rumpun yang sehat dan kuat.
8)
Pengelolaan keuangan bertumpu pada sistem anggaran yang
transparan, bertanggungjawab, yang dapat menjamin efektifitas pemanfaatan.
Dalam rangka meningkatkan kemandirian sumber utama yang berasal dari pajak
terus ditingkatkan efektivitasnya, sedang kepentingan utama pembiayaan
pemerintah untuk pembiayaan pembangunan yang dapat menjamin kemampuan
peningkatan pelayanan publik baik di dalam penyediaan pelayanan dasar,
prasarana dan sarana fisik serta ekonomi dan peningkatan daya saing ekonomi.
9)
Struktur perekonomian diperkuat dan didukung oleh sektor
industri perdagangan, pertanian dan pariwisata, yang mampu bersaing di pasar global. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan
koperasi dikembangkan agar memiliki daya saing dengan penguatan kewirausahaan.
Potensi UKM dalam jangka panjang terus diarahkan menjadi industrial cluster
sebagai prinsip dasar, usaha sektor pertanian dikembangkan untuk mewujudkan
ketahanan pangan melalui peningkatan produktivitas dan penyediaan sarana dan
prasarana pertanian, sub sektor koperasi perlu dikembangkan baik kuantitatif maupun
kualitatif, koperasi perlu mandiri dan maju diarahkan untuk meningkatkan
ekonomi kerakyatan.
10)
Usaha perdagangan produk dan jasa dikembangkan agar mampu
berdaya saing, dan citra produk unggulan daerah terus ditingkatkan sampai pada
pasar dunia.
d.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
1)
Pembangunan
SDM diarahkan pada peningkatan kualitas, yang ditandai dengan meningkatkan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
2)
Pembangunan
pendidikan diarahkan pada meningkatnya harkat, martabat dan kualitas manusia
sehingga mampu bersaing pada era global dengan tetap berlandaskan pada norma
kehidupan yang berlaku dalam masyarakat secara luas tanpa diskriminasi.
3)
Penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan untuk dimanfaatkan untuk ilmu
pengetahuan dasar maupun terapan serta pengembangan ilmu sosial dan humaniora.
4)
Pelayanan
ketenagakerjaan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja
sebagai bagian integral dari investasi SDM
e. Meningkatkan
Pemerataan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan.
1)
Pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat di berbagai wilayah akan mendukung meningkatnya partisipasi aktif
masyarakat dalam pembangunan, yang pada hakekatnya akan mengurangi gangguan
keamanan, pengurangan tingkat kemiskinan, dan menghapuskan potensi konflik
sosial.
2)
Pembangunan transportasi diarahkan untuk mendorong
transaksi perdagangan antar wilayah dengan melalui pembangunan sarana prasarana
transportasi.
f.
Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pengelolaan
Pemerintahan Yang Baik.
1)
Menerapkan
sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif serta melaksanakan
penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip
keadilan, transparansi dan demokrasi.
2)
Pengendalian
jumlah dan laju pertumbuhan penduduk diarahkan pada peningkatan pelayanan KB
dan kesehatan reproduksi yang terjangkau, bermutu dan efektif menuju
terbentuknya keluarga kecil yang berkualitas.
3)
Sistem
administrasi kependudukan diarahkan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan ke tingkat nasional dan daerah serta mendorong terakomodasinya hak
penduduk dan perlindungan sosial.
4)
Penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan aparatur negara dilakukan dengan penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua tingkat dan lini
pemerintahan dan pada semua kegiatan.
5)
Meningkatkan
profesionalisme aparat Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta profesional yang mampu
mendukung pembangunan daerah.
6)
Pemberdayaan
perempuan dan anak diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran
perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak diberbagai bidang
pembangunan.
7)
Pembangunan
kepemudaan diarahkan pada peningkatan kualitas dan partisipasi pemuda di
berbagai bidang pembangunan.
8)
Peningkatan
kerjasama antar daerah dalam rangka meningkatkan keunggulan komparatif dan
kompetitif daerah.
g.
Mewujudkan Supremasi Hukum Dan HAM.
1)
Pembangunan
hukum diarahkan untuk mendukung Sistem Hukum Nasional yang mencakup pembentukan
dan pembaharuan produk hukum daerah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan
perlindungan HAM serta penguatan sistem jaringan dan dokumen hukum.
2)
Pembentukan
dan pembaharuan produk hukum diarahkan untuk mengganti atau merevisi peraturan
daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan perkembangan masyarakat serta sebagai penguatan Otonomi Daerah.
3)
Pembangunan
hukum diarahkan untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,
mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan
industri serta terciptanya investasi, penegakan dan perlindungan hukum.
4)
Pembangunan
hukum diarahkan untuk pembaharuan materi hukum dengan memperhatikan kemajemukan
tata hukum yang berlaku.
h.
Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.
1)
Pembangunan
kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
peningkatan upaya, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan. Perhatian khusus pada peningkatan perilaku dan
kemandirian masyarakat dan pada upaya promotif dan preventif.
2)
Pembangunan kesehatan diarahkan pada
peningkatan jangkauan pelayanan dan rehabilitasi Sosial.
3)
Penanggulangan kemiskinan diarahkan pada
penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara bertahap.
Dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan non diskriminatif.
4)
Terwujudnya kulitas hidup dan kesehatan
masyarakat di seluruh wilayah.
i. Meningkatkan
Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Keamanan dan ketertiban serta rasa aman bagi masyarakat
bagi terlaksananya Pembangunan di berbagai bidang.
j.
Meningkatkan Suasana Demokratis Dalam Kehidupan
Berpolitik, Bermasyarakat, Berbangsa Dan
Bernegara.
1)
Terwujudnya
konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik.
2)
Kehidupan
demokrasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi mamaksimalkan potensi
masyarakat serta transparansi
6. Sistem Perencanaan Yang Berhasil
Sistem perencanaan yang
mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat. Dalam
sistem ini perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaran‐sasaran secara garis besar,
baik dibidang sosial maupun ekonomi, dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan
usaha swasta.
BAB III
PENUTUP
Pada dasarnya pembuatan RPJP Daerah pada umumnya berisi
kondisi umum daerah, Visi, Misi dan arah pembangunan daerah, yang selanjutnya
menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM
Daerah Kabupaten Kudus.
Agar RPJP Daerah dapat diwujudkan sampai 20 tahun
mendatang maka subyek pelaksana pembangunan harus konsisten dalam memegang
teguh kaidah-kaidah pelaksanannya. Di sisi lain Pemerintah daerah dalam rangka
mencapai Visi, Misi, dan arah pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJP
Daerah masing-masing wajib menerapkan tiga pilar dari Good Governance
yang meliputi: (a) Strong and effective; (b) Limited and accountable;
(c) Democratic and Participatory; (d) Clean and transparant; dan
(e) the rule of law and the living ethics.
Pembangunan
daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, pada hakekatnya
adalah upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah
sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal dan profesional dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan untuk mengelola sumber daya
ekonomi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan
perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan daerah
dilaksanakan melalui pengembangan otonomi daerah dan pengaturan sumber daya yang
memberikan kesempatan bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik.
Pembangunan daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di
seluruh daerah sehingga tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat
untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju, tenteram, dan
sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat bagi peningkatan
harkat, martabat, dan harga diri.
Subscribe to:
Posts (Atom)